Kini Divonis Hukuman Mati Ini Perjalanan Kasus Aulia Kesuma Bunuh Suami Dan Anak Agar Hutang Lunas
Inilah cerita lengkap perjalanan kasus pembunuhan dan pembakaran suami dan anak yang dilakukan Aulia Kesuma.
Aulia Kesuma tega menghabisi suaminya, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.
Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri. Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini kasus pembunuhan tersebut telah memasuki babak akhir. Telah dibacakan vonis untuk kedua pelaku.
Vonus dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan yang melihatkan mereka sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
Pembacaan putusan terhadap Aulia dan Geovanni dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati pun diputuskan, lantaran Aulia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung dan Muhammad Ari Pradana alias Dana.
Padahal, jauh sebelum duduk di kursi pesakitan hingga akhirnya mendengar ketukan palu sidang tiga kali tanda vonis mati dijatuhkan, Aulia Kesuma dikenal sebagai istri dari Pupung.
Sebelum menikah dengan Pupung, Aulia diketahui sudah memiliki anak bernama Geovanni.
Sedangkan Pupung juga sudah mempunyai anak bernama Dana.
Petaka terjadi ketika Aulia geram lantaran Pupung tidak mau menjual rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Padahal, Aulia tengah terlilit utang bank yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Singkat cerita, Aulia dan Kelvin lantas menyuruh dua eksekutor orang untuk menghabisi Pupung dan Dana pada Agustus 2019 lalu.
Dengan kematian Pupung, Aulia merasa yakin bank akan menghapus utangnya.
Berniat meninggalkan jejak, Kelvin dan para kaki tanganya membawa kedua jasad korban ke kawasan Sukabumi dengan menggunakan sebuah mobil.
Di sana Kelvin beserta ibunya meninggalkan dua jasad tersebut di dalam mobi yang diparkirkan di sebuat tempat.
Mereka kemudian membakar mobil tersebut.
Alih-alih jejaknya akan hilang dengan membakar jasad Pupung dan Dana di dalam mobil tersebut, justru di sinilah aksi keji itu mulai terendus lantaran Kelvin menderita luka bakar yang menyebabkan kecurigaan.
Tidak lama berlselang, Aulia tertangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sementara Kelvin sempat menjalani perawatan atas luka bakar yang dideritanya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pembunuhan “suami dan anak tiri” ini pun naik ke meja hijau, seluruh fakta terungkap di dalamnya.
Kala Dakwaan Menelanjangi Aulia dan Kelvin
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung. Kedatangan kedua terdakwa ke ruang sidang disambut sorakan dan hujatan dari keluarga korban yang juga ada di dalam ruangan.
Sambil tertunduk lesu di hadapan hakim, Aulia dan Kelvin mendengarkan satu persatu dakwaan jaksa.
Tanggal 23 Agustus tercatat sebagai hari di mana Pupung dan Dana mengembuskan napas terakhir mereka, di rumahnya sendiri.
Di hari itu, Aulia Kesuma disebut sempat melakukan hubungan badan dengan suaminya.
Hubungan badan dilakukan dengan harapan Pupung akan kelelahan dan tertidur sehingga terdakwa punya kesempatan melakukan pembunuhan.
“Terdakwa Aulia Kesuma sempat melakukan hubungan badan dengan harapan korban (Pupung) lelah. Namun, korban tidak juga tertidur. Aulia kemudian bertemu (Geovanni) Kelvin (untuk merencanakan pembunuhan,” lanjut Sigit saat membacakan dakwaan di sidang perdana pada 10 Maret 2020.
Aulia lantas melancarkan “serangan kedua” dengan memberi Pupung jus tomat yang sudah dicampur obat tidur, agar pria berusia 54 tahun itu terlelap.
Di saat yang sama, Kelvin juga sedang melancarkan rencana yang sama, yakni menghabisi Dana.
Dia mengajak Dana untuk minum whiskey bersama. Namun, tanpa disadari Dana, minuman keras yang dia minum sudah tercampur obat tidur.
Saat Pupung dan Dana terlelap tidur, kedua korban dibekap menggunakan handuk yang telah dibasahi alkhohol.
Pembunuh bayaran Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agung membantu Aulia dan Kelvin dalam pembunuhan itu.
Pupung dan Aulia Kurang Akur
Keluarga dari korban, yakni Asoka Wardana dan Nani Sadili pun bersaksi di Pengadilan Jakarta Selatan pada 17 Februari 2020. Di ruang sidang, mereka membongkar betapa peliknya kehidupan rumah tangga anatara Pupung dan istri keduanya itu.
Dalam kesaksiannya Nani Sadili menyebutkan bahwa Aulia kerap marah-marah sambil melempar piring.
“Saya didengarkan langsung oleh Pupung. Ditelepon, di-load speaker, ada suara teriakan dan lemparan piring, piring-piring terbang dilempar Aulia,” kata dia di ruang sidang.
Aulia pun mengaku telah melempar piring. Namun, hal tersebut dia lakukan dengan alasan kerap dilempar asbak oleh Pupung Sadili.
