Pelapor Sukmawati Diperiksa 8 Jam Di Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa pelapor Putri Presiden pertama RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Sukmawati dilaporkan dengan dugaan kasus penistaan agama.
Pelapor bernama Irvan Novianda itu melaporkan Sukmawati atas nama sendiri sebagai warga dan seorang muslim.
Dia adalah seorang warga dari Bandung dengan didampingi kuasa hukum, Sumadi Admaja.
Dia tidak terima atas pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan Bung Karno.
Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, Irvan dan kuasa hukumnya, Sumadi Admaja, keluar dari ruangan penyelidikan.
“Nabi Muhammad SAW sendiri merupakan utusan Allah. Beliau ditunjuk langsung sebagai penutup dari para Nabi dan Rasul yang memiliki tugas untuk mensyiarkan ajaran Tauhid di muka bumi,” ujar Irvan di Polda Metro Jaya, Senin malam (18/11).
Irvan mengatakan, semestinya Sukmawati tidak membandingkan Bung Karno dengan Nabi Muhammad SAW.
“Karena Nabi Muhammad memiliki gelar ma’shum dan itu tidak pernah dimiliki oleh seluruh manusia di muka bumi. Kemudian, Soekarno hanyalah manusia biasa yang tidak bisa dibandingkan dengan Nabi Muhammad SAW,” tegasnya.
Sementara itu, Sumadi Admaja menyayangkan sikap Sukmawati yang kerap membuat pernyataan kontroversial.
“Sukmawati pernah berceloteh dengan membacakan puisi Kidung Ibu Pertiwi yang membicarakan mengenai azan dan cadar. Hal tersebut secara langsung melukai perasaan umat Islam di tanah air,” ujarnya.
Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan terkait kasus serupa. Pelapor adalah advokat perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).
Laporan Ratih Puspa tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.
Sumber: indonesiainside.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pelapor-sukmawati-diperiksa-8-jam-di-polda-metro-jaya/