Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi
Menjual Jatah Warisan Sebelum Dibagi
Bolehkah menjual jatah warisan sebelum dibagi? Tapi dia sdh yakin, itu akan menjadi miliknya, karena sudah pernah dinyatakan..
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada 2 hal yang perlu kita bedakan,
[1] Menjual jatah warisan yang belum dibagi
[2] Menjual jatah warisan yang belum diterima
Jatah warisan belum dibagi
Ketika jatah warisan belum dibagi, ahli waris belum bisa menjualnya atau melakukan transaksi yang lainnya, seperti menyewakan. Karena hak dia belum jelas (al-Huquq al-Majhulah), sehingga tidak memungkinkan baginya untuk mejadikannya sebagai objek transaksi.
Sebagai ilustrasi,
Ada 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha, yang belum dibagi. Si A memliki jatah 1/6 dari total warisan. Namun si A tidak tahu, tanah bagian mana yang akan menjadi jatah warisannya. Karena belum ada pembagian, sehingga belum jelas. Sehingga si A tidak boleh menjual tanah petak pertama atau kedua. Karena belum tentu itu menjadi haknya. Meskipun dia memiliki hak 1/6 dari keseluruhan tanah itu.
Jatah warisan belum diterima
Belum diterima, bukan berarti belum dibagi. Belum diterima berarti warisan sudah dibagi, hanya saja belum diserahkan. Karena itu, hak ahli waris sudah jelas, hanya saja belum dikuasai sepenuhnya.
Ini banyak terjadi masyarakat kita. Terutama untuk warisan yang sudah dibagi sesuai kesepakatan rapat ahli waris, hanya saja belum diterbitkan surat pecah waris.
Sebagai ilustrasi,
Dari kasus di atas, 6 lelaki bersaudara. Setelah kedua orang tua mereka meninggal, ada warisan 5 bidang tanah yang totalnya 1 Ha. Setelah dilakukan rapat, Si A mendapat jatah tanah di pojok desa, yang luasnya 1600 m2, dengan batas sesuai dengan gambar yang disepakati. Hanya saja, si A sama sekali belum memegang bukti kepemilikan tanah itu, karena belum ada pemecahan sertifikat tanah.
Bolehkah jatah si A dijual?
Ketika jatah warisan sudah dibagi, maka jatah warisan masing-masing ahli waris menjadi jelas. Sehingga, ketika itu ditransaksikan, objeknya jelas, batasannya jelas. Meskipun bisa jadi belum diserah-terimakan.
Terdapat kaidah yang menyatakan,
من تعين ملكه في عقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه بالبيع وعيره قبل قبضه
“Siapa yang memiliki barang dari selain akad jual beli, boleh mentransaksikan barang itu dengan menjualnya atau yang lainnya, meskipun belum serah terima.”
Untuk akad jual beli, barang yang menjadi objek akad, tidak boleh diperjual belikan kembali, sampai diterima oleh pembeli. Sebagaimana dinyatakan dalam hadis dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
فَإِذَا اشْتَرَيْتَ بَيْعًا، فَلَا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ
“Jika kamu membeli sesuatu, jangan dijual kembali sampai kamu menerimanya.” (HR. Ahmad 15316 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ibnul Qayim menjelaskan latar belakang (illah) dari larangan ini,
النهي معلل بعدم تمام الاستيلاء وعدم انقطاع علاقة البائع عنه فإنـه يطمع في الفسخ والامتناع من الاقباض إذا رأى المشتري قد ربح فيه، ويغره الربح ، وتضيق عينه منه ، وربما أفضى إلى التحيل على الفسخ، ولو ظلماً ، وإلى الخصام والمعاداة ، والواقع شاهد بهـذا،
Larangan ini karena alasan, barang belum dikuasai secara sempurna dan belum terputus hubungan dengan penjual pertama. Karena dia bisa saja membatalkan akad dan tidak mau menyerahkan barang, ketika penjual pertama mengetahui keuntungan yang diperoleh konsumennya. Dia tertarik dengan keuntungan itu. Bisa jadi memicu upaya untuk pembatalan akad, meski dengan cara dzalim. Dan bisa saja memicu permusuhan. Ada banyak kejadian yang menjadi bukti hal ini.
Beliau melanjutkan kesempurnaan syariat,
فمـن محاسن الشريعة الكاملة الحكيمة منع المشتري من التصرف فيه حـتى يتم استيلاؤه عليه وينقطع عن البائع ، وينفطم عنه فـلا يطمـع في الفسخ، والامتناع من الإقباض
Sehingga bagian dari kesempurnaan syariat yang penuh bijaksana, melarang pembeli untuk menjual barang ini sampai dia kuasai secara sempurna, dan terputus hubungan dia dengan penjual. Sehingga tidak ada harapan untuk membatalkan akad atau menahan penyerahan barang. (Hasyiyah Ibnul Qayim untuk Sunan Abu Daud, 9/282).
Dr. Abdullah bin Mubarok Alu Saif
وكل ما ملك بعقد سوى البيع فإنه يجوز التصرف فيه قبل قبضه، بالبيع وغيره، لعدم قصد الربح، وإذا تعين ملك إنسان في موروث، أو وصية أو غنيمة لم يعتبر لصحة تصرفه قبضه، بلا خلاف
Semua yang dimiliki dari selain akad jual beli, objek itu boleh ditransaksikan meskipun belum diterima. Baik dengan dijual atau yang lainnya. karena tidak ada maksud mencari selisih untung. Ketika seseorang telah mendapat jatah warisan tertentu dari warisan atau wasiat atau ghanimah, tidak disyaratkan dalam mentransaksikannya harus dikuasai terlebih dahulu, tanpa ada perbedaan ulama.
Sumber: http://www.alukah.net/web/abdullah-ibn-mubarak/0/48592/
Karena itulah, ketika warisan yang menjadi jatah anda sudah dibagi, boleh anda jual, meskipun belum diserahkan. Hanya saja, anda perlu memperhatikan hak syuf’ah untuk ahli waris yang lain.
Sebelum anda menjualnya, anda perlu memberi tahu ke ahli waris yang lain, bahwa anda akan menjual jatah warisan anda. Jika ada diantara mereka yang tertarik dan sanggup membelinya, mereka didahulukan.
Jika tidak ada yang tertarik atau sanggup membelinya, anda berhak menjualnya keluar.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/33880-menjual-jatah-warisan-sebelum-dibagi.html