Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat
Satu Kali Tayamum Untuk Satu Shalat?
Pertanyaan:
Ustadz, mohon tanya:
Kami berhalangan yg mengharuskan bertayamum sbg gantinya berwudhu. (sakit,oleh dokter dilarang kena air).
Insya Alloh kami paham tatacaranya.
Satu hal yg kami suwun aken pirso (ingin kami tanyakan, red),
Satu kali tayamum untuk satu kali sholat.
Ini bagaimana umpama saat sholat dhuhur, ada sholat sunat rowatib baik kobliah atau bakdiyah.
Apakah setiap sholat2 tsb hrs terlebih dahulu bertayamum?
Apa cukup satu kali tayamum bisa untuk satu rombongan tadi?
Jazakumulloh khairan.
Dari : Bpk Sarkidi, di Patang Puluhan, Jogja
Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasuulillah, waba’du.
Ada dua pendapat ulama tentang hal ini.
Pertama, satu tayamum bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu.
Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur), di antaranya Imam Ahmad dalam salah satu riwayat yang populer (masyhur) dari beliau, Hasan Al-Basri, Abu Hanifah, Ibnul Musayyib, dan Az-Zuhri.
Kedua, satu tayamum hanya untuk satu shalat fardhu.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Meski menurut pendapat ini tayamum hanya bisa digunakan untuk satu shalat fardhu, tayamum bisa digunakan untuk shalat-shalat sunah yang terdapat di dalam waktu satu shalat fardhu tersebut. Seperti shalat siang rawatib, dll.
Dalil pendapat pertama:
Ayat dan hadis yang menerangkan tentang tayamum, tidak membatasi fungsi tayamum hanya untuk satu shalat fardhu. Dan secara redaksional (dzahir), dalil-dalil tersebut menunjukkan makna yang tidak menunjukkan pembatasan atau absolut (mutlak).
Di antara dalil-dalil tersebut, hadis yang berbunyi,
الصعيد الطيب وضوء المسلم..
“Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.”
Hadis ini tegas menyatakan bahwa tayamum berstatus sama seperti wudhu. Sehingga segala ketentuan hukum yang berlaku pada wudhu, juga berlaku pada tayamum. Seperti bisa digunakan untuk lebih dari satu shalat fardhu, selama belum batal.
Kemudian sejatinya tayamum adalah pengganti wudhu. Dan pengganti mengikuti hukum yang digantikan.
Dalil lainnya, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
وجعلت لي الأرض مسجدا وطهورا
“Bumi ini telah dijadikan masjid dan tempat bersuci untukku.”
Di dalam Al-Qur’an diterangkan,
وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
“Jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak mensucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah : 6)
Dalil pendapat kedua:
Sebuah riwayat dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata:
من السنة ألا يصلي بالتيمم إلا مكتوبة واحدة، ثم يتيمم للأخرى
“Termasuk sunnah adalah, tidak melakukan shalat dengan satu tayamum kecuali untuk satu shalat fardhu. Kemudian shalat fardhu berikutnya menggunakan tayamum yang lain.”
Ucapan sahabat yang berbunyi, “Termasuk Sunnah adalah, demikian dan demikian...” berstatus seperti hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana dihukumi demikian oleh para ulama ahli hadis dan ulama Ushul Fiqh. (Lihat : Adwa-ul Bayan 2/68)
Pendapat yang Kuat?
Tampaknya pendapat pertama yang dipegang oleh jumhur ulama, lebih kuat. Dasarnya adalah sebagai berikut.
– Pendapat kedua menyelisihi qiyas yang shahih yang didukung tegas oleh hadis berikut,
الصعيد الطيب وضوء المسلم..
“Debu yang suci adalah wudhunya seorang muslim.“
– Riwayat Abdullah bin Abbas yang dijadikan dalil oleh pendapat kedua, adalah riwayat yang dha’if jiddan (sangat lemah). Karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hasan bin Amaroh. Dinilai oleh para ulama hadis sebagai perowi yang lemah. Di antaranya Imam Ahmad rahimahullah (dalam riwayat Abu Thalib),
حسن بن عمارة متروك الحديث، أحاديثه موضوعة لا يكتب حديثه
“Hasan bin Amaroh hadis-hadisnya matruk. Hadis-hadisnya mau’dhu’ (palsu) dan tidak layak ditulis.” (Al-Jarh wat Ta’dil 3/116, dikutip dari Mausu’ah Aqwal Imam Ahmad 1/261)
– Jika satu tayamum bisa digunakan untuk sejumlah shalat sunah yang ada dalam waktu satu shalat fardhu, mengapa tidak bisa digunakan untuk sejumlah shalat fardhu juga?! Bukankah thaharahnya shalat sunah tidak ada bedanya dengan thaharahnya shalat fardhu?! Tidak mungkin dinyatakan, “Tayamum, jika anda gunakan untuk shalat sunah maka status anda suci. Tapi jika anda gunakan untuk shalat fardhu, maka status anda berhadas/tidak suci.
Demikian.
Wallahu a’lam bish showab
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Pengajar di Ponpes Hamalatul Quran Jogjakarta & Pengasuh Thehumairo.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36592-satu-kali-tayamum-untuk-satu-shalat.html