Pura Pura Mati Selama 7 Tahun Guru Sd Ini Tak Pernah Mengajar Dan Terima Gaji Rp435 Juta
Seorang guru SD harus mempertanggungjawabkan yang terbukti hanya berpura-pura mati.
Guru SD bernama Demseria Simbolon ini memalsukan surat kematiannya dan selama 7 tahun tak pernah mengajar.
Meski begitu, selama 7 tahun ia tetap mendapatkan gaji yang totalnya mencapai Rp435 juta.
WartaKotaLive melansir TribunMedan, seorang guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap mendapatkan gaji.
“Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600; tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
Ia menuturkan bahwa total gaji yang diterima terdakwa dari hasil memalsukan kematiannya sebesar Rp 435.144.500.
“Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500.
Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan,” tegas Asep.
Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.
“Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018,” jelasnya.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
“Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu,” terang Jaksa.
Perbuatan Demseria sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Asep.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian,” ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.
Dijemput Paksa
Demseria, Oknum Guru Pemalsu Kematian
Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting telah menjemputpaksa Demseria Simbolon, oknum guru berstatuf tersangka korupsi pengadaan/penerima gaji dan pensiunan kematian yang fiktif.
Demseria dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang Jawa Barat.
Asepte menjelaskan Demseria Simbolon ditangkap di kediaman saat bersama suami, anak, dan kuasa hukumnya.
Demseria tidak melawan saat diciduk tim Kejari yang terbang dengan pesawat menuju ke Jabar.
“Dia kami amankan saat sedang bersama suaminya, anaknya, dan kuasa hukumnya. Tidak ada perlawanan saat diamankan. Tim juga ada Herlina dan Roy Tambunan” kata Asepte di ruang Kajari Binjai Viktor Antonius, Rabu (7/11/2018)
Dijelaskan Asepte, yang didampingi Kasi Datun dan Kasi Intel bahwa selama ini Demseria beberapa kali pernah pindah domisili.
Diperkirakan sudah sejak 2011. Pihaknya belum bisa memaparkan kegiatan Demseria selama berpindah domisili.
Saat disinggung dugaan keterlibatan suami Demseria yang mengurus administrasi dan mencairkan dana pensiunan kematian di PT Taspen, Asepte menjelaskan masih menyelidiki.
Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan suami Demseria sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Selanjutnya, dalam proses hukum, Demseria akan dioeriksa kesehatannya oleh tim medis untuk dimintai keterangan.
Demseria juga rencananya akan ditahan di Lapas Klas IIA Binjai.
“Rencananya dia akan ditahan di Lapas Binjai jika sudah siap diperiksa lanjut,” lata Kasi Datun, Nuni Triana.
Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.
Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir.
Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.
Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya.
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019)
Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.
Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 Binjai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.
PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.
Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.
Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900. Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.
Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen.
Sumber: suar.grid.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pura-pura-mati-selama-7-tahun-guru-sd-ini-tak-pernah-mengajar-dan-terima-gaji-rp435-juta/