Inilah Mahram Bagi Wanita Dari Jalur Nasab
Mahram berasal dari kata ‘haram’ yang artinya adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi, baik keharaman itu bersifat selamanya maupun bersifat temporer. Muslim Indonesia sering menyebutnya dengan muhrim, padahal kata muhrim memiliki arti lain yaitu orang yang melakukan ihram dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul.
Siapa saja mahram perempuan dari jalur nasab? Berikut penjelasan Ustazah Aini Aryani Lc , pengajar Rumah Fiqih Indonesia.
Mereka yang haram dinikahi untuk selama-lamanya disebut dengan istilah Mahram Mu’abbad. Maksudnya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh kita nikahi selama-lamanya, apapun yang terjadi. Dalam kata lain, seorang perempuan boleh bersalaman dengan mahram ini.
“Misalnya, seorang wanita tidak boleh menikah dengan ayah kandungnya selama-lamanya. Sebab ayah kandung adalah mahram mu’abbad baginya,” kata Ustazah Aini dilansir dari rumahfiqih.
Sedangkan mereka yang haram dinikahi untuk sementara (temporer) disebut dengan Mahram Mu’aqqat. Artinya, orang-orang yang masuk dalam kategori ini tidak boleh ia nikahi dalam waktu sementara. Karena adanya satu sebab yang melarang. Jika sebab tersebut sudah hilang, maka hilanglah pula kemahraman, yang akhirnya menjadikan keduanya boleh menikah.
Contoh, Mahram Mu’aqqat misalnya antara seorang wanita dengan abang iparnya. Selama iparnya masih menjadi suami dari kakak perempuannya, maka ia tidak boleh menikahi abang iparnya itu. Sebab, selama abang iparnya itu terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka abang iparnya itu menjadi mahram mu’aqaat baginya.
Sedangkan jika lelaki itu sudah tidak lagi menjadi iparnya, maka mereka boleh menikah. Misalnya jika abang iparnya itu sudah bercerai dari kakak perempuannya, atau jika kakak perempuannya sudah meninggal dunia. Sebab, ketika abang iparnya tidak lagi terikat pernikahan dengan kakak perempuannya, maka (mantan) abang ipar itu bukan lagi menjadi mahram mu’aqqat baginya.
Maka, dalam satu waktu, wanita dilarang menikahi iparnya. Sedangkan di waktu yang lain ia boleh menikahi (mantan) iparnya itu. Penting bagi wanita muslimah untuk mengetahui siapa saja mahramnya. Sebab itu memberikan banyak konsekwensi hukum. Adapun konsekuensi hukum antara mahram Mu’abbad dengan Mu’aqqat adalah sebagai berikut:
Seorang wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang menjadi mahramnya, baik mahram Mu’abbad maupun Mu’aqqat. Seorang wanita juga boleh memperlihatkan sebagian auratnya pada mahram mu’abbad, namun tidak pada Mahram Mu’aqqat.
The post Inilah Mahram Bagi Wanita dari Jalur Nasab appeared first on Ayo Baca.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://congkop.xyz/2021/01/25/inilah-mahram-bagi-wanita-dari-jalur-nasab/