Jika Terlanjur Berdiri Pada Rakaat Kedua Karna Lupa Apakah Kembali Duduk Atau Tetap Bediri
Jika seorang bangkit berdiri pada rekaat kedua sehingga dia meninggalkan duduk dan tasyahud awal, maka dalam kondisi ini dirinci menjadi dua keadaan :
1). Telah terlanjur berdiri tegak secara sempurna. Maka dalam kondisi ini terlarang (haram) baginya untuk kembali duduk (jika ingat atau diingatkan oleh makmum). Akan tetapi hendaknya dia teruskan saja, lalu nanti sujud sahwi sebelum salam.
2). Belum terlanjur tegak berdiri secara sempurna. Maka kondisi ini hendaknya dia kembali duduk jika ingat atau diingatkan oleh makmum dan tidak ada sujud sahwi baginya.
Dua perincian di atas berlaku untuk orang yang shalat sendiri atau menjadi imam. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata, Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إِذَا شَكَّ أحَدُكمْ، فَقَامَ فِي الرَّكعَتَينِ، فَاسْتَتمَّ قَائِمًا، فَلْيَمْضِ، وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ، وَلاَ سَهْوَ عَلَيْهِ
“Apabila salah seorang dari kalian ragu, lalu berdiri pada rekaat kedua, lalu dia telah sempurna berdirinya, hendaknya dia teruskan. Kemudian hendaknya dia sujud (sahwi dengan cara) dua kali sujud. Jika dia belum sempurna berdirinya, hendaknya dia (kembali) duduk dan tidak ada (sujud) sahwi baginya.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Daruquthni. Lafadz di atas lafadz Daruquthni]
Hadits ini sanadnya dhaif (lemah) telah dilemahkan oleh para ulama’ ahli hadits, diantaranya Al-Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- di dalam “Bulughul Maram” : (2/349 lewat perantara kitab “At-Taudhih”).
Namun, kandungan maknanya shahih karena telah dikuatkan oleh dalil lain yang diriwayatkan oleh Ziyad bin ‘Alaqah –radhiallahu ‘anhu- beliau berkata :
صَلَّى بِنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ فَنَهَضَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ، قُلْنَا: سُبْحَانَ اللَّهِ، قَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ وَمَضَى، فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ وَسَلَّمَ، سَجَدَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ، قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَصْنَعُ كَمَا صَنَعْتُ»
“Al-Mughirah bin Syu’bah shalat mengimami kami. Lalu beliau bangkit pada dua rekaat. Kami berkata : “Subhanallah” (Maha Suci Allah) –untuk mengingatkan beliau-. beliau berkata : “Subhanallah”. Lalu beliau melanjutkan. Tatkala selesai shalatnya, beliau salam lalu dua kali sujud sahwi. Tatkala selesai beliau berkata : “Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukan sebagaimana yang telah Aku lakukan.” [HR. Abu Dawud : 1037 dan selainnya. Dan sanadnya shahih]
Hal ini diperkuat oleh sebuah atsar dari Alqamah –radhiallahu ‘anhu- :
مصنف ابن أبي شيبة (1/ 390)4489 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ: «صَلَّى فَنَهَضَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَقِمْ قَائِمًا، فَسَبَّحَ بِهِ الْقَوْمُ، فَجَلَسَ فَلَمْ يَسْجُدْ لِذَلِكَ سَجْدَتَيِ السَّهْوِ»
“Beliau shalat, lalu bangkit pada dua rekaat dalam kondisi belum sempurna berdirinya. Para sahabatpun mengucapkan tasbih (subhanallah). Lalu beliau (kembali) duduk , maka beliau tidak melakukan dua kali sujud sahwi karena itu.”[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah : 1/390 no : 4489]
Dalam kitab “Al-Mu’tamad fil Fiqhi Asy-Syafi’i”( 1/341 ) disebutkan : “Tasyahud awal dan duduknya, hukumnya sunah sebagian. Jika seorang lupa duduk tasyahud awal dan langsung berdiri, atau dia lupa tasyahhudnya saja, dimana dia duduk akan tetapi lupa membaca tasyahhud, atau tidak bisa bagus dalam membaca tasyahhud, dan dia ingat setelah masuk rekaat ke tiga dan telah berdiri tegak, maka jika dia telah berdiri tegak secara sempurna, haram baginya untuk kembali duduk. Karena dia telah bercampur /terlibat dalam perkara yang wajib (berdiri untuk rekaat ketiga), maka tidak boleh untuk memutuskannya karena perkara sunnah(duduk dan tasyahhud awal).
Jika dia kembali duduk dalam kondisi tahu akan keharamannya, maka shalatnya batal. Karena dia telah menambah duduk secara sengaja. Jika dia kembali duduk karena lupa bahwa dia sedang di dalam shalat, maka shalatnya tidak batal karena ada alasan baginya, akan tetapi wajib baginya untuk berdiri secara langsung saat ingat, kemudian nanti sujud sahwi. Karena dia telah menambah duduk dan meninggalkan tasyahud. Demikian jika dia kembali duduk karena tidak tahu keharamannya, maka tidak batal shalatnya menurut pendapat yang paling kuat sebagaimana orang yang lupa. Karena hal itu termasuk dari perkara yang samar bagi orang awam, oleh karena itu wajib baginya untuk berdiri saat mengetahui ilmunya dan sujud sahwi.” –selesai penukilan –
Demikian artikel kali ini. Semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Barakallahu fiikum.
Oleh : Abdullah Al Jirani
Sumber Gambar: Dream.co.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://yangpenting2.blogspot.com/2018/10/jika-terlanjur-berdiri-pada-rakaat.html