Posisi Kursi Di Shaf Ketika Shalat Sambil Duduk
Posisi Kursi di Shaf ketika Shalat Sambil Duduk
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Allah berfirman dalam al-Quran,
فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian..” (QS. at-Taghabun: 16)
Ayat ini menjadi kaidah dalam masalah amal bagi orang yang memiliki udzur tertentu, seperti ketika shalat bisa berdiri namun tidak bisa rukuk dengan normal. Allah perintahkan agar manusia menjalankan ibadah sesuai kemampuannya. Sehingga dia harus berdiri saat membaca al-Fatihah dan surat lalu selanjutnya dia boleh duduk untuk rukuk dan sujud.
Oleh karena itu, kondisi orang yang duduk ketika shalat ada 2:
Pertama, duduk dari awal shalat, artinya tidak bisa berdiri sama sekali ketika shalat.
Untuk kondisi pertama ini, ketika seseorang shalat menggunakan kursi maka posisi kaki kursi bagian belakang disejajarkan dengan shaf. Sehingga ketika duduk, posisi kepala dan pundak orang itu sejajar dengan jamaah di sebelah kanan kirinya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
والاعتبار في التقدم وعدمه للقائم بالعقب وهو مؤخر القدم لا الكعب، فلو تساويا في العقب وتقدمت أصابع المأموم لطول قدمه لم يضر..والعبرة في التقدم بالآلية للقاعدين
Acuan sejajar di shaf bagi orang yang shalat sambil berdiri adalah tumit, bukan mata kaki. Jika ada orang yang tumitnya lurus dengan imam (pada kasus shalat jamaah berdua), namun ujung-ujung jari kaki makmum lebih panjang dibandingkan ujung jari kaki imam, tidak jadi masalah… sementara yang menjadi acuan lurusnya shaf untuk orang yang shalat sambil duduk adalah pantat. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 6/21).
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang shalat di masjid menggunakan kursi. Beliau menjelaskan,
يجعل أرجل الكرسي الخلفية بمحاذاة أرجل المصلين
Posisikan kaki kursi bagian belakang sejajar dengan kaki para jamaah yang shalat. (Fatwa Islam, no. 9209)
Kedua, berdiri di awal shalat, lalu duduk ketika hendak rukuk dan sujud
Untuk kondisi ini, ketika seseorang shalat di masjid menggunakan kursi maka posisi kaki saat berdiri sejajar dengan makmum yang lain seperti shalat normal, sehingga posisi kursi agak mundur ke belakang.
Kami kutipkan keterangan di Fatwa Syabakah Islamiyah,
سئل فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك عن هذا فأفاد بأن العبرة بالقيام فيحاذي الصف عند قيامه، وعلى هذا سيكون الكرسي خلف الصف، فينبغي أن يكون في موضع بحيث لا يتأذى به من خلفه من المصلين
Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang orang yang shalat dengan posisi berdiri lalu duduk di kursi ketika rukuk dan sujud. Beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi acuan adalah posisi berdirinya, dia harus lurus shaf saat berdiri. Oleh karena itu, posisi kursi di belakang shaf. Untuk itu, perlu diposisikan di tempat yang aman agar tidak mengganggu orang yang shalat di belakangnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 107900)
Kursi ditempatkan di posisi yang aman, tidak mengganggu orang shalat yang berada di belakangnya, misalnya di ujung shaf atau di dekat tiang.
Demikian.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36901-posisi-kursi-di-shaf-ketika-shalat-sambil-duduk.html