Ramadan 2020 Ini Tiada Lagi Sholat Tarawih Bukber Hingga I Tikaf Di Masjid Ini Alasannya
Gara-gara wabah virus corona atau Covid-19, bulan suci Ramadan 2020 yang jatuh pada akhir bulan April ini akan mengalami banyak perubahan.
Akan ada sederet aktivitas yang hilang, seperti tiada lagi shalat tarawih di masjid, larangan buka puasa bersama hingga itikaf.
Semua itu cukup dilakukan di rumah, tapi tidak lagi di masjid, demi mencegah tular-menular virus corona di tengah kerumunan orang.
Begitulah. Perayaan bulan Ramadan dan Idul Fitri di tahun ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah telah menerapkan aturan untuk masyarakat.
Wabah virus corona telah merebak di Indonesia. Pemerintah telah berupaya menekan laju penyebaran virus asal Kota Wuhan, China dengan berbagai cara.
Beberapa diantaranya dengan mengimbau masyarakat untuk melakukan pembatasan sosial, saling menjaga jarak, dan melakukan karantina diri.
Selain itu, Presiden Jokowi telah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker bila beraktivitas di luar rumah.
Imbauan ini sangat berpengaruh dengan kondisi masyarakat Indonesia baik itu kondisi sosial maupun ekonomi.
Terlebih saat ini adalah hari-hari menuju bulan suci Ramadan.
Seperti diketahui, bulan suci Ramadan adalah bulan yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia.
Namun dengan kondisi di tengah wabah virus corona, tentunya bulan Ramadan kali ini tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat tentang bagaimana menjalani ibadah di bulan suci Ramadan di tengah pandemi corona.
Khususnya dari Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Dilansir dari setkab.go.id, Surat Edaran ini telah diterbitkan oleh Kemenag yang ditanda tangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020).
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” jelas Menag di Jakarta.
Kementerian Agama telah mengatur berbagai cara agar dapat mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat dapat melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan.
Beberapa aturan yang diterbitkan oleh Kemenag ini diantaranya yaitu untuk meniadakan kegiatan salat tarawih di masjid, melakukan buka puasa bersama, hingga iktikaf yang biasa dilaksanakan di masjid saat 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Tak hanya itu, kegiatan ibadah Salat Ied yang biasa dilaksanakan di masjid ataupun lapangan, akan mendapat aturan khusus dari Fatwa MUI.
“Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” tulis dalam Surat Edaran poin ke 8.
Sedangkan untuk silaturahim atau halal bihalal yang biasa dilakukan ketika perayaan Idulfitri secara tatap muka, hendaknya dilakukan melalui media sosial.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ramadan-2020-ini-tiada-lagi-sholat-tarawih-bukber-hingga-itikaf-di-masjid-ini-alasannya/