Siaran Pers Tujuh Tahanan Politik Papua Buktar Tabuni Cs Telah Disidangkan Di Pengadilan Balikpapan


Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 006-SK-KPHHP/II/2020

TUJUH TAHANAN POLITIK PAPUA BUKTAR TABUNI CS TELAH DISIDANGKAN DI PENGADILAN BALIKPAPAN

Tujuh Tahanan Politk (TAPOL) Papua Bucthar Tabuni “Buchtar”, Agus Kossai “Agus”, Steven Itlai “Steven”, Ferry Kombo “Ferry”, Alexsander Gobai “Alex”, Hengky Hilapok “Hengky” dan Irwanus Uropmabin “Irwanus” telah disidangkan pada hari ini Selasa 11 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan agenda Sidang Dakwaan, yang disidangkan perkaranya secara sendiri-sendiri sesuai nomor perkara.

Sidang ketujuh tapol Papua ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Balikpapan dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur yang berjumlah kurang lebih 283 personil/2 Kompi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memulai sidang pada pukul 10:14, awalnya sidang perkara Alexander Gobai dengan Nomor Perkara : 31 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dilanjutkan dengan sidang Hengki Hilapok dengan Nomor Perkara : 30 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dan Steven Itlay dengan Nomor Perkara : 32 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp yang dipimpin oleh mejelis hakim Sutarmo, S.H.,M.Hum selaku ketua dan Agnes Heri Nugraheni, S.H.,M.H., dan Bambang Condro Waskito, S.H.,M.H selaku dua hakim anggota. Sementara itu, sidang pemeriksaan Agus Kossay dengan Nomor Perkara : 36 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dan Ferry Kombo dengan Nomor Perkara : 35 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trenggono, S.H.,M.H selaku ketua dan dua Bambang Setyo W, S.H.,M.H., dan Herlina Rayes, S.H.,M.Hum selaku hakim anggota. Sidang perkara Buchtar Tabuni dengan Nomor Perkara : 33 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp., Irwanus Uropmabin dengan Nomor Perkara : 34 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp, yang berekhir pada pukul 13.14 Waktu Indonesia Tengah.

Dalam sidang dakwaan ketujuh tapol Papua ini, Kejaksaan Tinggi Papua mendakwa ketujuh Tapol Papua ini masing-masing dengan mengunakan Dakwaan Alternatif, berikut rincian dakwaannya :

• Alexsander Gobai didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melangar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

• Hengki Hilapok didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP.

• Steven Itlai didakwa dengan Empat dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dan dakwaan ke tiga didakwa melanggar Pasal 107 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dan Dakwaan ke empat didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

• Agus Kossai didakwa dengan Empat Dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan ke dua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1); dakwaan ketiga didakwa melanggar pasal 110 ayat (2) ke 1 KUHP dan dakwaan ke empat didakwa melanggar pasal 82A ayat (2) Jo Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b ayat (4) Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

• Ferry Komobo didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melangar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan ke dua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

• Buchtar Tabuni didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP.

• Irwanus Uropmabin didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1; dan dakwaan ke dua didakwa melanggar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan ketujuh tapol Papua ini dibacakan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum yaitu Yafeth R Bonai, S.H.,M.H., Adrianus Y Tomana, S.H., M.H., dan Ismail, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Papua. Menangapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para ketujuh tapol telah berkordinasi dengan Kuasa Hukum dan menyataan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan akan mengajukan keberatan (exsepsi) pada sidang berikutnya.

Kepada majelis hakim, Kuasa Hukum ketujuh tapol ini juga meminta agar Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memberikan salinan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum, sebab hingga sidang dakwaan ini dilakukan JPU belum memberikan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum. Selain itu, Kuasa Hukum juga meminta agar Jaksa Penuntun Umum dapat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para ketujuh tapol karena semenjak dilimpahkan ke Rutah Kota Balikpapan dan terhitung sejak Desember 2019 - Januari 2020 beberapa tapol Papua ini mengalami sakit, dan mereka semuanya belum diperiksa secara lengkap kesehatannya. Sidang ditundah dan akan dilanjutkan pada hari kamis 20 Februari 2020, dengan agenda Sidang Exsepsi/keberatan.

