Negeri Para Cukong
Oleh: Yudhi Hertanto
MEMPRIHATINKAN. Pernyataan itu jelas mengagetkan. Terlebih angka yang disebut terbilang mutlak, 92 persen keterpilihan mayoritas calon kepala daerah melibatkan peran cukong.
Penyampai pesan tersebut bukan sembarang orang, melainkan Menko Polhukam Mahfud MD. Pasti bukan sekadar main-main, tentu ada dasar argumentasi yang sahih.
Sejatinya, proses kontestasi politik telah jamak diketahui sebagai ruang transaksi. Proses tukar tambah dan barter terjadi, untuk dan atas nama kekuasaan.
Tidak ada yang bisa memastikan seberapa dominan itu terjadi, karena praktiknya berlangsung di ruang gelap bursa politik.
Maka pernyataan tentang angka yang hampir mutlak itu jelas sangat mengkhawatirkan bagi masa depan demokrasi.
Sebagai sebuah istilah, cukong bertindak sebagai penyedia modal yang mempersiapkan dana. Berlaku sebagai bandar, yang memiliki tugas mengatur aliran, dalam saluran pertukaran kepentingan.
Sudah sejak lama aktivitas seperti ini terjadi, simbiosis mutualisme terjadi antara para aktor di wilayah ekonomi dan ruang politik. Perilaku ini dikenal sebagai upaya perburuan rente, menciptakan relasi balas budi.
Logika transaksinya mudah ditebak. Pelaku politik membutuhkan sumber daya finansial yang cukup dalam kapasitas membeli suara -vote buying guna memenangkan kontestasi.
Bagi para cukong, situasi tersebut menjadi peluang untuk membawa kepentingan bisnis ke dalam regulasi, layaknya sebuah instrumen investasi. Terjadi pertemuan kepentingan.
Selera dan Pilihan Cukong
Dalam sebuah diskusi daring LP3ES, Didik J Rachbini menyebut ada dua diksi terpisah antara "Public Choice dengan Pilihan Cukong". Hal itu menarik, karena pasar politik beririsan dengan pasar ekonomi, lantas terjadi kesetimbangan supply-demand.
Interaksi lapangan politik dengan pertautan kepentingan ekonomi para bandar, membuat pertukaran berlangsung timpang bagi upaya memuat kepentingan publik secara lebih luas.
Kompleksitas relasi yang terjadi, sarat dengan kepentingan pada tema memperoleh serta mempertahankan kekuasaan. Dengan begitu, isu sentral demokrasi terkait aspek kesetaraan, keadilan dan kemanusiaan menjadi marjinal.
Dalam bahasa yang lain, Ward Berenschot dari University of Amsterdam, yang bersama dengan Edward Aspinall merilis hasil penelitian terkait politik uang di Indonesia dalam buku Democracy for Sale, 2019, menyampaikan perlunya reformasi dalam proses politik elektoral.
Temuan dari kajian Berenschot, memperlihatkan bila ongkos politik di Indonesia terbilang besar. Mulai sejak proses kandidasi, proses pencalonan melalui partai politik akan terkait dengan mahar politik, mudah dibaca bila kemudian ukuran kualitas dan kompetensi kemudian terpinggirkan untuk diberikan kepada penawar tertinggi.
Tidak berhenti disitu, bahkan dimulai dari titik penentuan kandidat, sumber daya finansial semakin massif dipergunakan.
Hal ini terhitung secara akumulatif, seperti kebutuhan dana kampanye, persiapan bagi tim pemenangan, biaya saksi hingga mengawal suara hingga putusan final.
Bahkan bukan tidak mungkin, termasuk mempersiapkan dana tambahan untuk bisa menang melalui sengketa pemilihan.
Dengan alur kerja yang sedemikian, maka peran cukong menjadi begitu signifikan.
Pada akhirnya, para aktor politik yang terpilih, tidak bisa melepaskan diri dari pilihan pengambilan kebijakan yang akan memberikan keuntungan dalam regulasi bagi kepentingan cukong.
Bahkan memberikan barter imbalan proyek, secara langsung dari rencana pembangunan daerah.
Demokrasi tanpa Publik
Sekurangnya, ada hal penting yang dapat dibaca dari argumen sederhana atas keterlibatan para cukong dalam sistem elektoral, yakni ruang politik kehilangan ruh demokrasi tentang hajat publik, menjadi wilayah pertarungan jangka pendek segelintir elite. Oligarki berkuasa.
Ranah politik yang lekat dengan pola transaksional ini, membuat pengambil.kebijakan menjadi berbagai persoalan publik.
Rasionalitas investasi lebih mengemuka, kalkulasi untung rugi, dan yang terutama dalam menjamin keuntungan serta posisi strategis kelompok kekuasaan.
Tata kelola kehidupan demokrasi harus segera diperbaiki, bila kita masih berharap akan masa depan. Setidaknya ada tiga hal yang saling terkait dan perlu pembenahan secara bersamaan.
Pertama: penguatan regulasi, sebagai akibat dari lemahnya mekanisme aturan dalam upaya mengeliminir potensi politik berbiaya tinggi.
Termasuk melakukan penegakan hukum, bagi pihak yang melanggar ketentuan terkait politik uang pada setiap level proses elektoral.
Kedua: pengembalian peran partai politik dalam makna agregasi dan kanalisasi kepentingan publik.
Kehendak untuk terlibat dalam politik kepartaian merupakan upaya dalam menciptakan wadah aktualisasi bagi dampak kebermanfaatan, dibandingkan memanfaatkan ruang politik guna mencari pemenuhan kebutuhan dasar. Etika dan moralitas menjadi pemandunya.
Ketiga: edukasi dan literasi politik publik, tentang upaya membangun kesadaran untuk tidak masuk dalam ruang perangkap dari para aktor politik yang lancung memainkan praktik politik uang, karena pada akhirnya harus diakui ada relasi dialektik antara praktik politik dan budaya sosial.
Di titik ini kita berbicara tentang persinggungan kebudayaan dan peradaban.
Momentum pernyataan petinggi negeri tersebut, harus melecut evaluasi bagi banyak pihak, kita sedang berpikir dan bertindak untuk generasi masa depan dan kehidupan mendatang.
Statement itu akan menjadi hampa, tanpa adanya koreksi bersama.
(Penulis adalah Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid)
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/09/oleh-yudhi-hertanto-pernyataan-itu.html