Ingat Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Bekasi Pelakunya Kini Divonis Hukuman Mati
Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi tahun lalu? Ya, Diperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya di Bekasi tewas dibunuh oleh pelaku, Harris Simamora.
Hari ini, Harris Simamoro pun menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Harris Simamora.
Harris terbukti bersalah, sesuai Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigo alias Harris alias Ari dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Hukuman hakim ini, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menuntut hukuman mati kepada Harris.
Jaksa menilai Harris telah melanggar Pasal 340 KUH Pidana dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan setelah dia membunuh empat anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018.
Adapun dalam kasus ini, Harris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.
Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis.
Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.
Kronologi Kasus
Pembunuhan Diperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya di Bekasi dipicu sakit hati Haris Simamora.
Haris Simamora yang masih kerabat Maya Ambarita istri dari Diperum Nainggolan tega berbuat keji karena kerap dihina korban.
Pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di kediaman Diperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (13/11/2018).
Sebelum pembunuhan, Haris Simamora merupakan pengelola kosan milik kakak Diperum Nainggolan, Douglas Nainggolan.
Kosan tersebut sekaligus menjadi lokasi tempat kejadian perkara pembunuhan sadis tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu posisi Haris sebagai pengelola kosan digantikan Diperum Nainggolan.
“Pelaku sakit hati karena korban ini pengelola kos. Beberapa waktu yang lalu pengelolanya pelaku,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Meskipun sudah tidak menjadi pengelola kosan, Haris Simamora masih kerap menginap di tempat tersebut. Terlebih Haris sudah tidak memiliki pekerjaan setelah keluar kerja dari sebuah pabrik di Cikarang, Kabupaten Beksi.
Selama tinggal di kosan tersebut, Haris mengaku kepada polisi dirinya sering dimarahi Diperum, bahkan dihina.
“Tersangka ini sering dihina-hina. Kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.
Hal tersebut lah yang membuat emosi korban tersulut sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.
Peritiwa pembunuhan bermula dari niat Diperum Nainggolan mengajak Haris berbelanja pakaian untuk perayaan natal.
Memang, Haris yang masih sepupu Maya Ambarita hampir setiap bulan datang ke rumah Diperum untuk sekedar bermain sebagai saudara.
Haris pun datang ke kediaman Diperum Nainggolan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
“Kemarin tersangka ini ditelpon sama korban silakan datang ke rumah kita besok mau belanja untuk beli baju untuk Natalan,” ujar Argo Yuwono.
Dibunuh Saat Tidur
Peristiwa pembunuhan terjadi senin malam (12/11/2018) atau Selasa (13/11/2018) dini hari. Saat itu Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita tidur di ruang televisi.
Sementara kedua anaknya, Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan tidur di kamar. Haris pun cukup leluasa melakukan aksinya.
Ia mengambil linggis yang ada di dapur rumah Diperum Nainggolan lalu menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut dengan cara memukulkan linggis ke kepala dan menusuk leher keduanya hingga tewas.
“Pelaku membawa linggis dari dapur dan memukul korban pertama (Diperum Nainggolan) ke arah kepala kemudian menusuk ke leher korban. Lalu pelaku kemudian menghabisi korban kedua Maya Ambarita,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat merilis kasus kemarin.
Ketika Haris melancarkan aksinya membunuh Diperum dan Maya di ruang tamu, Sarah dan Arya terbangun.
Keduanya sempat bertanya kepada Haris soal kondisi orangtuanya.
Tidak mau aksinya ketahuan, Haris pun meyakin kedua anak tersebut bila tidak terjadi apa-apa.
Kemudian Haris mengantarkan kedua anak Diperum Nainggolan untuk kembali tidur di kamar.
“Anaknya bangun kemudian lihat mama kenapa, ‘gak apa-apa silakan tidur gak ada apa-apa, sakit aja mama'” ujar Argo saat merilis kasua tersebut kemarin.
Setelah keduanya terlelap, Haris langsung menghabisi nyawa kedua anak tersebut.
“Dia menidurkan (Sarah dan Arya) kemudian mencekik,” ucap Argo.
Kabur Pakai Mobil
Usai melakukan aksinya,Haris Simamora, Selasa (13/11/2018) dini hari langsung kabur dengan menggunakan mobil Nissan X Trail milik kakak Diperum Nainggolan yang terparkir di halaman.
Dengan pakaian yang penuh bercak darah, ia kabur sambil membawa barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa Diperum Nainggolan.
Mobilnya pun berhenti di Jembatan Tegal Danas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa subuh dan membuang linggis ke Kalimalang.
Setelah itu, sekira pukul 05.00 WIB, Haris sempat mendatangi klinik untuk mengobati luka di telunjuk tangannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan klinik tersebut letaknya berada di dekat kosan yang disewa Haris.
“Di dekat kos-kosannya di Cikarang sekitar 500 meter dari kos untuk obati jari,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Ketika ditanya perawat, HS mengaku luka ditelunjuknya akibat terjatuh tanpa menjelaskan secara rinci peristiwanya.
“Ditanya perawat mengaku ke perawat jatuh,” jelas Argo.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/ingat-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-bekasi-pelakunya-kini-divonis-hukuman-mati/