Para ketujuh tapol Papua dalam sidang dakwaan ini didamping oleh tujuh orang Kuasa Hukum dari Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Untuk Papua, yaitu Gustaf Kawer, S.H., M.Si (Perkumpulan Advokat HAM Untuk Papua/PAHAM Papua), Latifa Anum Siregar, S.H. (Aliansi Demokrasi Untuk Papua/ALDP), Yohanis Mambrasar, S.H. (PAHAM Papua), Yuliana Yabansabra, S.H. (Lembaga Studi HAM Papua/LSHAM Papua), Fatul Huda Wiyashadi, S.H. (Lembaga Bantuan Hukum/ LBH Samarinda), Bernard Marbun, S.H. (LBH Samarinda), Ni Nyoman Suratminingsih, S.H. (LBH Samarinda).

Balikpapan, 11 Februari 2020

Hormat Kami

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua

Tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol

Narahub :
1. Latifa Anum Siregar, S.H., No : 085244060000
2. Gustaf Kawer, S.H., M.Si., No : 08112958044
3. Fatul Huda Wiyashadi, SH., 081347194377 / 08115915157
4. Yohanis Mambrasar, S.H., No: 081351727782
5. Yuliana Yabansabra, SH., No: 085254605870





Sumber: https://www.facebook.com/paula.makabory/posts/3342048922488394

Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/siaran-pers-tujuh-tahanan-politik-papua.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Nama Nama Tahanan Politik Dan Korban Tewas Papua Diserahkan Kepada Presiden Jokowi Di Canberra Australia

Nama Nama Tahanan Politik Dan Korban Tewas Papua Diserahkan Kepada Presiden Jokowi Di Canberra Australia

papar berkaitan - pada 10/2/2020 - jumlah : 274 hits
PERS RILISNama nama Tahanan Politik dan Korban Tewas Papua Diserahkan kepada Presiden Jokowi di Canberra AustraliaSydney 10 Februari 2020Detail dari tahanan politik dan korban tewas Papua telah diserahkan kepada Presiden Indonesia Joko Wido...
Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum Dan Ham Papua

Siaran Pers Koalisi Penegak Hukum Dan Ham Papua

papar berkaitan - pada 7/2/2020 - jumlah : 147 hits
Siaran PersKoalisi Penegak Hukum dan HAM PapuaNomor 004 SK KPHHP II 2020SIDANG PERDANA 7 TAPOL PAPUA AKAN DIGELAR PADA TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 DI PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN 54 ORANG ADVOKAT SIAP DAMPINGI PEMERIKSAAN 7 TAPOL PAPUA DI KALI...
West Papua Tidak Memiliki Masa Depan Di Indonesia Isi Pidato Ketua Ulmwp

West Papua Tidak Memiliki Masa Depan Di Indonesia Isi Pidato Ketua Ulmwp

papar berkaitan - pada 13/2/2020 - jumlah : 237 hits
Papua Barat tidak memiliki masa depan di Indonesia Pidato Ketua Wenda kepada Menteri Luar Negeri MSG12 Februari 2020 Pernyataan Pidato yang disampaikan oleh Ketua ULMWP Benny Wenda selama pertemuan Menteri Luar Negeri Pejabat Senior Melanes...
Jual Amunisi Ke Kkb Papua Tiga Anggota Tni Dipecat Dan Dipenjara

Jual Amunisi Ke Kkb Papua Tiga Anggota Tni Dipecat Dan Dipenjara

papar berkaitan - pada 14/2/2020 - jumlah : 253 hits
Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara
Jasad 12 Prajurit Tni Korban Kecelakaan Heli Mi 17 Di Papua Ditemukan

