Kepmendikbud Ristek Nomor 371 M 2021 Tentang Program Sekolah Penggerak





Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan Program Sekolah Penggerak; b) bahwa pelaksanaan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran paradigma baru; c) bahwa Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak, sehingga perlu diganti.


 

Diktum KESATU Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

 

Diktum KEDUA KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada: a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun; b) Sekolah Dasar (SD); c) Sekolah Menengah Pertama (SMP); d) Sekolah Menengah Atas (SMA); dan e) Sekolah Luar Biasa (SLB).

 

Diktum KETIGA KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui: a) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; b) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak; c) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak; d) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota; e) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan; f) evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan g. sanksi.

 

Diktum KEEMPAT Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

 

Diktum KELIMA Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEENAM KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi: a) kerangka dasar kurikulum; b) struktur kurikulum; c) capaian pembelajaran; d) pembelajaran dan asesmen; e) projek penguatan profil pelajar Pancasila; f) perangkat ajar; g) kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan h) evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.

 

Diktum KETUJUH Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

Diktum KEDELAPAN Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

 

Diktum KESEMBILAN KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEPULUH KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS KepmendikbudRistek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Salah satu hal baru yang diatur Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah tentang Pemenuhan Beban Kerja Dan Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak

 

A. Beban Kerja Guru

Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berdasarkan peraturan tersebut, beban kerja guru mencakup kegiatan pokok:

1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4. membimbing dan melatih peserta didik; dan

5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

 

Kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan harus memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka per-minggu. Penghitungan kegiatan pokok melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dihitung dengan cara jam tatap muka dalam 1 (satu) tahun dibagi per-minggu yang menghasilkan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. Pemenuhan beban kerja guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

 

Struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib beserta beban belajarnya. Satuan pendidikan dan/atau pemerintah daerah dapat menambahkan muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan/atau daerah. Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu pembelajaran reguler atau rutin dan projek penguatan profil pelajar Pancasila. Projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler pada Program Sekolah Penggerak.

 

B. Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak

Pemenuhan beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak dapat tercapai apabila jumlah guru pada

satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak sesuai dengan kebutuhan. Kepala satuan pendidikan menghitung kebutuhan guru berdasarkan pemenuhan beban kerja dalam struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak.

 

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru dapat diberikan: 1) tugas tambahan; dan/atau 2) tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditambah dengan tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.

 

Tugas koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila adalah:

1. mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil pelajar Pancasila di satuan pendidikan;

2. mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil pelajar Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil pelajar Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;

3. memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata pelajaran; dan

4. memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

 

Tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 di atas dibuktikan dengan:

1. surat tugas sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dari kepala satuan pendidikan;

2. program dan jadwal kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; dan

3. laporan hasil kegiatan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditandatangani oleh kepala pendidikan.

 

Beban kerja tugas tambahan sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila dapat diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

 

Dalam hal masih terdapat guru tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak, guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per-minggu.

 

C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak

Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.

1. Mata pelajaran IPAS SD dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SLB atau bidang studi pendidikan luar biasa.

3. Mata pelajaran Informatika SMP dan SMA Kelas X dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:

a. ilmu komputer;

b. informatika;

c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau

d. MIPA/sains.

4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

6. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik guru Sejarah, guru Geografi, guru Ekonomi, dan/atau guru Sosiologi.

7. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP dan SMA dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan sertifikat pendidik seni budaya; atau

b. kualifikasi akademik sarjana dan sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

8. Mata pelajaran Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud dalam struktur kurikulum Lampiran II huruf B pada SD, SMP, SMA, dan SLB dapat diajarkan oleh penyuluh yang sudah dilatih oleh Majelis Luhur Kepercayaan dan/atau memiliki sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B selain:

a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b. PJOK;

c. Bahasa Inggris; dan

d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.

10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;

b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Bahasa Inggris di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD yang dapat diajarkan oleh:

a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;

b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD yang bersangkutan;

c. guru Muatan Lokal di SD atau SMP terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau

d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program kampus merdeka.

 

Selengkapnya silahkan baca Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini

 



Demikian informasi tentang Kepmendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak (PSP). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

http://www.casmair.com/2021/12/kepmendikbud-ristek-nomor-371-m-2021.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
6117 Ppim Desak Kkm Hentikan Program Vaksin Kebangsaan Samudera My 18 12 2021

6117 Ppim Desak Kkm Hentikan Program Vaksin Kebangsaan Samudera My 18 12 2021

papar berkaitan - pada 18/12/2021 - jumlah : 150 hits
Bersediakah kerajaan khususnya pihak Kementerian Kesihatan Malaysia menghentikan suntikan vaksin serta merta untuk mencegah wabak COVID 19 kerana ianya masih di bawah kelulusan kecemasan FDA melalui dokumen Emergency Use Authorization atau ...
6089 Aktiviti Jemputan Sebagai Panel Program Kompas On The Go Ppim 10 12 2021

