Nasib Pembunuh Satu Keluarga Di Bekasi Ingin Menikah Meski Divonis Mati
Publik pernah digegerkan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, akhir 2018 silam.
Sang pelaku, Harris Simamora membunuh Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018.
Harris menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan linggis akibat kesal diolok-olok.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.
Tak selesai di sana, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Harris dipenjara dan menjalani proses persidangan. Hingga saat ini, Harris dua kali divonis mati.
Pertama, oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019. Kedua, oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.
Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
Mereka berkeberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.
“Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya,” jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Harris akan menunggu kelanjutan nasibnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang diprediksi keluar pada Februari-Maret 2020.
Ingin Menikah
Harris rupanya memendam keinginan untuk menikah, apa pun keputusan Mahkamah Agung kelak.
Entah pernikahan itu sebagai keinginan terakhir Harris atau bukan. Sebab, apabila kasasinya ditolak Mahkamah Agung, vonis mati melekat pada dirinya.
“Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, ‘Aku mau kawin’,” ujar Alam Simamora.
Alam agak kaget dengan keinginan Harris, meski ia menghormati keinginan itu.
Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap seusai putusan Mahkamah Agung.
“Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana. Narapidana kan punya hak-hak manusianya,” ujar Alam.
“Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020),” kata dia.
Harris dan calon istrinya, kata Alam, bertemu ketika Harris sudah jadi pesakitan akibat kasus pembunuhan yang menjeratnya.
Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana.
Perempuan itu bukan narapidana. Alam ogah membeberkan profil perempuan itu.
“Saya pernah lihat dia entah di mana. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi bahwa saya mau bertemu dengan dia sebagai teman. Saya diizinkan,” tutur Alam menirukan pengakuan Harris padanya.
“Dia (Harris) bilang, ‘saya penggemarmu’. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu,” Alam menambahkan.
Alam mengklaim, keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.
Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.
Perempuan itu, kata Alam, mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat pada namanya.
“Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, ‘bagaimana, namanya saya cinta’. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa,” kata Alam.
“Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris,” imbuh dia.
Sumber: kompas.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/nasib-pembunuh-satu-keluarga-di-bekasi-ingin-menikah-meski-divonis-mati/