Jasad 12 Prajurit Tni Korban Kecelakaan Heli Mi 17 Di Papua Ditemukan

papar berkaitan - pada 15/2/2020 - jumlah : 192 hits
TIMIKA Tim evakuasi berhasil mencapai lokasi jatuhnya helikopter MI 17 milik TNI AD pada ketinggian 12 500 feet di tebing Pegunungan Mandala Distrik Oksob Kabupaten Pegunungan Bintang Jumat Komandan Korem 172 PVY Kolonel Inf Binsar Sianipar...
Yorrys Raweyai Kritik Mahfud Md Yang Sebut Data Veronica Koman Soal Papua Sampah

Yorrys Raweyai Kritik Mahfud Md Yang Sebut Data Veronica Koman Soal Papua Sampah

papar berkaitan - pada 15/2/2020 - jumlah : 206 hits
Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menyebut surat dari aktivis HAM Veronica Koman soal data korban ricuh di Papua sampah Anggota DPD RI dari dapil Papua Yorrys Raweyai mengkritik sikap Mahfud Mahfud Md sebagai menteri pembantu presiden tidak ...
Ylbhi Soal Data Papua Mahfud Md Buka Kedok Blusukan Jokowi

Ylbhi Soal Data Papua Mahfud Md Buka Kedok Blusukan Jokowi

papar berkaitan - pada 13/2/2020 - jumlah : 187 hits
Jakarta CNN Indonesia Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa data tahanan politik dan korban pembunuhan di Nduga Papua adalah samp...
Menpora Kagum Venue Akuatik Pon 2020 Di Papua Berstandar Internasional

Menpora Kagum Venue Akuatik Pon 2020 Di Papua Berstandar Internasional

papar berkaitan - pada 14/2/2020 - jumlah : 123 hits
Zainudin menilai venue akuatik yang akan digunakan untuk PON 2020 di Jayapura Papua memiliki standar internasional
Tahun Ini Operator Tri Rencanakan Masuk Wilayah Papua

Tahun Ini Operator Tri Rencanakan Masuk Wilayah Papua

papar berkaitan - pada 12/2/2020 - jumlah : 323 hits
Indonesia Timur akan menjadi perluasan wilayah baru operator Tri Indonesia di tahun 2020
Lelaki Miang Tanggal Seluar Budak Direman

Biasa Dari Negeri Yang Tak Pernah Lihat Kepesatan Negeri Yang Lebih Maju Dia Nampak Kedai Proses Ayam Ja

From Dreadful To Delightful Conquering Gear Engagement In Dodge Transmissions

Why Pm Anwar Rafizi Steven Sim Should Be Worried About World Bank S Report On M Sian Education

Sustainability And Metal Buildings A Data Driven Approach To Eco Friendly Construction

Exploring The Impact Of Aluminum In Contemporary Design

This Five Cylinder Puch Proves There S No Replacement For Displacement

Drama Framed Lakonan Mimi Lana Meerqeen



Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Aku Bukan Ustazah Slot Akasia TV3

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Slot DramaVaganza Astro Ria

5 Amalan Muslim Yang Sering Dijadikan Bahan Lawak di Malaysia

6 Fungsi Kereta Yang Sepatutnya Ada Tapi Tak Dijadikan Standard

5 Perkhidmatan Yang Kini Entah Kenapa Kita Langgan Bulanan


Overcoming Funding Challenges

Semakan Subsidi Tiket Penerbangan Pelajar Ipt Flysiswa

Rukun Islam Jangan Ditambahkurangi Itu Namanya Dholalah Finnar

Analisis Teknikal Pergerakan Harga Intraday Mata Wang Kripto Doge Jumaat 3 Mei 2024

Singgah Solat Di Masjid Sri Sendayan

Chacarita Is Buenos Aires S Quirkiest Neighborhood Get There Soon