Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona
Polemik Shaf Renggang Untuk Antisipasi Corona
Ust, sedang viral di sosmed foto jama’ah suatu masjid sholat dg shof nya renggang. Dan ini sdh marak di mana2 Ust. Apakah sholat sprti ini sah atau boleh Ust? Mhn penjelasannya, matur suwun.
Jawaban:
Bismillah, walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Ada dua kasus berkaitan shaf sholat yang harus kita bedakan sebelum kita masuk pada inti jawaban:
[1] Meluruskan shof (taswiyatus sufuf).
[2] Menempelkan kaki di barisan shof (ilzaqus shof)
Hukum Meluruskan Shaf
Meluruskan shaf hukumnya wajib, sebagaimana pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini (rajih). Dalilnya adalah hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, beliau menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسَوِّي صُفُوفَنَا حَتَّى كَأَنَّمَا يُسَوِّي بِهَا الْقِدَاحَ حَتَّى رَأَى أَنَّا قَدْ عَقَلْنَا عَنْهُ ثُمَّ خَرَجَ يَوْمًا فَقَامَ حَتَّى كَادَ يُكَبِّرُ فَرَأَى رَجُلًا بَادِيًا صَدْرُهُ مِنْ الصَّفِّ فَقَالَ
Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meluruskan shaf kami, seakan-akan sedang meluruskan barisan busur panah, hingga beliau melihat bahwa kami sungguh telah terikat darinya. Kemudian pada suatu hari beliau keluar lalu berdiri hingga hampir bertakbir. Beliau melihat seorang jama’ah sholat yang menonjolkan dadanya dari barisan shaf. Lantas beliau menegur,
عِبَادَ اللَّهِ لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
“Wahai hamba-hamba Allah, luruskan shaf kalian, jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” (HR. Muslim)
Adanya ancaman, “jika tidak maka Allah akan membuat hati kalian berselisih.” menunjukkan bahwa, tidak meluruskan shaf sholat adalah dosa. Sehingga meluruskan shaf sholat hukumnya wajib. Karena setiap perintah yang disertai ancaman hukuman, menunjukkan bahwa menjalankan perintah itu hukumnya wajib.
Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Bukhori. Beliau menulis judul bab di Shahih Bukhori; dan kita ketahui bahwa kesimpulan fikih Imam Bukhori ada pada judul Bab yang beliau tulis.
باب إثم من لا يتم الصفوف
Bab : Berdosa Bagi Orang yang Tidak Meluruskan Shafnya.
Sehingga untuk meluruskan shaf, tetap wajib diupayakan semaksimal mungkin meskipun pada kondisi wabah corona seperti saat ini.
Hukum Menempalkan Kaki Di Barisan Shaf
Adapun menempelkan kaki dalam barisan shaf, ini masalah lain yang berbeda hukumnya dengan meluruskan shaf. karena meluruskan shaf, wajib, dan meluruskan shaf tidak harus dengan menempelkan kaki.
Sebagian orang beranggapan, bahwa menempelkan kaki saat sholat jama’ah pada kaki jama’ah lain, tergolong sunah / dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, atau dalam kacamata hukum fikih (taklifi), hukumnya wajib. Padahal ini kesimpulan yang kurang tepat.
Kesimpulan ini berpijak pada pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu, “
فرأيت الرجل يلزق منكبه بمنكب صاحبه وكعبه بكعبه.
“Lantas aku melihat orang-orang (para sahabat Nabi) menempelkan pundak ke pundak temannya serta mata kaki ke mata kaki temannya.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Pemahaman yang benar terhadap pernyataan sahabat Nu’man bin Basyir di atas adalah, riwayat ini tidak tegas menyatakan perintah menempelkan kaki. Kandungan pesannya adalah pesan berita, yang disampaikan bukan dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, namun dari cerita sahabat. Sehingga, menempelkan kaki di barisan shaf, hukum yang tepat bukan wajib, tapi sunah.
Kemudian, anjuran menempelkan kaki ini, bukan ibadah yang berdiri sendiri (ibadah Li ghoirihi). Namun tindakan itu dianjurkan karena membantu terwujudnya ibadah inti (ibadah Li dzatihi) berupa meluruskan shaf. Jadi tujuan para sahabat menempelkan kaki, adalah sekadar untuk meluruskan shaf.
Adapun bila shaf sudah lurus, tanpa harus dengan menempelkan kaki, maka itu sudah cukup. Karena tujuan telah tercapai. Tidak harus dengan menempelkan kaki apalagi berlebihan dalam hal ini. Yang terpenting adalah shafnya lurus.
Pemaparan ini kami simpulkan dari penjelasan Syekh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah yang bisa pembaca simak di sini:
Berikut sedikit kami kutipkan penjelasan beliau,
وليس الإلصاق مرادا لذاته، فأذل حصل التسوية وحصلة المراصة التي بها سد الخلل حصل المقصود،
“Menempelkan kaki dalam shaf bukan ibadah yang ditujukan secara mandiri (artinya, ibadah li ghoirihi, pent). Sehingga bila shaf sudah lurus dan tidak ada kerenggangan tanpa dengan menempelkan kaki, maka tujuan sudah tercapai…”
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyyah (no. 18642) dijelaskan,
إلصاق الرجل رجله برجل صاحبه في الصف، وهذا أمر مستحب لحديث النعمان بن بشير
Menempelkan kaki ke kaki temannya di barisan shaf, hukumnya sunnah (dianjurkan), berdasarkan hadis dari sahabat Nu’man bin Basyir (yang tersebut di atas, pent).
Setelah kita tahu bahwa menempelkan kaki di barisan shaf sholat hukumnya sunah, maka meninggalkan amalan sunah demi terlaksana ibadah yang wajib, adalah suatu tindakan yang dibenarkan oleh Islam.
Menempelkan kaki hukumnya sunah. Sementara mencegah bahaya berupa tersebarnya virus Corona hukumnya wajib. Karena Nabi berpesan,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain. (HR. Ahmad)
Syariat kita mengizinkan meninggalkan amalan yang sunah demi terwujudnya amal wajib. Sebagaimana Nabi pernah melarang orang yang mengerjakan sholat sunah saat iqomah sudah dikumandangkan.
اذا أقيمت الصلاة فلا صلاة الا المكتوبة
“Jika iqomah sholat wajib telah dikumandangkan, maka tidak ada lagi solat selain solat wajib.” (HR. Muslim)
Sehingga merenggangkan shaf, untuk antisipasi penularan corona, dengan tatap menjaga kerapian dan kelurusan shaf, hukumnya boleh dan sholatnya tetap sah.
Wallahua’lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36263-polemik-shaf-renggang-untuk-antisipasi-corona.html