Siaran Pers Tujuh Tahanan Politik Papua Buktar Tabuni Cs Telah Disidangkan Di Pengadilan Balikpapan
Siaran Pers
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Nomor : 006-SK-KPHHP/II/2020
TUJUH TAHANAN POLITIK PAPUA BUKTAR TABUNI CS TELAH DISIDANGKAN DI PENGADILAN BALIKPAPAN
Tujuh Tahanan Politk (TAPOL) Papua Bucthar Tabuni “Buchtar”, Agus Kossai “Agus”, Steven Itlai “Steven”, Ferry Kombo “Ferry”, Alexsander Gobai “Alex”, Hengky Hilapok “Hengky” dan Irwanus Uropmabin “Irwanus” telah disidangkan pada hari ini Selasa 11 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan agenda Sidang Dakwaan, yang disidangkan perkaranya secara sendiri-sendiri sesuai nomor perkara.
Sidang ketujuh tapol Papua ini, dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Balikpapan dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur yang berjumlah kurang lebih 283 personil/2 Kompi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan memulai sidang pada pukul 10:14, awalnya sidang perkara Alexander Gobai dengan Nomor Perkara : 31 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dilanjutkan dengan sidang Hengki Hilapok dengan Nomor Perkara : 30 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dan Steven Itlay dengan Nomor Perkara : 32 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp yang dipimpin oleh mejelis hakim Sutarmo, S.H.,M.Hum selaku ketua dan Agnes Heri Nugraheni, S.H.,M.H., dan Bambang Condro Waskito, S.H.,M.H selaku dua hakim anggota. Sementara itu, sidang pemeriksaan Agus Kossay dengan Nomor Perkara : 36 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dan Ferry Kombo dengan Nomor Perkara : 35 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp dipimpin oleh majelis hakim Bambang Trenggono, S.H.,M.H selaku ketua dan dua Bambang Setyo W, S.H.,M.H., dan Herlina Rayes, S.H.,M.Hum selaku hakim anggota. Sidang perkara Buchtar Tabuni dengan Nomor Perkara : 33 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp., Irwanus Uropmabin dengan Nomor Perkara : 34 / Pid.B / 2020 / PN.Bpp, yang berekhir pada pukul 13.14 Waktu Indonesia Tengah.
Dalam sidang dakwaan ketujuh tapol Papua ini, Kejaksaan Tinggi Papua mendakwa ketujuh Tapol Papua ini masing-masing dengan mengunakan Dakwaan Alternatif, berikut rincian dakwaannya :
• Alexsander Gobai didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melangar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
• Hengki Hilapok didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP.
• Steven Itlai didakwa dengan Empat dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 107 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dan dakwaan ke tiga didakwa melanggar Pasal 107 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dan Dakwaan ke empat didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
• Agus Kossai didakwa dengan Empat Dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan ke dua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1); dakwaan ketiga didakwa melanggar pasal 110 ayat (2) ke 1 KUHP dan dakwaan ke empat didakwa melanggar pasal 82A ayat (2) Jo Pasal 59 ayat (3) huruf a dan b ayat (4) Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
• Ferry Komobo didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwaan pertama didakwa melangar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan ke dua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
• Buchtar Tabuni didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu dakwan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; dakwaan kedua didakwa melanggar Pasal 110 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1; dan dakwaan ketiga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP.
• Irwanus Uropmabin didakwa dengan dua dakwaan, yaitu dakwan pertama didakwa melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1; dan dakwaan ke dua didakwa melanggar Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dakwaan ketujuh tapol Papua ini dibacakan oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum yaitu Yafeth R Bonai, S.H.,M.H., Adrianus Y Tomana, S.H., M.H., dan Ismail, S.H. dari Kejaksaan Tinggi Papua. Menangapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para ketujuh tapol telah berkordinasi dengan Kuasa Hukum dan menyataan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan akan mengajukan keberatan (exsepsi) pada sidang berikutnya.
Kepada majelis hakim, Kuasa Hukum ketujuh tapol ini juga meminta agar Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memberikan salinan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum, sebab hingga sidang dakwaan ini dilakukan JPU belum memberikan BAP kepada para ketujuh tapol dan kuasa hukum. Selain itu, Kuasa Hukum juga meminta agar Jaksa Penuntun Umum dapat melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para ketujuh tapol karena semenjak dilimpahkan ke Rutah Kota Balikpapan dan terhitung sejak Desember 2019 - Januari 2020 beberapa tapol Papua ini mengalami sakit, dan mereka semuanya belum diperiksa secara lengkap kesehatannya. Sidang ditundah dan akan dilanjutkan pada hari kamis 20 Februari 2020, dengan agenda Sidang Exsepsi/keberatan.
Para ketujuh tapol Papua dalam sidang dakwaan ini didamping oleh tujuh orang Kuasa Hukum dari Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Untuk Papua, yaitu Gustaf Kawer, S.H., M.Si (Perkumpulan Advokat HAM Untuk Papua/PAHAM Papua), Latifa Anum Siregar, S.H. (Aliansi Demokrasi Untuk Papua/ALDP), Yohanis Mambrasar, S.H. (PAHAM Papua), Yuliana Yabansabra, S.H. (Lembaga Studi HAM Papua/LSHAM Papua), Fatul Huda Wiyashadi, S.H. (Lembaga Bantuan Hukum/ LBH Samarinda), Bernard Marbun, S.H. (LBH Samarinda), Ni Nyoman Suratminingsih, S.H. (LBH Samarinda).
Balikpapan, 11 Februari 2020
Hormat Kami
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Tim Kuasa Hukum Tujuh Tapol
Narahub :
1. Latifa Anum Siregar, S.H., No : 085244060000
2. Gustaf Kawer, S.H., M.Si., No : 08112958044
3. Fatul Huda Wiyashadi, SH., 081347194377 / 08115915157
4. Yohanis Mambrasar, S.H., No: 081351727782
5. Yuliana Yabansabra, SH., No: 085254605870
Sumber: https://www.facebook.com/paula.makabory/posts/3342048922488394
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2020/02/siaran-pers-tujuh-tahanan-politik-papua.html