Kurban Dari Anak Non Muslim Untuk Ayahnya
Kurban dari Anak non-Muslim untuk Ayahnya
Pertanyaan :
Afwan ustadz, di masjid kampung ana rencana ada orang nonmuslim yg mau berkurban untuk ayahnya seorang muslim tapi sudah meninggal,
Yg mau ana tanyakan bagaimana status kurbannya, apakah sah, dan mengenai pahala apakah sampai kepada orangtua meninggal itu?
Syukron
Jawaban :
Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, amma ba’du.
Syarat diterimanya ibadah yaitu berislam terlebih dahulu. Kurban adalah salah satu ibadah, ditambah kurban untuk orang tua juga ibadah berikutnya.
Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, pernah bertanya tentang nasib di akhirat orang yang sangat baik di masa jahiliyyah, namun dia masih musyrik. Mari kita simak cerita dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha:
قلت: يا رسول الله ابن جدعان كان في الجاهلية يصل الرحم ويطعم المسكين فهل ذاك نافعه؟ قال: «لا ينفعه إنه لم يقل يوما: رب اغفر لي خطيئتي يوم الدين».
“Aku pernah tanya kepada Nabi, “Ya Rasulullah, Ibnu Jud’an dulu di masa jahiliyyah gemar menyambung silaturahmi dan memberi makan orang miskin. Apakah amal baik itu akan bermanfaat untuknya?”
Beliau menjawab, “Tidak bermanfaat untuknya. Karena dia tak pernah mengucapkan, “Ya Robbku, ampunilah kesalahanku pada hari Pembalasan.” (HR. Muslim 214)
Syaikh Syarofuddin Al-Imrithi As-Syafi’i rahimahullah,
والكافرون في الخطاب دخلوا
في سائر الفروع للشريعة
وفي الذي بدونه ممنوعه
وذلك الإسلام في الفروع
تصحيحها بدونه ممنوع
“Orang-orang kafir masuk dalam sasaran seluruh perintah syariat.
Serta suatu hal yang hukum syariat tidak sah tanpa keberadaannya.
Yaitu Islam, amal-amal ibadah tak sah tanpanya.”
Oleh karenanya, kurban dari anak nonmuslim untuk kedua orangtuanya tidaklah sah sebagai kurban, dan tidak menghasilkan pahala untuk dirinya apalagi untuk orang lain yang ia niatkan, yaitu dalam hal ini adalah orang tuanya.
Namun binatang pemberian kurban dari orang kafir, bisa tetap diterima sebagai hadiah, bukan sebagai kurban. Dan kaum muslimin diperbolehkan menerima hadiah dari orang kafir. Sebagaimana penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berikut,
وأما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه أنه أتي بهدية النيروز فقبلها
“Menerima hadiah dari orang kafir, bertepatan momentum hari raya mereka, hukumnya boleh.
Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah diberi hadiah dari orang majusi di saat mereka merayakan hari raya Nairuz, beliau menerimanya.” (Dikutip dari Islamqa.info)
Sekian.
Wallahu a’lam bis sowab.
***
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Alumni Universitas Islam Madinah, Pengajar di PP Hamalatul Quran Jogjakarta, dan Pengasuh Thehumairo.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI :
BANK SYARIAH INDONESIA
7086882242
a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Kode BSI: 451
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://konsultasisyariah.com/38614-kurban-dari-anak-non-muslim-untuk-ayahnya.html