Pengakuan Istri Anggota Tni Au Setelah Tulisannya Soal Wiranto Tuai Perhatian Sudah Minta Maaf
Kadispen AU, Marsma TNI Fajar Adriyanto menceritakan pengakuan istri Peltu YNS yang menjadi pembicaraan karena postingannya Facebook.
Beberapa waktu lalu, Istri Peltu YNS, FS mengunggah tentang peristiwa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto.
Atas unggahannya itu, istri Peltu YNS pun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Istri Peltu YNS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena dianggap telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah.
Istri anggota TNI AU itu menulis hal yang diduga mengandung fitnah hingga kebencian terhadap Wiranto.
Berikut isi postingan FS di Facebook:
“Jgn2 ini cam dramanya si wir,,,,
buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan,
tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi,
buat yang di tusuk semoga lancar kematiannya.”
Posting-an Fita Sulistyowati
Marsma TNI Fajar Adriyanto mengatakan bahwa istri Peltu YNS telah menandatangani surat pernyataan tertang perbuatannya.
Dikatakannya bahwa istri Peltu YNS mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
Istri Peltu YNS, lanjutnya, secara sadar memposting tulisannya di akun Facebook miliknya.
“Pertama yang jelas istri Peltu YNS sudah menandatangani pernyataan bahwa dia betul mengaku yang memposting dengan penuh kesadaran,” ujar Marsma TNI Fajar Adriyanto seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Metrotvnews, Minggu (13/10/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa istri Peltu YNS juga telah meminta maaf atas perbuatannya.
Istri Peltu YNS berjanjit tidak akan mengulanginya lagi.
“Kedua dia memohon maaf tidak akan mengulangi lagi, itu penyataan pertama,” jelasnya.
“Berikutnya penyidikan masih dalam proses, belum ada update lagi,” tuturnya.
Sementara untuk Peltu YNS, pihaknya telah melakukan pencopotan jabatan.
Tak hanya itu, Peltu YNS juga harus menjalani penahanan selama 14 hari.
“Peltu YNS kemarin sudah kita berikan sanksi pertama adalah dicopot jabatannya, kemudian dilaksanakan penahanan untuk penyidikan selama 14 hari,” terang Marsma TNI Fajar Adriyanto.
“Yang jelas suami istri akan disidik dulu, yang suami disidik oleh POM AU, istri oleh Polres,” tuturnya.
“Jadi hukuman pertama yang diterima adalah berupa hukuman disiplin adalah dicopot dari jabatannya, dia hanya sebagai Peltu yang berdinas biasa, jabatan sebelumnya adalah dia bintara penyidik, ini yang kita copot,” sambungnya.
Marsma TNI Fajar Adriyanto menambahkan bahwa Peltu YNS masih menjadi bagian dari keluarga besa TNI AU.
“Masih anggota TNI, ini masih hukuman disiplin militer bukan pelanggaran yang berat,” ucapnya.
Marsma TNI Fajar Adriyanto pun berharap tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Kita berharap tidak ada lagi, kemarin yang ketahuan sekalian kita viralkan di media supaya jadi pelajaran bagi anggota yang lain,” tandasnya.
Tonton di sini videonya:
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/pengakuan-istri-anggota-tni-au-setelah-tulisannya-soal-wiranto-tuai-perhatian-sudah-minta-maaf/