Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum Dan Ham Papua


Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 004-SK-KPHHP/II/2020

SIDANG PERDANA 7 TAPOL PAPUA AKAN DIGELAR PADA TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 DI PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN

“54 ORANG ADVOKAT SIAP DAMPINGI PEMERIKSAAN 7 TAPOL PAPUA DI KALIMANTAN”

Sejak 31 Januari 2020, Pengadilan Negeri Balikpapan telah mengeluarkan Surat Penetaran Nomor : 34/Pid.B/2020/PN.Bpp yang didalamnya menjelaskan tentang waktu sidang ke 7 Tapol Papua yang jatuh pada hari Selasa, 11 Februari 2020, Pukul : 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Balipapan.

Secara praktis, dalam rangka penuntutan berkas perkara ke 7 Tapol Papua dipisahkan/displitsing menjadi 7 berkas secara terpisah-pisah yang mana akan diadili oleh 3 kelompok Majelis Hakim dari lingkungan PN Balikpapan. Untuk diketahui kebijakan pengabungan dan pemisaan berkas merupakan kewenangan Kejaksaan yang akan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur pada pasal 141 KUHAP dan 142 KUHAP. Melalui fakta pemisahan/splitsing menjadi 7 Berkas menunjukan bahwa dalam kasus 7 Tapol Papua kejaksaan mengunakan kewenangan yang diatur pada pasal 142 KUHAP.

Melalui pemisahaan berkas 7 Tapol Papua secara teknis terregistrasi dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan yang berbeda-beda, berikut masing-masing berkasnya : Hengky Hilapok terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 30/Pid.B/2020/PN. BPP, Alexsander Gobay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 31/Pid.B/2020/PN. BPP, Steven Itlay terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 32/Pid.B/2020/PN. BPP, Buktar Tabuni tertegistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.B/2020/PN. BPP, Irwanus Uropmabin teregistrasi dalam Berkas Pemeriksaan Perkara Pidana Nomor : 34/Pid.B/2020/PN. BPP, Ferry Kombo terregistrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 35/Pid.B/2020/PN. BPP dan Agus kossay terregitrasi dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : 36/Pid.B/2020/PN. BPP.

Meskipun demikian, pada prinsinya dalam penerapan sistim peradilan di indonesia mengenal Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Muran sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Atas dasar itu dengan adanya kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkama Agung Republik Indonesia secara langsung telah menihilkan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, Ringan dan Biaya Muran.

Selain itu, berdasarkan implementasi Pasal 85 KUHAP terhadap Kasus 7 Tapol Papua yang tidak sesuai prosedural dan dinilai masuk dalam kategori dugaan tindakan mal atministrasi sebab dilakukan oleh pejabat yang tidak diberikan wewenang oleh KUHAP untuk melakukan pemindahan tempat diadilinya 7 Tapol Papua yang didasari pula oleh fakta kondisi persidangan di PN Jayapura sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan) tidak berwenang mengadili perkara 7 Tapol Papua.

Terlepas dari hal-hal diatas, berdasarkan pengunaan pasal dan peraturan perundang-undangan dalam berkas perkara terdakwa Agus Kossay yang jumlahnya lebih dari satu yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa 7 Tapol Papua secara langsung menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum juga masih ragu-ragu dalam melihat perkara 7 Tapol Papua ini. Atas dasar itu, secara singkat dapat disimpulkan bahwa 7 Tapol Papua adalah korban Kriminalisasi Pasal Makar sebagaimana biasanya dialami oleh mayoritas Aktivis pejungan hak-hak orang asli papua.

Berdasarkan uraian diatas, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum 7 Tapol Papua yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan menegaskan :

1. Gabungan Advokat dari Papua, Kalimantan Timur dan Jakarta berjumlah 54 orang siap mendampingi 7 Tapol Papua menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Balikpapan;

2. Kebijakan pemeriksaan 7 Tapol Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dikeluarkan Mahkama Agung Republik Indonesia bertentangan dengan pasal 2 ayat (4), UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

3. Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang mengadili 7 Tapol Papua sebab sejak bulan oktober 2019 – Februari 2020 yang berjalan dengan aman damai tanpa ada hambatan apapun;

4. Hentikan Kriminalisasi Pasal Makar terhadap 7 Tapol Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih. Semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jayapura, 6 Februari 2020

Hormat Kami

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Emanuel Gobay, S.H., MH
(Kordinator Litigasi)

Narhub :
082199507613

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/siaran-pers-koalisi-penegak-hukum-dan.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Siaran Pers Tujuh Tahanan Politik Papua Buktar Tabuni Cs Telah Disidangkan Di Pengadilan Balikpapan

Siaran Pers Tujuh Tahanan Politik Papua Buktar Tabuni Cs Telah Disidangkan Di Pengadilan Balikpapan

papar berkaitan - pada 13/2/2020 - jumlah : 195 hits
Siaran PersKoalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaNomor 006 SK KPHHP II 2020TUJUH TAHANAN POLITIK PAPUA BUKTAR TABUNI CS TELAH DISIDANGKAN DI PENGADILAN BALIKPAPANTujuh Tahanan Politk Papua Bucthar Tabuni Buchtar Agus Kossai Agus Steven Itlai S...
Komnas Ham Sebut Bicara Soal Papua Harus Hati Hati