“Piring terbang pas karena suami melemparkan asbak ke saya,” kata Aulia.
“Ada, karena itu pembalasan,” tambah Aulia.
Belum lagi pengakuan Asoka. Dalam sidang, dia bercerita bahwa Aulia sempat memaksa membuat surat warisan harta.
Tepat pada bulan Juni 2019, Pupung juga disebutkan pernah diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.
Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.
“Almarhum menolak dengan alasan, ‘Saya juga punya anak, Dana.
Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga enggak perlu ada akta waris khusus’,” kata Asoka.
Pupung Sadili Sempat Mau Disantet
Upaya jahat lain pun sempat dilakukan Aulia Kesuma sebelum akhirnya melakukan pembunuhan. Awalnya, Aulia Kesuma sempat berupaya menyantet Pupung.
Hal tersebut dikatakan Sigit, selaku penyidik Polda Metro Jaya saat bersaksi di persidangan.
Dia mengatkan bahwa Aulia Kesuma sempat menghubungi Karsini alias Tini selaku ART-nya.
Karsini diminta mencari dukun yang bisa memengaruhi pikiran Pupung Sadili agar mau menjual rumah.
“Awalnya terdakwa cari dukun cuma buat mengubah pikiran korban buat jual rumah,” ujar Sigit selaku saksi dari JPU saat dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selaran, Senin (24/2/2020).
Ternyata jasa dukun sewaan Aulia tidak ampuh terhadap Pupung Sadili.
Lalu, karena Pupung tidak kunjung menjual rumahnya, Aulia meminta dukun agar melancarkan santet.
“Akhirnya (Aulia) minta agar korban disantet,” kata Sigit.
Namun, upaya santet pun tidak berhasil hingga akhirnya mereka sepakat untuk membunuh Pupung.
Pengakuan Para Eksekutor
Kini giliran Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng yang bersaksi di pengadilan.
Dalam kesaksianya, dia membantah kesaksian Sigit ketika menghabisi nyawa korban.
Agus mengaku hanya memegangi kaki korban Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
Dia memegangi kaki lantaran Pupung meronta ketika dibekap oleh sang istri, yakni Aulia Kesuma.
“Saya tidak mencekik dan menginjak (leher) korban. Saya hanya pegangi kaki,” kata Agus Kamis (20/2/2020).
Sementara itu, Sugeng juga membantah ikut terlibat eksekusi pembunuhan Pupung.
“Saya hanya membalikan (jenazah) dan memasukan ke dalam mobil. Korban (Pupung ) sudah almarhum,” kata Sugeng.
Bukan hanya itu, mereka pun merasa dibohongi oleh Aulia Kesuma lantaran dijanjikan uang ratusan juta. Padahal, keduanya hanya mendapatkan dua juta.
Usai mengeksekusi kedua korban, rupanya yang diterima sang eksekutor hanya Rp 8.000.000 juta.
“Saya dikasih Rp 8 juta. Uangnya saya kasih ke Aki,” ucap Agus di persidangan.
Aki merupakan seorang dukun yang dikenal oleh Aulia Kesuma.
Aki juga lah yang mendatangkan dua eksekutor dari Lampung ke Jakarta atas permintaan Aulia Kesuma.
Setelah Aki meminta uang tersebut. Agus dan Sugeng hanya diberikan uang sebesar Rp 2.000.000 sebagai ongkos pulang ke Lampung.
Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Dari rangkaian saksi-saksi yang telah dihadirkan jaksa dan kuasa hukum Aulia Kesuma, sampailah jaksa pada pembacaan dakwaan.
Dari semua fakta persidangan, Jaksa Sigit Hendradi pun menuntut kedua terdakwa dihukum mati.
“Satu, menyatakan bahwa terdakwa pertama Aulia Kusuma Alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum,” berikut kutipan lembar tuntutan yang diterima Kompas.com dari JPU Sigit Hendradi, Kamis (4/6/2020).
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma alias Aulia binti Tianto Natanael degan pidana mati.
Ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin Octavianus Robert degan pidana Mati,” kata Jaksa.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘Sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu’, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo.55 Ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan premair dari penuntut umum,” terang dia.
Tidak tanggung-tanggung, jaksa pun tidak mencantumkan pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Jaksa menilai pembunuhan tersebut dilakukan secara sadis sehingga tidak memberikan celah bagi terdakwa untuk mendapat pertimbangan yang meringankan.
Divonis Hukuman Mati
Setelah mendengar tuntutan hingga pembelaan dari terdakwa, majelis hakim akhirnya menentukan sikap. Dengan tegas, hakim menyebut jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan dan divonis hukuman mati.
“Satu, menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Dua, menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati. Tiga, terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Empat, penyitaan barang bukti struk dilampirkan berkas perkara.
Demikian putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata hakim saat membacakan vonis, Senin (15/6/2020).
“Dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.
“Dan tidak ada hal-hal yang meringankan,” kata Hakim
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan. Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
“Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding,” kata dia saat dihubungi.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kini-divonis-hukuman-mati-ini-perjalanan-kasus-aulia-kesuma-bunuh-suami-dan-anak-agar-hutang-lunas/