Jenazah Gadis 12 Tahun Hidup Lagi Saat Dimandikan Mata Terbuka Jantung Berdetak
Masyarakat di Probolinggo dibuat geger dengan jenazah yang hidup lagi saat dimandikan.
Sempat hidup selama 1 jam, jasad itu kemudian meninggal kembali.
Jenazah itu adalah Siti Masfufah Wardah yang meninggal dunia dalam usia 12 tahun.
Siti dinyatakan meninggal pada Senin (17/8/2020) pukul 06.00 WIB di RSUD dr Mochammad Saleh Kota Probolinggo karena diabetes dan komplikasi.
Anak dari pasangan Ngasiyo dan Mufidah ini kemudian dibawa ke rumah duka dan lantas dimandikan.
Namun, hal tak terduga terjadi saat proses pemandian tersebut karena jenazah Siti hidup lagi.
“Saat jenazahnya dimandikan, tiba-tiba suhu tubuhnya hangat. Dan matanya yang terpejam tiba-tiba terbuka kembali. Dan dilihat detak jantungnya kembali berdebar dan tubuh bergerak,” ujar Ngasiyo seperti dilansir detik.com, Senin (17/8/2020).
Apa yang dilihat pada Siti saat itu membuat gempar kerabat, tetangga, dan warga yang sedang bertakziah.
Siti langsung dimasukkan ke dalam rumah. Ngasiyo yang melihat anaknya hidup kembali begitu senang hatinya.
Hubungi Tim Medis
Ngasiyo segera menghubungi tim medis dari Puskesmas Lumbang. Tim medis segera melakukan tindakan dengan memberikan oksigen untuk membantu pernapasan.
Namun kurang lebih 1 jam dalam perawatan, Siti kembali dinyatakan meninggal.
“Namun kurang lebih 1 jam, anak saya kembali ke pangkuan Allah SWT,” ratap Ngasiyo.
Jenazah Siti akhirnya dimandikan kembali dan dimakamkan di TPU Desa Lambangkuning.
Kapolsek Lumbang AKP Muhammad Dugel membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya juga sudah mendatangi lokasi.
“Benar tadi sekitar pukul 07.00 WIB ada peristiwa gadis meninggal hidup kembali, setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Dr Mochamad Saleh. Namun saat dimandikan jasadnya kembali hidup. Sekitar 1 jam hidup lalu meninggal kembali,” kata Dugel.
Sumber: solopos.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/jenazah-gadis-12-tahun-hidup-lagi-saat-dimandikan-mata-terbuka-jantung-berdetak/