Pers Rilis Hilangnya Mimbar Akademik Di Kampus
Selasa, 8 Oktober 2019
LPM Teropong berencana mengadakan diskusi di hari Rabu, 9 Oktober 2019. Kemudian melalui media sosial resmi, mengunggah informasi akan diadakannya diskusi mengenai Framing Media & Hoaks dengan judul : Papua dalam Perspektif Media Arus Utama. Selang beberapa saat, kiriman tersebut banyak diunggah ulang oleh akun-akun lain untuk turut serta mempromosikan kegiatan tersebut.
Sudah menjadi agenda rutin dari LPM Teropong untuk mengadakan Selasar Inspirasi, suatu kegiatan selasar buku dan diskusi tematik di dalam kampus PENS. Biasanya tidak memerlukan ijin dan berjalan lancar.
Rabu, 9 Oktober 2019
17.00 WIB
Anggota LPM Teropong mulai menggelar selasar buku dan persiapan untuk diskusi yang rencananya akan dimulai pukul 18.15 WIB.
17.15 WIB
Satpam mendatangi tempat diskusi dan meminta perwakilan dari pihak penyelenggara kegiatan yaitu, LPM Teropong untuk menuju ke pos satpam
17.18 WIB
Dua orang perwakilan LPM Teropong menuju ke pos satpam dan menemui pihak Polsek Sukolilo bagian Dalmas yang bertugas menjalin koordinasi dengan satpam di wilayah Kecamatan Sukolilo.
17.20 WIB
Polsek Sukolilo menanyakan perihal substansi pembahasan, pihak penyelenggara, elemen yangg terlibat, dan ijin dari diskusi. Kemudian semua dijawab dengan baik oleh perwakilan yang menemui.
17.40 WIB
Pihak LPM Teropong menemui pihak Kasat Reskrim Polsek Sukolilo dan meminta kontak salah satu anggota LPM Teropong.
17.50 WIB
Perwakilan LPM Teropong ijin Sholat Maghrib.
18.06 WIB
Kasat Reskrim Polsek Sukolilo, Pak Teguh menemui pihak LPM Teropong dan menekankan bahwa seharusnya pihak penyelenggara memberitahukan perihal diskusi ini ke pihak keamanan kampus dan Polsek Sukolilo. Dia menekankan bahwa polisi memiliki tanggung jawab untuk mengamankan jalannya kondisi dan kondusivitas kawasan Sukolilo. Ketika ditanyakan aktualisasi pengamanan seperti apa, yaitu mengamati dari jarak jauh dan memastikan substansi dan kesimpulan diskusi.
18.16 WIB
Dua orang pihak Polda yang menyamar sebagai mahasiswa mendatangi Pos Satpam.
18.18 WIB
Pihak LPM Teropong berdebat dengan pihak keamanan kampus mengenai jalannya diskusi.
18.28 WIB
Satu orang perwakilan Polrestabes Surabaya datang.
18.30 WIB
Pihak kemahasiswaan menelepon satpam dan pihak LPM Teropong lalu menginstruksikan untuk membubarkan diskusi dengan dalih diskusi tersebut tidak berijin dan mengundang pihak luar kampus.
18.35 WIB
Kemahasiswaan PENS (melalui grup WA yang berisi pimpinan organisasi mahasiswa dan direktorat kampus) menginstruksikan Presiden BEM PENS untuk membubarkan kelembagaan LPM Teropong, serta pihak kemahasiswaan tidak mau lagi memberikan ijin dan tanda tangan yang mengatasnamakan LPM Teropong.
18.40 WIB
Pihak Aparat meminta nomor telepon anggota LPM Teropong dan mengajak foto, serta menanyakan suatu hal yang bersifat privat.
18.45 WIB
Lokasi diskusi disterilkan oleh pihak Satpam didampingi satu orang yang kami curigai dari pihak aparat. Penyelenggaraan diskusi disepakati peserta untuk tetap berlangsung dan berpindah lokasi di luar kampus.
Kami dari LPM Teropong sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak dalam ranah jurnalisme memanfaatkan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat serta kebebasan mimbar akademik di kampus yang sudah menjadi hak setiap mahasiswa terlepas dari apapun itu organisasinya yang juga diatur oleh konstitusi negara. Kedatangan aparat kepolisian dan adanya upaya intimidasi yang mereka lakukan kepada pihak kampus ataupun peserta diskusi tidak seharusnya terjadi. Aparat seharusnya tidak mencampuri urusan akademik, termasuk diskusi ilmiah.
Dalih yang digunakan aparat kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam mengamankan jalannya diskusi dan kondusifitas kawasan Sukolilo perlu dipertanyakan kembali. Pasal 10 ayat 4 UU №9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah menjelaskan bahwa pemberitahuan secara tertulis kepada Polri tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Sampai tulisan ini diterbitkan, LPM Teropong memperoleh informasi bahwa seluruh kegiatan mahasiswa di kampus dibubarkan bila tidak memiliki ijin. Padahal kampus adalah ruang publik yang penggunaannya untuk umum dan kepentingan bersama, khususnya mahasiswa. : bit.ly/rilisdiskusi
Sumber: https://www.facebook.com/anindyashabrina/posts/2749536331723807
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/10/pers-rilis-hilangnya-mimbar-akademik-di.html