Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita
Ada salah satu santri yang bertanya pada saya seputar shalat jumat bagi wanita. Apakah wajib atau tidak.
Menurutnya, ada salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Sumenep santri putrinya ikut salat jumat.
Jawabannya, memang shalat jumat bagi wanita hukumnya tidak wajib. Alasannya adalah wanita tidak terhitung sebagai kaum jumat (kaum yang wajib melaksanakan shalat jumat).
Akan tetapi, tidak ada larangan bagi wanita untuk salat jumat. Boleh-boleh saja ia melaksanakannya. Salat jumat yang dilakukan wanita tetap dihukumi sah. Artinya, ia tidak perlu salat duhur setelahnya.
Mengapa salat jumat bagi wanita diperbolehkan? Jawaban simpelnya adalah karena laki-laki hanya menjadi salah satu syarat wajib jumat.
Bukan syarat sahnya salat jumat. Jadi sah-sah saja perempuan ikut salat jumat di masjid. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani,
ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر
“Orang yang sah salat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat jum’at, maka jum’atnya tetap sah. Seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir.” (Nihayatu az-Zain, h. 136)
Beliau melanjutkan penjelasan tentang salat jum’at bagi perempuan. Menurut beliau, kategori orang salat dalam salat jumat ada enam, yaitu:
Pertama, wajib salat dan terbilang sebagai kaum jumat. Mereka adalah kaum laki-laki yang memang penduduk tetap satu wilayah.
Kedua, tidak wajib salat jumat akan tetapi terbilang kaum jumat. Yaitu orang yang memiliki uzur yang dibenarkan syariat. Seperti yang sedang dalam perjalanan jauh hingga membolehkan men-jama’ shalatnya.
Ketiga, wajib salat jumat namun tidak terhitung kaum jumat akan tetapi salatnya tetap sah. Yaitu orang yang menetap sementara (muqim), misalkan santri.
Keempat, wajib salat jumat tetapi tidak terhitung kaum jumat, dan salatnya tidak sah. Yaitu orang murtad atau keluar dari agama islam.
Kelima, Tidak wajib dan tidak terhitung sebagai kaum jumat akan tetapi sah salatnya. Yaitu para perempuan.
Keenam, Serba tidak. Tidak sah, tidak wajib, dan tidak terhitung kaum jumat. Yaitu orang gila.
Maka dari itu, salat jumat bagi wanita hukumnya boleh.
Allah ta’ala a’lam.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-shalat-jumat-bagi-wanita/