Pengertian I Tikaf Dan Syarat I Tikaf
I'tikaf artinya berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata-mata niat beribadah kepada Allah. I'tikaf sunnah dilakukan setiap waktu, tetapi yang paling utama (afdhal) jika dilakukan dalam bulan Ramadhan. I’tikaf pada bulan Ramadhan bisa dikatakan sebagai ruang perawatan khusus untuk menghilangkan kanker dosa dari dalam hati. I’tikaf merupakan lingkungan khusus yang jauh dari noda dan kotoran dunia. Konon Rasulullah selalu melakukan I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Kemudian pada tahun di mana beliau meninggal dunia, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari. Ketika beliau tidak bisa i’tikaf, beliau kemudian menggantinya dengan I’tikaf sepuluh hari pertama di bulan Syawal. Tindakan Rasulullah itu merupakan bukti pentingnya ibadah i’tikaf. Kesungguhan Rasulullah untuk mengerjakan ibadah yang satu ini juga bisa menjadi motivasi bagi Anda untuk melakukan hal yang sama.
Syarat dan Rukun I'tikaf Sebelum melakukan i'tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya, antara lain sebagai berikut:
Niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan, tidak melamun, dan pikiran tidak kosong. Diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf, sebagaimana firman Allah SWT “…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187). Orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan I’tikaf), dan harus di masjid. Hadis tentang I’tikaf Tentang anjuran ber'tikaf dimuat dalam beberapa hadis berikut ini: Dari Abdullah bin Umar r.a. bahwa ia berkata, “Rasulullah Saw. I’tikaf sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari). Dari Aisyah bahwa ia berkata, “Rasulullah Saw melakukan I’tikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadhan hingga beliau meninggal dunia.” (HR Bukhari dan Muslim). Dari Ubay bin Ka’ab dan Aisyah: “Rasulullah beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hinggal Allah menjemputnya (wafat).” (HR. Bukhari Muslim)
Maksud dari beberapa hadis di atas bahwa tiap bulan Ramadhan akan berakhir, terutama sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir, Rasulullah Saw. selalu I’tikaf di masjid. I’tikaf ini hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Ramadhan. I’tikaf boleh dilakukan pada bulan apa saja, yang penting orang yang melakukannya memahami apa itu I’tikaf.
Sekian uraian tentang Pengertian I'tikaf dan Syarat I'tikaf, semoga bermanfaat.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://ambooyat5.blogspot.com/2020/02/pengertian-itikaf-dan-syarat-itikaf.html