Kasn Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Radikalisme Din Syamsuddin
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya buka suara terkait tindakan lanjutan atas laporan dari Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB soal dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Din Syamsuddin.
Dari surat penjelasan Kemenpan RB yang diterima detikcom, bernomor B/23/SM.00.04/2021 dan dibubuhi tanda tangan Deputi Bidang SDM Aparatur Teguh Widjinarko menyebutkan bahwa laporan GAR ITB perihal kasus dugaan radikalisme ASN Din Syamsuddin tengah dikoordinasikan dengan Tim Satgas.
"Kepada Yth. Ketua Gerakan Anti Radikalisme-Alumni ITB. Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung Nomor 08/S/GAR-ITB//2021 tanggal 19 Januari 2021 perihal Kasus radikalisme ASN an Prof. Dr.H.M Sirajuddin Syamsudin, M.A.Ph.D NIP 1958083111984011001 dengan jabatan dosen Universitas islam Negeri Syarif Hidayatulloh, Jakarta," isi pembuka surat yang diterima detikcom, Kamis (4/2/2021).
"Terkait dengan pelanggaran dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan/atau pelanggaran disiplin PNS kami akan melakukan koordinasi dengan Tim Satgas Penanganan Radikalisme yang terdiri dari 11 K/L terkait," sambung isi surat tersebut.
Lebih lanjut, mengenai hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme belum dapat dipastikan kapan akan disampaikan. Hanya saja, pihaknya menyebut hasil tersebut akan dikeluarkan sesegera mungkin.
"Dan hasil pembahasan dengan Tim Satgas Radikalisme segera kami sampaikan sesegera mungkin. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari menanggapi, pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari KASN dan Kemenag.
Menurutnya, dari postingan media sosial KASN memperlihatkan KASN dan Kementerian Agama tengah berkonsultasi terkait Manajemen ASN di lingkungan Kementerian Agama khususnya berkaitan dengan pembinaan ASN juga termasuk penanganan radikalisme ASN di Lingkungan Kementerian Agama.
"Kita tunggu KASN dan Kemenag bekerja. GAR memberikan apresiasi yang tinggi terhadap adanya rencana tindak lanjut tersebut," ujarnya.
Dia berharap, tindakan sanksi dapat diberikan kepada Din Syamsuddin dengan dugaan pelanggarannya. "Kami berharap hasil akhir dari koordinasi tersebut dapat berupa tindakan sanksi yang tegas terhadap Terlapor," imbuh Shinta.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2021/02/kasn-angkat-bicara-soal-kasus-dugaan.html