Mulai 1 Februari Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa Hingga Token Listrik


 

Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.  
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022.  


Dalam beleid tersebut ditulis, kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan oleh penyelenggara distribusi pulsa.  


“Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher,” seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (29/1).  


Adapun pulsa tersebut meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik.  


Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game). 


Dalam Pasal 4 disebutkan, PPN akan dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tersebut oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.  


Selanjutnya, PPN juga akan dikenakan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.  


Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 


PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak. 


Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan tarif sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. 


“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021,” tulis Ketentuan Penutup Pasal 21 aturan tersebut.  


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2021/01/mulai-1-februari-sri-mulyani-pungut.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Penjelasan Kemenkeu Soal Penarikan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

Penjelasan Kemenkeu Soal Penarikan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik Mulai 1 Februari

papar berkaitan - pada 29/1/2021 - jumlah : 219 hits
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pengenaan pajak atas penyerahan pulsa kartu perdana token listrik voucer sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis da...
Mulai 1 Februari Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa Dan Kartu Perdana

Mulai 1 Februari Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa Dan Kartu Perdana

papar berkaitan - pada 30/1/2021 - jumlah : 225 hits
Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal mengenakan Pajak Penjualan Nilai atas pembelian pulsa dan kartu perdana Pungutan pajak itu telah tertuang dalam peraturan menteri keuangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Perta...
Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token Indef Kok Terbalik

Sri Mulyani Memajaki Pulsa Hingga Token Indef Kok Terbalik

papar berkaitan - pada 30/1/2021 - jumlah : 216 hits
Kebijakan baru Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memajaki penjualan pulsa kartu perdana hingga token dan vouher mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance Pasalnya kebijakan tersebut bertolak belakanga...
Token Listrik Hingga Pulsa Kena Pajak Tengku Sekalian Buku Nikah Ijazah Dan Sim

Token Listrik Hingga Pulsa Kena Pajak Tengku Sekalian Buku Nikah Ijazah Dan Sim

papar berkaitan - pada 30/1/2021 - jumlah : 204 hits
Aktivis dakwah Ustad Tengku Zulkarnain memberikan kritik ketas atas penjualan pulsa kartu perdana token listrik dan voucher yang akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menurutnya pengenaan pajak baru itu semakian mem...
Masyarakat Ngeluh Pajak Pulsa Sri Mulyani Yang Anda Bayar Kembali Ke Rakyat

Masyarakat Ngeluh Pajak Pulsa Sri Mulyani Yang Anda Bayar Kembali Ke Rakyat

papar berkaitan - pada 31/1/2021 - jumlah : 195 hits
Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 6 PMK 03 2021 terkait pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa kartu perdana token dan voucer Kebijakan Pengenaan pajak ini akan mulai berlaku pada 1 Februari ...
Bukan Hanya Pulsa Dan Kartu Perdana Token Listrik Dan Voucher Juga Bakal Dipungut Pajak

Bukan Hanya Pulsa Dan Kartu Perdana Token Listrik Dan Voucher Juga Bakal Dipungut Pajak

papar berkaitan - pada 30/1/2021 - jumlah : 291 hits
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenakan Pajak Penjualan Nilai atas pembelian pulsa kartu perdana token listrik dan voucher Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022...
Sri Mulyani Beberkan 5 Kebijakan Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Di 2021

Sri Mulyani Beberkan 5 Kebijakan Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Di 2021

papar berkaitan - pada 1/2/2021 - jumlah : 218 hits
Kebijakan lain yang turut menopang tren pemulihan ekonomi domestik yakni percepatan dari realisasi kebijakan fiskal terutama sisi belanja negara Selain itu peningkatan dan pertumbuhan kredit perbankan dari sisi permintaan maupun dari sisi p...
Sri Mulyani Masih Terlalu Dini Katakan Krisis Sudah Selesai

Sri Mulyani Masih Terlalu Dini Katakan Krisis Sudah Selesai

papar berkaitan - pada 3/2/2021 - jumlah : 249 hits
Oleh karena itu Sri Mulyani menekankan pemerintah bersama bank sentral dan otoritas keuangan akan tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan dukungan fiskal maupun instrumen lain seperti keuangan hingga pembiayaan
Pkp 2 0 Disambung Hingga 18 Februari Rentas Negeri Aktiviti Sosial Masih Tidak Dibenarkan

Pkp 2 0 Disambung Hingga 18 Februari Rentas Negeri Aktiviti Sosial Masih Tidak Dibenarkan

papar berkaitan - pada 2/2/2021 - jumlah : 284 hits
Hasimi MuhamadFebruari 2 2021 Menteri Kanan Pertahanan Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob berkata keputusan itu dibuat berikutan peningkatan kes dan kluster membabitkan aktiviti rentas negeri Gambar hiasanKUALA LUMPUR Rentas negeri dan aktiviti...
Forest Fire Breaks Out In Kajang Prima

Jerebu Di Malaysia 2025 Status Terkini Dan Panduan Tindakan

Ayam Pentet Dora Mj Port Dickson A Must Try Culinary Gem For Foodies Travelers

Isnin Atau Selasa Ini Rakyat Bakal Terima Penghargaan Istimewa Pm Anwar Beri Bayangan

Syok Bersuka Ria Di Splash Carnival Legoland Johor

Umno Pahang Desak Prosiding Kes Perlaksanaan Titah Adendum Terhadap Najib Dijalankan Segera Secara Tertib

Belajar Menerima Pandangan Mereka

Pas Youth Unaware Of Muhyiddin S Meeting With Other Opposition Parties


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Dendam Seorang Madu Slot Tiara Astro Prima

10 Fakta Biodata Amira Othman Yang Digosip Dengan Fattah Amin Penyanyi Lagu Bila Nak Kahwin

5 Tips Macam Mana Nak Ajak Orang Kita Suka Dating Dengan Kita

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Keluarga Itu Slot Lestary TV3

Bolehkah Manusia Transgender Mencapai Klimaks Selepas Bertukar


Imam Masjid Ar Rahmat Di Felda Lembah Klau Raub Meninggal Dunia Ketika Sedang Pimpin Solat Jumaat

Hantaran Memetik Titah Dan Menggunakan Gambar Ydpa Sultan Ibrahim Berhubung Dunia Islam Adalah Tidak Benar

Jemputan Dihantar Kepada Kepemimpinan Tinggi Pas Namun Tiada Wakil Yang Hadir Dakwa Bersatu

Skim Pencen Dilindungi Perlembagaan

I Don T Want To Die Of A Heart Attack Just Yet

Mixed Thoughts Prevail Among Malays Non Malays To Pmx S Unreadiness To Step Down