Komnas Ham Sebut Bicara Soal Papua Harus Hati Hati

papar berkaitan - pada 27/1/2020 - jumlah : 210 hits
JAKARTA Komisi Hak Asasi Manusia menyebut persoalan Papua yang belakangan ini gencar dibicarakan publik mestinya semua elemen harus bisa lebih berhati hati dalam menyampaikan informasi soal Papua Demikian ketua Komnas HAM RI Otto Nur Abdull...
Wacana Pemulangan Wni Eks Isis Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Ham

Wacana Pemulangan Wni Eks Isis Ditinjau Dari Aspek Hukum Dan Ham

papar berkaitan - pada 10/2/2020 - jumlah : 231 hits
Pentingnya menggunakan pendekatan hukum dalam menyikapi wacana pemulangan 600 eks kombatan ISIS Salah satunya terkait dengan konsep hak asasi manusia standar yang diakui internasional
Pernyataan Mahmud Md Memperdalam Luka Papua

Pernyataan Mahmud Md Memperdalam Luka Papua

papar berkaitan - pada 13/2/2020 - jumlah : 183 hits
Dokumennya Disebut Sampah oleh Mahfud MD Veronica Koman Ini Memperdalam Luka PapuaJAKARTA Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan memperdalam luka or...
Tahun Ini Operator Tri Rencanakan Masuk Wilayah Papua

Tahun Ini Operator Tri Rencanakan Masuk Wilayah Papua

papar berkaitan - pada 12/2/2020 - jumlah : 357 hits
Indonesia Timur akan menjadi perluasan wilayah baru operator Tri Indonesia di tahun 2020
Ylbhi Soal Data Papua Mahfud Md Buka Kedok Blusukan Jokowi

Ylbhi Soal Data Papua Mahfud Md Buka Kedok Blusukan Jokowi

papar berkaitan - pada 13/2/2020 - jumlah : 224 hits
Jakarta CNN Indonesia Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa data tahanan politik dan korban pembunuhan di Nduga Papua adalah samp...
West Papua Tidak Memiliki Masa Depan Di Indonesia Isi Pidato Ketua Ulmwp

West Papua Tidak Memiliki Masa Depan Di Indonesia Isi Pidato Ketua Ulmwp

papar berkaitan - pada 13/2/2020 - jumlah : 276 hits
Papua Barat tidak memiliki masa depan di Indonesia Pidato Ketua Wenda kepada Menteri Luar Negeri MSG12 Februari 2020 Pernyataan Pidato yang disampaikan oleh Ketua ULMWP Benny Wenda selama pertemuan Menteri Luar Negeri Pejabat Senior Melanes...
Tni Kirim 700 Prajurit Ke Papua Barat

Tni Kirim 700 Prajurit Ke Papua Barat

papar berkaitan - pada 12/2/2020 - jumlah : 200 hits
MANOKWARI Sebanyak 700 personil Tentara Nasional Indonesia dikirim ke Papua Barat untuk mengisi sejumlah markas Komando Rayon Militer baru yang dibentuk Pada Selasa Wakil Kepala Staf Angakatan Darat Letnan Jenderal TNI Tatang Sulaiman berku...
Pemerintah Bakal Evaluasi Kucuran Dana Otonomi Khusus Untuk Papua

Pemerintah Bakal Evaluasi Kucuran Dana Otonomi Khusus Untuk Papua

papar berkaitan - pada 12/2/2020 - jumlah : 246 hits
Jakarta CNN Indonesia Pemerintah bakal mengevaluasi pemberian dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat yang berakhir pada 2021 mendatang Hal itu akan diputuskan dalam sidang kabinet Keputusannya belum ada karena belum ada di kabinet ...
Tremendous Nadi Collaboration

Kebaikan Rawatan Rendaman Kaki Bersama Garam Bukit Dan Ais Batu

Salam Dalam Salat Jenazah Sekali Atau Dua Kali

10 Praktik Keberlanjutan Yang Wajib Diterapkan Di Tahun 2025

Takwim Cuti Persekolahan Tahun 2025 2026

Whatsapp Tak Lagi Sokong Peranti Android Lama Mulai 1 Januari 2025

Melawat Ke Sand Dunes Di Tottori Jepun

10 Perusahaan Rental Mobil Pontianak Resmi Update 2025


echo '';
5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton

One In A Million 2024 Senarai Peserta Juri Format Pemarkahan Hadiah Dan Segala Info Saksikan Live Di TV3 Malaysia Dan Tonton Calpis Soda OIAM


Resepi Udang Khamped Padu Mudah Sedap Dan Confirm Licin Pinggan

The Skill Hexagon The Power Of Multifaceted Abilities

Skill Up Steam Curator

Dua Sahabat Makan Ikan Mentah Minum Air Laut Sepanjang Hanyut

Godox Perkenalkan Lampu Led Knowled Ms60r Bi Yang Sangat Fleksibel

Adi Putra Alami Jangkitan Kuman Di Paru Paru Kini Dalam Keadaan Baik