Kalau Punya Surat Ini Masyarakat Boleh Mudik
Larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah untuk menekan penularan virus Corona Covid-19 di wilayah Indonesia.
Meski demikian, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik apabila memiliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.
Adanya keperluan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan menjadi toleransi petugas.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (28/4/2020).
Istiono mengatakan tanpa alasan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.
Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan.
Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.
“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen.
Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” katanya.
Jumlah Pemudik Berkurang
Istiono menambahkan selama 4 hari pelaksanaan operasi ketupat 2020, jumlah warga yang mudik terus berkurang.
Hal itu menandakan kesadaran masyarakat untuk menunda mudik cukup tinggi.
“Jalur keluar kota khususnya yang mudik dari Jakarta menuju Jawa maupun Jakarta menuju Sumatera itu sudah berkurang jauh. Titik-titik tertentu yang masih ramai aktivitasnya adalah wilayah PSBB yang memang berlaku di daerahnya masing-masing. Ini tentunya atas pertimbangan kapolda masing-masing untuk mengelola kamseltibcarlantas di wilayah ini,” tandasnya.
Sumber: liputan6.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/kalau-punya-surat-ini-masyarakat-boleh-mudik/