Ini 4 Kota Di Indonesia Larang Warganya Gunakan Kembang Api Di Malam Pergantian Tahun
Jelang perayaan malam tahun baru 2019, beberapa kota di Indonesia melarang kembang api untuk merayakan momen pergantian tahun masehi.
Ada empat kota di Indonesia yang melarang kembang api digunakan di perayaan malam tahun baru 2019 karena berbagai alasan.
Kota di Indonesia yang melarang kembang api lewat pemberitahuan yang dikeluarkan kala perayaan malam tahun baru 2019, tinggal menunggu kurang dari dua minggu lagi.
Berikut daftar kota-kota di Indonesia yang larang penggunaan kembang api saat perayaan malam pergantian tahun baru.
1. Kota Solo
Mengutip Kompas, Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo melarang warga kotanya untuk menyalakan kembang api di malam pergantian tahun.
“Tidak ada pesta kembang api dan tidak ada perayaan menyambut tahun baru dengan petasan atau kembang api yang meletus di atas,” ujar Rudy di Solo pada Rabu (19/12/2018) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kekondusifan kota Solo.
Sebagai gantinya, pemkot Surakarta menyiapkan pertunjukan gamelan di beberapa titik di kota Solo.
2. Kota Banda Aceh
Mengutip Serambinews, pemerintah kota Banda Aceh melarang adanya kegiatan yang bersifat hura-hura di malam pergantian tahun 2019.
Salah satu upaya untuk mencegah praktik hura-hura di Banda Aceh dengan melarang penjualan kembang api, petasan, hingga terompet.
Hal ini merupakan lanjutan dari sikap yang telah dilakukan pemkot Banda Aceh pada tahun lalu.
“Tahun lalu kita berhasil mengawal tahun baru tanpa kembang api, mercon, dan pesta atau hura-hura. Pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 nanti kita harus mampu mengulang keberhasilan itum” ujar Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
3. Kabupaten Aceh Barat
Mengutip artikel Dedi Iskandar dari Antara News, pemerintah Kapupaten Aceh Barat resmi melarang perayaan malam pergantian tahun 2019 di Aceh Barat.
“Larangan ini berlaku bagi seluruh umat muslim yang ada di Aceh Barat,” ujar Bupati Aceh Barat H Ramli MS, seperti dikutip Grid.ID dari Antaranews.com.
Dari bepergian ke pantai hingga penyalaan kembang api, dilarang pemkab Aceh Barat di malam pergantian tahun 2019.
4. Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)
Mengutip Serambinews, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Abdya menghimbau masyarakat di wilayah ini untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
Tak sebatas masyarakat, MPU Kabupaten Abdya juga meminta agar seluruh hotel hingga kafe di kawasan Abdya untuk tidak merayakan malam tahun baru 2019.
Hingga kini, keempat kota dan kabupaten inilah yang melakukan pelarang untuk menyalakan kembang api di malam tahun baru.
Sumbe: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ini-4-kota-di-indonesia-larang-warganya-gunakan-kembang-api-di-malam-pergantian-tahun/