Polisi Tanggapi Seruan Hrs Soal Pemasangan Panji Rasulullah
Berita Islam 24H - Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menginstruksikan pemasangan bendera berkalimat tauhid kepada anggota, simpatisan FPI, serta alumni 212 baik secara fisik maupun di media sosial. Polri mengimbau semua pihak menjunjung tinggi nasionalisme
"Saya mengimbau kita warga negara Indonesia. Itu saja. Gunakan bendera ya bendera Indonesia," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menanggapi hal seruan Habib Rizieq di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018)
Setyo menjelaskan pihaknya terus menyerukan imbauan agar masyarakat tak teradu domba dengan peristiwa pembakaran bendera berkalimat tauhid, yang disebut polisi merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang telah dibubarkan pemerintah ini
"Kita mengimbau tentunya, mengimbau dan kerjasama dengan seluruh stakeholder. Kita jangan terjebak dengan isu-isu yang bahkan memperparah, serta membuat mengadu domba antar kelompok," ujar Setyo
Setyo meminta masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan yaitu gelar perkara oleh Polda Jawa Barat
"Karena proses hukum sudah dilakukan dan secara hukum sudah disampaikan Polda Jawa Barat kemarin, tentang mens rea atau niat kemudian fakta-fakta hukumnya seperti itu sudah dinyatakan, ya kita harus terima," ucap Setyo
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq menyerukan bendera berkalimat tauhid dipasang di rumah, posko, hingga tempat kerja. Selain itu, Rizieq juga meminta FPI memasang kalimat tauhid di akun media sosial
Terkait kasus ini sendiri, hasil gelar perkara kepolisian menunjukan belum ditemukan mens rea atau ada-tidaknya niat jahat dalam pembakaran bendera berkalimat tauhid yang dipastikan polisi bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menuturkan pembakaran yang terjadi di alun-alun Limbangan Garut saat upacara hari santri nasional (HSN) tak bisa lepas dari kesepakatan yang dibuat antara panitia dan peserta.
Kesepakatan itu salah satunya pelarangan membawa bendera di luar bendera merah putih termasuk melarang membawa bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS. Namun saat upacara berlangsung, anggota Banser menemukan ada seseorang yang membawa bendera lain yang dianggap merupakan bendera HTI.
"Karena perbuatan tersebut spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari dari kesepakatan sebelumnya. Sampai hari ini, kami belum menemukan mens rea atau niat batin untuk melakukan pembakaran selain menghilangkan bendera HTI," ujar Umar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (24/10). [b-islam24h.com / detik]
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.b-islam24h.com/2018/10/polisi-tanggapi-seruan-hrs-soal.html