Komnas Pa Anjay Kata Kasar Anak Bisa Diadukan Karena Kekerasan Verbal
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) angkat bicara perihal polemik kata ‘anjay’ yang membuat anak diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komnas PA menilai kata ‘anjay’ memang tak seharusnya digunakan oleh anak-anak.
“Nggak boleh, siapapun, becanda sekalipun tapi nilainya merendahkan martabat. Cuma karena ini anak-anak, nanti pendekatan penyelesaiannya tidak seperti orang dewasa,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Menurut Arist, kata ‘anjay’ bermakna kasar. Kata itu, menurutnya, bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.
“Anjay panggilan kasar gitu kan seperti anjing lu, tapi disingkat jadi anjay gitu ya,” ujarnya.
“Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur membuat keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan yang sifatnya kekerasan verbal. Jadi itu di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga,” imbuh Arist.
Karena itu, menurutnya, anak yang menggunakan kata ‘anjay bisa diadukan ke KPAI. Mengingat, kekerasan verbal juga diatur dalam perundang-undangan.
“Contoh konkret melototi aja tanpa melakukan tindakan fisik itu juga sudah termasuk kekerasan. Nah kalau sebutan merendahkan martabat kan itu tidak layak disebutkan apapun istilahnya apakah itu becanda atau apa. Tapi kalau dia nilainya merendahkan martabat maka itu kekerasan verbal. Jadi bisa saja diadukan ke lembaga perlindungan anak, karena itu merendahkan,” tuturnya.
Arist mengatakan sekalipun seseorang memakai kata ‘anjai’ sebagai gurauan atau candaan, lebih baik dihindari.
Menurut Arist, seseorang yang memahami dan tidak memahami makna kata ‘anjai’ akan berbeda penafsirannya.
“Tapi dia sebutan dari mungkin tahu dipelesetkan, mungkin orang yang tahu dipelesetkan dan orang yang membaca tahu bahwa itu kasar. Tapi orang nggak tahu kan nggak merasa isi, substansi, konten itu adalah kekerasan, hujatan. Artinya hujatan kebencian, merendahkan martabat lah paling tidak memang pengertiannya seperti katakan lah ‘anjing lo’ itu kan merendahkan martabat seseorang dan itu bentuk kekerasan dan itu bisa pidana,” katanya.
Seperti diketahui, kata ‘anjay’ ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus Youtuber, Lufti Agizal di channel Youtube-nya.
Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata ‘anjay’ ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Mulanya, Lutfi membahas kata ‘anjay’ ini usai disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2,46 ribu subcriber di Youtube.
“Wahai kaum ANJAY. Skakmat kau !!! Bagaikan setan yang kepanasan melihat sebuah edukasi dari bahaya kata ANJAY. INGET INI BARU PART 1 ya !!! Masih ada 5 narasumber lagi (Psikolog, Lawyer, Ustad ) soon LSM dan yang lain sudah siap support edukasi ini,” tulis @luftiagizal di akun Instagram, seperti dilihat detikcom.
Bukan hanya membahasnya, Lutfi pun telah mengadukan anak yang memakai kata ‘anjay’ ini ke KPAI. Dia melampirkan pula surel balasan dari KPAI.
“Anak di bawah umur bisa ngomong gini gara-gara apa sih??? Next generation kita. Apa perlu @kpai_official dan @komnasanak saya kirimi semua materinya? Untuk mengkaji ini?” ujarnya di IG Story.
“Saya yakin @kpai_official bijak dalam mengkaji hal ini #savenextgeneration,” lanjut Lutfi di IG Story yang melampirkan surel dari KPAI itu.
Sumber: detik.com
The post Komnas PA: 'Anjay' Kata Kasar, Anak Bisa Diadukan karena Kekerasan Verbal first appeared on islamidia.com.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/komnas-pa-anjay-kata-kasar-anak-bisa-diadukan-karena-kekerasan-verbal/