Isu Aturan Ganjil Genap Akan Berlaku Seterusnya Di Bali
Baru baru ini terdengar kabar heboh yang menginfokan akan diterapkannya aturan Ganjil Genap seterusnya di Bali, dikarenakan kondisi lalu lintas di Bali yang sudah semakin padat dikarenakan meningkatnya pengguna transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Menurut info berita dari Tribun Bali Pemberlakuan kebijakan ganjil genap tersebut diterapkan hanya dalam rangka menyukseskan pertemuan IMF dan World Bank, yang berlangsung pada tanggal 8-12 Oktober 2018. Dalam laporan yang dikirim direktur Lalu-lintas Kemenhub, rapat itu dihadiri oleh Dirlantas Polda Bali dan Kadishub Provinsi Bali.
Selain itu, hadir pula Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, Dishub Kabupaten Badung, Dishub Kabupaten Gianyar, Perwakilan Menko Maritim, serta Panitia IMF Bidang Transportasi.
Hasil rapat itu memutuskan bahwa pembatasan akan dilakukan bagi kendaraan pribadi plat hitam. Selain itu operasional mobil angkutan barang juga akan dibatasi dalam kebijakan yang sama.
Selama pertemuan tahunan IMF-World Bank (WB) yang berlangsung di Nusa Dua, Maka mulai dari tanggal 8 Oktober sampai 14 Oktober, akan diterapkan pembatasan akses menuju kawasan Nusa Dua dengan penerapan kendaraan berplat ganjil genap.
Berbeda dengan ganjil genap di Jakarta yang berlaku seharian penuh, di Bali, penerapan kebijakan ini hanya berlaku pada pukul 06.00-09.00 Wita dan pukul 16.00-19.00 Wita.
Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil-genap sebagai berikut:
Jl By pass Ngurah Rai (Simp. Pesanggrahan-Nusa Dua)Jl Raya Uluwatu (Simp. Kali-Uluwatu)Jl Kampus UNUD (Simp. Kampus-Politeknik)Jl Uluwatu II (Simp Bali-Simp Kampus UNUD Ngurah Rai)Jl Siligita (Simp PDAM-Simp By pass Ngurah Rai)
Kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan. Setelah di IMF, kebijakan ganjil genap selanjutnya kemungkinan akan diterapkan di Kuta. Kebijakan ganjil genap diterapkan di Bali sebagai pembelajaran di masyarakat untuk memperlancar arus lalu lintas atau yang dikenal dengan teknik manajemen rekayasa lalu lintas.
Diharapkan sistem ini bisa mengatasi kemacetan yang sering terjadi di kawasan wisata seperti Nusa Dua dan Kuta. Karenanya diharapkan tidak ada resistensi dari masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut.
“Ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat terkait pelayanan terhadap tamu-tamu asing. Ini merupakan langkah awal untuk penataan. Setelah ini (IMF), mungkin akan dilakukan penataan manajemen rekayasa lalu lintas di Kuta. Kalau masyarakat sudah merasakan manfaatnya, pasti nanti masyarakat akan mengikuti,” papar Pandu
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
http://ww1.a-dhea.com/