Jadi Korban Tabrak Lari Tukang Becak Dipenjara 1 5 Tahun Karena Dianggap Lalai
Hidup keluarga seorang pengayuh becak di Ambon, Rasilu, semakin terpuruk setelah Rasilu mendekam di penjara.
Tiga anaknya terancam putus sekolah karena tak ada lagi pemasukan bagi keluarganya.
Seperti diketahui, Rasilu divonis bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan penumpang becaknya, Maryam, meninggal dunia.
Saat itu, becak Rasilu diserempet dari arah belakang oleh sebuah mobil yang melaju kencang. Akibatnya, Rasilu dan Maryam terjungkal dari becak. Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, Maryam akhirnya meninggal dunia.
Rasilu divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Kuasa hukum Rasilu pun protes atas vonis hakim tersebut. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Rasilu Merantau ke Ambon Untuk Perbaiki Nasib Keluarga
Pada bulan Juli 2018, Rasilu pergi ke Kota Ambon dengan menumpang kapal menyebrangi lautan dan meninggalkan anak dan istrinya di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Tujuannnya merantau adalah memperbaiki nasib keluarganya. Baru dua bulan bekerja sebagai pengayuh becak di Kota Ambon, Rasilu tertimpa musibah.
Dirinya divonis bersalah setelah becaknya diserempet mobil dan membuat penumpangnya terjatuh.
Penumpang yang bernama Maryam sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia.
Setelah ditahan dan menjalani proses sidang, Rasilu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
“Saya tidak menyangka nasib saya akan seperti ini. Saya datang ke Ambondemi keluarga saya, demi kehidupan anak dan istri saya di kampung,” kata Rasilu.
2. Kronologi kecelakaan saat Rasilu antar penumpang Kasat Lantas Polres Pulau Ambon, Iptu Fiat Ari Suhada saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019)
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Fiat Ari Suhada angkat bicara soal kasus Rasilu.
Kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Fiat mengatakan, penyidikan atas kasus yang menimpa pengayuh becak Rasilu pada 23 September 2018 lalu telah ditangani penyidik sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berbicara berdasarkan fakta dalam penyidikan, tidak berbicara asumsi ya, kami lakukan penyidikan sesuai prosedur,” kata Fiat, Selasa (5/3/2019).
3. Rasilu Kaget Dirinya Dianggap Bersalah
Peristiwa yang tidak pernah diharapkannya itu terjadi saat dia sedang mengantar seorang penumpang bernama Maryam menuju Rumah Sakit dr Latumeten Ambon.
Menurut Rasilu, Maryam yang saat itu dalam kondisi sakit diantarnya bersama seorang saudara Maryam dari Lorong Silale, Kecamatan Nusaniwe, menuju rumah sakit sambil menyusuri Jalan Sultan Babullah.
Tanpa diduga, sebuah mobil melaju dari arah belakang dan langsung menyerempat becak yang ia bawa.
Kecelakaan tak dapat dihindari hingga menyebabkan Maryam meninggal dunia setelah beberapa saat dirawat di rumah sakit seusai kejadian itu.
“Saya kaget saat itu dan langsung mencoba menghindar dari mobil hingga becak terbalik, apalagi saat itu hujan jadi jalan licin. Tapi mobil itu langsung pergi begitu saja,” katanya.
4. Rasilu Kaget Divonis Bersalah Oleh Hakim
Hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rasilu itu lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Rasilu dihukum selama dua tahun penjara.
Meski hukuman yang diterima Rasilu di luar dugaan, dia tetap berusaha untuk selalu sabar dan ikhlas menjalani takdir kehidupan yang diterimanya.
Menurut Rasilu, dia sama sekali tidak pernah menyangka hakim akan memvonisnya dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.
“Saya pikirnya nanti hukumannya satu atau dua bulan, karena pihak keluarga korban juga sudah mencabut laporan dan membuat surat pernyataan, tapi ternyata tidak, ya ikhlas saja,” katanya.
5. Kuasa Hukum Rasilu Anggap Vonis Hakim Tidak Adil
Kuasa hukum Rasilu, Neles Natuny, mengatakan, vonis hakim terhadap Rasilu tidak manusiawi.
“Putusan hakim sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” kata Neles kepada Kompas.com, di Ambon, Senin (4/3/2019).
Dia mengungkapkan, dari fakta persidangan, Rasilu tidak melakukan kesengajaan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Menurut Neles, kecelakaan itu terjadi karena kliennya mencoba menghindar dari sebuah mobil yang menyerempet becak yang dibawa.
“Jadi, tidak ada unsur kesengajaan, dia (Rasilu) saat itu menghindari mobil yang menyerempet becaknya,” kata dia.
6. Kondisi Keluarga Rasilu Semakin Tertekan
Nasib istri dan kelima anak, Rasilu, seorang tukang becak yang divonis 1,8 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon, akibat penumpangnya meninggal dunia akibat diserempet mobil, semakin kesulitan setiap harinya.
Untuk makan setiap hari, semakin susah dan tiga orang anaknya yang masih sekolah terancam putus sekolah karena tidak ada biaya.
Wa Oni, istri Rasilu, harus bekerja lebih keras untuk menghidupi kelima anak mereka.
Nasib keluarga Rasilu semakin tidak menentu setelah Rasilu mendekam di penjara. Tak ada lagi pemasukan untuk menghidup keluarga mereka.
Tiga anak mereka bahkan terancam putus sekolah.
“Mudah-mudahan bapak bisa segera keluar. Semenjak dia masuk penjara, kami tidak ada makanan. Untung ada tetangga dan keluarga yang bawakan makanan beras dan jagung untuk kami makan selama enam bulan ini,” kata istri Rasilu, Wa Oni, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2019).
Wa Oni mengatakan, Rasilu selama ini menjadi tulang punggung mencari nafkah buat keluarga.
7. Harapan Rasilu Untuk Anak-anaknya
Rasilu dan Wa Oni memiliki lima anak, tiga orang di antaranya sedang bersekolah di kampung halaman.
Mereka adalah NA yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP, Ang kelas 1 SMP dan Al kelas 3 SD.
Meski kini Rasilu sedang mendekam di penjara, dirinya berharap anak-anak mereka tidak putus sekolah.
“Saya ini orang tidak sekolah dan saya tidak ingin anak-anak saya putus sekolah sama dengan saya. Saya ingin mereka tetap bisa sekolah karena saya banting tulang selama ini hanya demi masa depan anak-anak saya,” kata Rasilu dengan berurai air mata.
Dia bercerita, putri pertamanya, NA sangat bercita-cita ingin menjadi dokter.
Sedangkan putri keduanya, Ang ingin melanjutkan pendidikan ke pesantren sehabis menamatkan sekolah di kampung halamannya.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/jadi-korban-tabrak-lari-tukang-becak-dipenjara-15-tahun-karena-dianggap-lalai/