6089 Aktiviti Jemputan Sebagai Panel Program Kompas On The Go Ppim 10 12 2021

papar berkaitan - pada 11/12/2021 - jumlah : 266 hits
Telah berlangsung Program Kompas On The Go anjuran Rasuah Busters dengan kerjasama Sinar Harian di Malakat Mall Cyberjaya Ketua Aktivis PPIM Nadzim Johan toqqi telah dijemput sebagai ahli panel bagi program tersebut bagi membincangkan topik...
Cuti Sekolah 2021 Cuti Akhir Tahun 2021

Cuti Sekolah 2021 Cuti Akhir Tahun 2021

papar berkaitan - pada 11/12/2021 - jumlah : 325 hits
Cuti Sekolah 2021 Cuti Akhir Tahun 2021 Cuti sekolah telah bermula Selamat bercuti kepada semua murid sekolah Manfaatkan cuti anda dengan aktiviti yang berfaedah terbaeekkk kipidap mknaceunlimited mknace blogger photography photoblog SJCAM ...
Penyusunan Skp Sesuai Pp Nomor 30 Tahun 2019 Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Se Menpan Nomor 3 Tahun 2021

Penyusunan Skp Sesuai Pp Nomor 30 Tahun 2019 Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 Se Menpan Nomor 3 Tahun 2021

papar berkaitan - pada 15/12/2021 - jumlah : 182 hits
Penyusunan SKP Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2021 Sebagaimana diketahui mulai Juli 2021 telah diberlakukan model baru dalam Penyusunan SKP Jabatan Administrasi maupun Jabatan Fungsi...
Senarai Peserta Program Mencari Sepahtu Yang Hilang 2021

Senarai Peserta Program Mencari Sepahtu Yang Hilang 2021

papar berkaitan - pada 2/12/2021 - jumlah : 798 hits
Nampaknya Astro terbitkan lagi sebuah program pencarian bakat komedi seperti Raja Lawak Lawak Solo sebelum ini dan kali ini diberi nama Mencari Sepahtu Yang Hilang Tapi sepertinya ada sedikit kelainan selain daripada hadiah wang tunai baris...
Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Libur Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Dihapus

Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Libur Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 Dihapus

papar berkaitan - pada 15/12/2021 - jumlah : 187 hits
Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dihapus tersirat dari pernyataan himbauan agar sekolah melakukan pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022 serta tidak ada libur khusus pada pe...
Cintamu Mekar Di Hati Muss May Di Konsert Kenangan Lalu Klfm 2021

Cintamu Mekar Di Hati Muss May Di Konsert Kenangan Lalu Klfm 2021

papar berkaitan - pada 1/12/2021 - jumlah : 207 hits
Terima kasih buat kalian yang sudi menonton sudi LIKE sudi KOMEN dan sudi SUBSCRIBE ANDA JUGA BOLEH IKUTI BUDIEY DI Portal https www budiey com Instagram https instagram com budiey Twitter http twitter com budiey Facebook http
Telkomsel Bakal Gelar Dunia Games Award 2021

Telkomsel Bakal Gelar Dunia Games Award 2021

papar berkaitan - pada 1/12/2021 - jumlah : 169 hits
Telkomsel melalui Dunia Games akan menggelar Dunia Games Award 2021 Acara puncak penghargaan tersebut akan diselenggarakan pada 23 Desember 2021 di Jakarta
Hadith Doa Hari Ini 1 Disember 2021 26 Rabiul Akhir 1443h Rabu

Hadith Doa Hari Ini 1 Disember 2021 26 Rabiul Akhir 1443h Rabu

papar berkaitan - pada 1/12/2021 - jumlah : 253 hits
Hadist Hari Ini Rabu 26 Robius Sani 1443 Dari Sayyidina Buraidah berkata Baginda Nabi mengajarkan kepada mereka para sahabat jikalau mereka keluar berziarah ke kubur supaya seseorang dari mereka mengucapkan yang artinya Keselamatan atasmu s...
Kadir Jasin Warns Pmx Ph Against Falling Into The Trap To Free Najib

Lesson In Economics From Hawkers Rebellion

Pjd Link Cancellation Fahmi Tells Govt Critics To Read Pwd Statement

Is Now A Good Time To Buy Property In 2024

Masverse Unveils Groundbreaking Blockchain Platform

Tiga Lelaki Bakar Anak Kucing Diburu Polis

Dap Leader Unsurprised By Mca S Decision To Not Campaign For Its Candidate

Banjir Besar Dubai 2024 Ustaz Azhar Idrus



Biodata Rozana Rozek TV Youtuber Resipi

8 Istilah Jerman Yang Kita Rakyat Malaysia Kerap Gunakan

Biodata Aizat Saha Pelakon Drama Berepisod Racun Rihanna TV3 Personaliti TikTok

Kenapa Platipus Haiwan Yang Membuatkan Saintis Merasa Hairan

Biodata Qistina Rania Pelakon Drama Berepisod Bercakap Dengan Jun Astro Ria Peserta Hero Dewi Remaja 2023


Legacy Credit Emerges As A Substantial Shareholder In Vci Global

Sempena Mother S Day Enfagrow A Mindpro Menjemput Semua Ibu Ibu Untuk Hasilkan Lagu

Gsk Raya Open House Dan Minggu Imunisasi Sedunia

Power Of Storytelling In Marketing

Lirik Lagu Berharap Kau Kembali Fabio Asher

Bisikan Setan