Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto Takut Dikebiri Lebih Baik Saya Dihukum Mati


“Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya.”
Ucapan itu disampaikan terpidana predator pemerkosa sembilan anak, M (20), di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin siang (26/8), menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perihal hukuman suntik kebiri kimia untuknya.
Kasus predator anak yang menjerat Muhammad Aris bermula saat hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bengkel las tersebut, divonis terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak berusai 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Aris menolak putusan tersebut dan mengajukan banding. Namun, pada 18 Juli 2019, justru Pengadilan Tinggi Surabaya menolak banding tersebut dan menguatkan putusan PN Mojokerto.
Dia sudah tidak mengupayakan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya.
Aris mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.
Namun, dia memilih tambahan hukuman 20 tahun penjara atau dihukum mati dibadingkan disuntik kebiri kimia.
“Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan,” ucapnya.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Untung mengatakan, hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Aris telah sesuai landasan hukum jelas dan undang-undang yang berlaku.
“Itu kebijaksanaan aparaturnya, peraturan pelaksanaannya, bisa dilaksanakan atau tidak. Dalam hal ini kalau pengadilan menjatuhkan putusan, kan itu kan landasan hukumnya ada. Memang ancaman hukumnya adalah kebiri. Persoalan kebiri nanti dengan acara apa, kan dari eksekutor,” kata Untung.
Hal senada disampaikan Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin.
Menurutnya, pidana tambahan berupa kebiri kimia kepada terdakwa kasus pelecehan dan kekerasan anak, Muhammad Aris sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia menceritakan perkara yang menjerat Aris terdaftar di kabupaten dan kota Mojokerto.
“Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019, yang kedua Nomor 65 dan 69. Perkara putusan ada pidana tambahan kebirikimia ada di dalam perkara kabupaten,” ujarnya.
Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk perkara di kabupaten Mojokerto secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.
Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d.
“Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU,” katanya.
Hukuman suntik kebiri kimia diberikan kepada Aris karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK atau SD.
“Korban rata-rata usia anak TK. Terdakwa melakukan kejahatan secara acak, keliling komplek, dan sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan pemerkosaan. Visum menyebutkan robek dan berdarah, saya anggap itu suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat,” ungkapnya.
Erhammudin menambahkan, vonis pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik dari hakim PN Mojokerto. Hal itu sekaligus untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Sumber: tribunnews.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/pemerkosa-9-anak-asal-mojokerto-takut-dikebiri-lebih-baik-saya-dihukum-mati/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Paedofil 9 Anak Di Mojokerto Pilih Mati Ketimbang Dihukum Kebiri Kimia

Paedofil 9 Anak Di Mojokerto Pilih Mati Ketimbang Dihukum Kebiri Kimia

papar berkaitan - pada 27/8/2019 - jumlah : 227 hits
Pelaku pencabulan 9 anak Moh Aris ditangkap Polres Mojokerto pada bulan Oktober 2018 lalu setelah aksi pencabulan yang dilakukan di Perumahan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto terekam CCTV
Ingin Terapkan Tppu Capim Kpk Ini Bilang Orang Lebih Takut Miskin Daripada Mati

Ingin Terapkan Tppu Capim Kpk Ini Bilang Orang Lebih Takut Miskin Daripada Mati

papar berkaitan - pada 29/8/2019 - jumlah : 187 hits
Apa sulitnya menerapkan TPPU ini Dalam konteks setiap pejabat publik terjerat korupsi kita cukup kata Nawawi
Ini Alasan Mengapa Lebih Baik Hanya Memiliki 2 Anak

Ini Alasan Mengapa Lebih Baik Hanya Memiliki 2 Anak

papar berkaitan - pada 29/8/2019 - jumlah : 238 hits
Dua anak cukup atau dua anak lebih sehat itu adalah kenyataan Walaupun tidak diprogramkan secara medis itu memang lebih sehat dibandingkan punya tiga anak atau lebih kata Hasto saat ditemui khusus oleh Liputan6 com di Kantor Pusat BKKBN Jak...
Pemerkosa 9 Anak Di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia Ini Arti Kebiri Kimia Dan Cara Kerjanya

Pemerkosa 9 Anak Di Mojokerto Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia Ini Arti Kebiri Kimia Dan Cara Kerjanya

papar berkaitan - pada 26/8/2019 - jumlah : 326 hits
Pertama kali di Mojokerto seorang pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto dikenai hukuman kebiri Diberitakan Kompas com Muh Aris seorang tukang las asal Dusun Mengelo Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menjadi...
Hidayat Nur Wahid Dana Rp 140 M Lebih Baik Renovasi Sekolah Daripada Mobil Menteri

