Hukum Transaksi Menggunakan Go Pay Dan Ovo Benarkah Mengandung Riba
Perkembangan metode pembayaran saat ini semakin berkembang. Penggunaan mobile paymentsat ini banyak digunakan seperti Go-Pay, ovo, dan lain-lain.
Metode pembayaran ini mulai berkembang sejak 2018. Bagi sebagian masyarakat muslim penggunaan aplikasi tersebut direspon dengan cara beragam, ada yang mengatakan tidak boleh digunakan ada yang mengatakan boleh digunakan.
Secara fungsi aplikasi Go-Pay atau Ovo adalah aplikasi yang digunakan untuk pembayaran.
Pembayaran yang selama ini menggunakan uang kertas atau logam atau yang lebih modern menggunakan kartu kredit, debit atau hal lainnya sekarang menggunakan mobile payment.
Artinya sebenarnya tujuannya sama saja. Artinya penggunaan Go-pay atau Ovo atau aplikasi lainnya adalah memindahkan pembayaran yang selama ini dilakukan manual menjadi elektronik.
Pertanyaannya adalah bagaimana pandangan penulis dengan pendapat yang mengatakan tidak boleh?
Pertama yang harus kita ketahui adalah dalam urusan bisnis semua hal boleh dilakukan kecuali terdapat hal-hal yang diharamkan dalam bisnis tersebut.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surah al-Maidah ayat 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”
Dalam Tafsir Jalalain dijelaskan bahwa aqad-aqad itu bisa janji kepada Allah juga bisa janji kepada sesama manusia.
Ayat di ataslah yang menjadi dasar bahwa apapun yang diperjanjikan manusia menjadi hukum bagi mereka yang berjanji.
Selama janji tersebut tidak mengandung unsur yang dilarang. Oleh karena itu mobile payment seperti go pay atau ovo hukumnya boleh atau mubah, selama perjanjian yang ada di dalamnya tidak mengandung unsur yang dilarang.
Ada enam unsur yang dilarang dalam perjanjian. Enam hal tersebut adalah tidak boleh riba, maysir, gharar, zalim dan haram.
Penjelasan keenam hal ini bisa kita lihat dalam penjelasan masing-masing artikel yang sebelumnya pernah kami tulis sebelumnya dalam website ini.
Mari kita analisa apakah enam unsur di atas ada dalam Go-Pay. Pertama riba. Akad yang digunakan oleh Go-Pay adalah akad jual beli atau jasa.
Dalam akad ini tidak ada riba. Namun ada dua hal yang dikatakan sebagian yang mengharamkan go pay. Yakni bonus dan akad yang berlapis.
Diskon atau bonus lainnya adalah hal yang biasa. Itu merupakan kebijakan dari masing-masing penyedia, tidak menyebabkan dia haram. Diskon sama halnya dengan pengurangan harga pada jual beli biasa.
Bagaimana dengan pertanyaan “jika dibeli langsung lebih murah daripada melalui aplikasi?” harga lebih mahal melalui aplikasi dibanding beli langsung adalah wajar.
Sebab melalui aplikasi ada biaya jasa atau ujrah yang harus kita bayarkan kepada driver dan penyedia aplikasi.
Kedua terkait penggunaan akad yang berlapis. Penggunaan akad berlapis terdapat perbedaan pendapat, ada ulama yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh.
Dalil yang mengatakan tidak boleh adalah hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda:
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – أنَّ النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن بَيعتين في بيعةٍ
Dari Abu Hurairah Ra, “Nabi SAW melarang dua jual beli dalam satu pembelian”.
Ada beberapa hadis yang menjelaskan kasus di atas dengan matan yang berbeda-beda.
Kualitasnya ada yang berstatusnya hasan dan ada juga dhaif. Jika dilihat dari status hadis tersebut maka hadis ini dapat dijadikan dalil.
Namun untuk memahami hadis tersebut kita harus mengumpulkan hadis-hadis lainnya dan merujuk pada pendapat ulama.
Tulisan ini akan merangkum dari beberapa pandangan tersebut. Apa yang dimaksud Rasulullah dengan dua jual beli dalam satu penjualan?
Yang dimaksud dengan hadis tersebut adalah pertama jual beli barang tersebut adalah satu benda namun dijual dalam bentuk non tunai kemudian dijual kembali sebelum pembayaran selesai.
Kedua tujuan dari jual beli tersebut adalah riba, tapi agar tidak terkesan riba maka dilakukan hilah atau penyimpangan hukum.
Dari penjelasan ini dapat kita simpulkan bahwa jika kontrak berlapis atau mixed contract karena memang keterpaksaan karena banyaknya pihak yang harus dilibatkan dalam perjanjian maka itu boleh.
Namun jika akad berlapis tersebut ditujukan untuk menaikkan harga, maka tidak boleh.
Unsur selanjutnya adalah tidak boleh ada maysir atau judi, gharar, haram, zhalim. Jika memang objek dan tujuan dari penggunaan tersebut bukan untuk keempat yang dilarang tersebut maka penggunaan mobile payment dibolehkan.
Sama halnya kita menggunakan uang biasa, jika digunakan untuk sesuatu yang diharamkan maka akan diharamkan pula.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan mobile payment seperti gopay hukumnya boleh.
Tidak boleh menggunakan mobile payment baru akan terjadi jika tujuan dari penggunaan mobile payment tersebut untuk yang diharamkan. Wallahualam.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-transaksi-menggunakan-go-pay-dan-ovo-benarkah-mengandung-riba/