Larang Menunaikan Shalat Di Tujuh Tempat
Massa Kawal Sidang Sengketa Pilpres Shalat di Jalur Busway, Padahal Islam Melarang
Dilansir dari detikcom Massa yang melakukan aksi kawal sidang sengketa Pilpres 2019 melakukan salat dzuhur di jalur busway. Mereka salat secara bergantian.
Beberapa syarat sahnya shalat diantaranya adalah memakai pakaian yang suci dari najis, menghadap ke kiblat dan tempat yang suci, boleh saja seseorang menjalankan shalat ditempat manapun asalkan tempat tersebut suci dari najis, entah di rumah, di sekolahan, apartemen, kos-kosan dan lain-lain.
Tetapi ada beberapa tempat yang dikecualikan untuk tidak menjalankan shalat ditempat tersebut, sebagaimana yang telah di nash dalam sebuah hadits riwayat dari Ibnu Umar,
أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يصلي في سبع مواطن: المزبلة، والمجزرة، والمقبرة، وقارعة الطريق، والحمام، ومعاطن الإبل، وفوق ظهر بيت الله تعالىSesungguhnya Rasulullah saw melarang menunaikan shalat tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah-tengah jalan, di kamar mandi, di kandang unta dan di atas(bangunan) ka'bah.
Larangan shalat di tujuh tempat ini tentunya memerlukan alasan, bagaimana tempat-tempat tersebut mendapat larangan dari syara', Pertama adalah larangan shalat ditempat pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kamar mandi dan kandang unta dikarenakan terdapat banyak najisnya; seperti kotoran-kotoran, darah, tempat berkumpulnya para setan yang bisa mengganggu kekhusyuan dalam shalat dan lain-lain, sehingga tempat tersebut terkena najis dan menjadi tidak suci. Kedua adalah larangan shalat ditengah-tengah jalan yang dilalui oleh orang, karena bisa mempersempit jalan dan mengganggu orang-orang yang sedang lewat. Ketiga larangan shalat di kuburan agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan. Keempat larangan shalat diatas ka'bah, karena tidak dapat menghadap ke kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya saja, karena sebagian yang lain berada dibelakang punggungnya. Seperti penjelasan dalam kitab subulussalam,
وقيل المقبرة والمجزرة والمزبلة والحمام للنجاسة، وقارعة الطريق قيل لأن فيه حقا للغير فلا تصح الصلاة فيها واسعة كانت أو ضيقة لعموم النهي، ومواطن الإبل بأنها مأوى الشياطين، وفوق ظهر بيت الله فإنه إذا لم يستقبل بطلت الصلاة لعدم الشرط لا لكونها على ظهر الكعبةDikatakan bahwa larangan shalat dikuburan, tempat penyembelihan, tempat pembuangan sampah dan kamar mandi adalah dikarenakan terdapat najis, untuk shalat ditengah-tengah jalan karena disitu terdapat hak-hak orang lain(pejalan), maka tidak sah shalat ditempat tersebut, entah jalan itu luas maupun sempit Karen keumuman hadits, untuk kandan unta dikarenakan itu adalah tempat berkumpulnya setan, sedangkan untuk shalat diatas ka'bah dikarenakan tidak terpenuhinya menghadapat kiblat.
Pendapat Imam Nawawi
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab memakruhkan pelaksanaan shalat di jalan umum. Kemakruhan ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat. Beliau mengatakan:
ولا يصلي في قارعة الطريق لحديث عمر رضى الله عنه "سبع مواطن لاتجوز فيها الصلاة وذكر قارعة الطريق" ولأنه يمنع الناس من الممر وينقطع خشوعه بممر الناس فإن صلى فيها صحت صلاته لأن المنع لترك الخشوع أو لمنع الناس من الطريق وذلك لا يوجب بطلان الصلاة“Janganlah shalat di jalan umum karena hadis dari ‘Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat”
Menurut Imam al-Nawawi, ada dua alasan dimakruhkan shalat di jalan umum: pertama, menghalangi perjalanan orang lain, terlebih lagi bila shalat diselenggarakan di jalan raya atau umum; kedua, menganggu kosentrasi dan kekhusyukan shalat. Laiknya jalan raya pada umumnya tidak pernah sepi dari kendaraan ataupun pejalan kaki. Hal ini tentu berakibat pada ketidakfokusan pikiran. Shalat di masjid saja susah khusyuknya, apalagi di jalan umum.
Beliau menambahkan, bila shalat dilakukan di jalan yang tidak dilewati banyak orang, seperti jalan di hutan ataupun padang sahara, maka shalat di sana diperbolehkan. Beliau mengatakan:
وذكر الأصحاب علة ثالثة وهي غلبة النجاسة فيها قالوا وعلى هذه العلة تكره الصلاة في قارعة الطريق في البراري وإن قلنا العلة فوات الخشوع فلا كراهة في البراري إذ لم يكن هناك طارقون “Sebagian ulama menambahkan bahwa bahwa ‘illah dilarang shalat di jalan adalah karena ada najis. Oleh sebab itu, mereka juga memakruhkan shalat di jalan yang terdapat di padang sahara (meskipun di sana tidak ada orang lewat). Namun bila kita mengatakan ‘illahnya karena hilangnya kekhusyukan, maka tidak dimakruhkan shalat di padang sahara, karena tidak ada (jarang) orang yang lewat.”
Dengan demikian, seyogyanya pelaksanaan shalat tidak menganggu kenyamanan orang lain. Terlebih lagi, dalam konteks Indonesia, masjid dan mushola masih banyak dan luas. Beda halnya bila masjid sudah tidak mampu menampung banyak jemaah atau tidak ada masjid sama sekali, sebagaimana muslim di daerah minoritas. Dalam kondisi ini tentu menggunakan jalan sebagai tempat shalat menjadi salah satu alternatif.
Wallahu a’lam
Semoga bermanfaat.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://prabuagungalfayed.blogspot.com/2019/06/larang-menunaikan-shalat-di-tujuh-tempat.html