Hidayat Nur Wahid Dana Rp 140 M Lebih Baik Renovasi Sekolah Daripada Mobil Menteri

papar berkaitan - pada 22/8/2019 - jumlah : 227 hits
Bila dipergunakan untuk kepentingan kesejahteraan dan memajukan rakyat apalagi program Pak Jokowi katanya menghadirkan SDM unggul itu memerlukan advokasi di antaranya anggaran beasiwa misalnya kata HNW
Kerajaan Ph Lebih Baik Berbanding Bn Dr Aziz Bari

Kerajaan Ph Lebih Baik Berbanding Bn Dr Aziz Bari

papar berkaitan - pada 2/9/2019 - jumlah : 237 hits
Kerajaan PH lebih baik berbanding BN Dr Aziz BariOleh September Kerajaan Pakatan Harapan mampu menerajui pentadbiran negara lebih baik berbanding kerajaan sebelum ini Pakar Perlembagaan Dr Aziz Bari berkata keyakinan itu berdasarkan pengala...
Selalu Tinggikan Suara Kerap Marah Lama Lama Anak Tak Takut

Selalu Tinggikan Suara Kerap Marah Lama Lama Anak Tak Takut

papar berkaitan - pada 27/8/2019 - jumlah : 396 hits
Komunikasi yang berkesan terjadi apabila satu pihak bercakap dan satu pihak lagi mendengar Komunikasi 2 hala memerlukan teknik dan trik terutama ketika kita ingin berkomunikasi dengan anak anak Terdapat 4 teknik yang boleh saya kongsikan di...
Ni Bukan Anak Haram Ibu Buang Bayi Sebab Takut Anak Kena Jual Dengan Suami

Ni Bukan Anak Haram Ibu Buang Bayi Sebab Takut Anak Kena Jual Dengan Suami

papar berkaitan - pada 13/8/2019 - jumlah : 568 hits
Hampir setiap hari kita baca berita tentang pembuangan bayi dan rata ratanya dah tentulah ada sebab tersendiri Antara sebab yang common adalah melahirkan anak luar nikah Namun kes yang berlaku di negara jiran kita ni lain pula Seorang pendu...
Jangan Biar Saja Bila Anak Terluka Atau Digigit Serangga Takut Terkena Radang Cellulitis

Jangan Biar Saja Bila Anak Terluka Atau Digigit Serangga Takut Terkena Radang Cellulitis

papar berkaitan - pada 18/8/2019 - jumlah : 663 hits
Adakalanya bila anak terluka akibat terjatuh atau digigit serangga kita biarkan sahaja tanpa disapu ubat atau mendapatkan rawatan sewajarnya Sebenarnya hal sebegini tidak patut berlaku bimbang kaki anak makin melarat atau terkena radang cel...
Kenyataan Nur Jazlan Dangkal Lemah Bodoh

Bekal Sate

It Firm Name Ideas

Aroma Lavender Di Sekitar Kawasan Klcc Mengundang Persoalan Rupa Rupanya

Cara Mohon Lesen B Penuh Terbaru Jpj Umum Untuk Rakyat Malaysia

Diam Bukan Bermakna Kalah Atau Mengiyakan Fitnah Dewi Bakal Dedah Sesuatu Berserta Bukti

Hidup Di Perantauan

3 Sekeluarga Mengalami Detik Cemas Rumah Dimasuki Hampir 12 Orang Penyamun Berparang


echo '';
5 Bukti Jelas Bagaimana Teknologi Moden Buat Kita Tak Reti Berfikir

10 Fakta Drama Berepisod Kelas Tahanan Cikgu Hiragi Adaptasi Mr Hiiragi s Homeroom Astro Ria Sooka Fakta Yang Ramai Tak Tahu

5 Isu Utama Pelajar Genius Usia Muda Masuk Universiti Awal

Resepi Sup Ayam Thai Paling Menarik dan Senang Dibuat Rasa Sekali Pasti Terpikat

Cara Undi Peserta Muzikal Lawak Superstar 2024 Mingguan Akhir 30 Keputusan Markah Musim 4 Di Tangan Penonton


Nikmati Keenakan Lovns Coffee Dengan Keunikan Signature Cup

Restoran Nor Alwani Arifah Bandar Putra Segamat

Sempat Presiden Pas Menulis Catatan Kenagan Al Hamdulillah

Don T Be Unreasonable Over Transit Centre Palestinians Says Saifuddin

What Is Driving The Ringgit Rally

Vaksin Arexvy Untuk Melindungi Warga Emas Dari Penyakit Rsv Telah Diluluskan