Ini Daftar Warga Sipil Yang Diperkarakan Akibat Nyinyiri Wiranto Tak Cuma Istri Tni Yang Digaruk
Berita penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Menkopolhukam, Jenderal Purnawirawan Wiranto hingga kini masih menjadi sorotan.
Tak hanya anggota TNI saja yang menuliskan nyinyiran soal penusukan Wiranto hingga akhirnya diperkarakan.
Beberapa warga sipil lain juga sempat dilaporkan akibat menulis nyinyiran musibah yang dialami Wiranto. Lantas siapa saja mereka?
1. Dosen Universitas Tidar (Untidar) Magelang
Seorang dosen Untidar, Magelang berinisial H diduga melakukan ujaran kebencian melalui Facebook terkait penusukan Wiranto.
Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Kompas.com dosen H sempat diperiksa tim kode etik Utidar.
Hal tersebut disampikan langsung oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar Among Wiwoho.
Among Wiwoho menjelaskan jika pemeriksaan dosen H berdasarkan surat peringatan dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Dosen H menuliskan status di lama Facebooknya pada 12 Oktober 2019.
Namun, status dosen H telah dihapus dan ia menuliskan permohonan maaf melalui lama Facebook miliknya.
“Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan setelah tulisan tersebut viral. Saya berjanji tidak akan memposting hal-hal yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan dan menyakiti pihak lain, serta akan menggunakan media sosial secara bijaksana dan mempunyai nilai edukasi,” ujar dosen H.
2. Staf Universitas Diponegoro (Undip)
LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) melaporkan salah satu staf Undip ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, Senin 14 Oktober 2019.
Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Tribun Jateng, Ketua LSM , Riyanta melaporkan pemilik akun Facebok bernama Imam Nurcahyono.
“Kedatangan kami ke Polda Jateng dalam rangka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE atan nama Imam Nur Cahyono.
Yang jelas kami telusuri di jejak elektronik adalah karyawan Undip, belum paham staf atau dosen (tenaga pendidik) biar polisi nanti,” jelasnya kepada Tribunjateng.com di SPKT Mapolda Jateng, Senin (14/10/2019).
Akun Imam Nurcahyono dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian kepada Wiranto.
Dipostingan pertama mecakup sebuah gambar Wiranto dalam sebuah stasiun televisi disertai gambar telapak kaki.
“Dimaafu ya pak wir…. samparan kulo nek mboten sopan,” tulis caption di foto tersebut.
Sedangkan postingan kedua capture sebuah gambar beserta pemberitaan Wiranto di sebuah media online disertai caption, “Anda percaya? Kalo (kalau) sy (saya) tentu tidak !”.
3. Guru SMP di Serang
Guru SMP di Serang bernama Rahayu Hayati mendapatkan surat peringatan dari pemerintah setempat.
Hal tersebut dikarenakan ia menuliskan nyinyiran soal musibah yang dialami oleh Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019.
Rahayu Hayati menulsikan statusnya di laman Facebook pribadinya.
“Teroris kok cuma bawa pisau dapur, g sekalian bw bom panci, bom wajan,”
Saat dilakukan pemeriksaan Rahayu Hayati mengaku tidak bermaksud menghina atau menjelekkan siapapun.
4. ASN Kampar
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kampar berinisial JM diperiksa Polres Kampar untuk dimintai klarifikasi.
Hal itu terkait dengan komentar JM tentang insiden penusukan Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019.
JM dilaporkan ke Mapolres Kampar pada Jumat 11 Oktober 2019 malam.
Dilansir melalui Tribun Pekanbaru, JM menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam.
JM menuliskan komentar di sebuah postingan Facebook yang berbunyi “Zolim.. Wiranto tak pantas di tikam.”
Jm pun mengomentari postingan tersebut dengan kalimat “Ditikam mang Ndak pantas do Dinda, tapi yg cocok di gantung.”
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ini-daftar-warga-sipil-yang-diperkarakan-akibat-nyinyiri-wiranto-tak-cuma-istri-tni-yang-digaruk/