Hukum Orang Muslim Yang Meninggalkan Sholat Dengan Sengaja
Sayyid Sâbiq menjelaskan dalam Fiqh as-Sunnah bahwa ibadah yang pertama kali diwajibkan kepada Nabi Muhammad saw. dan umatnya adalah salat.
Ia diberikan langsung oleh Allah secara istimewa dan tanpa perantara ketika malam isra’-mikraj. Bahkan wasiat terakhir Nabi saw. sebelum wafat kepada seluruh umat Islam adalah salat.
Ditetapkannya malam isra’-mikraj sebagai awal pensyariatan salat, menurut Sayyid Muḥammad Ḥaqî an-Nâzilî dalam Khazînah al-Asrâr Jalîlah al-Ażkâr, karena malam itu merupakan waktu paling utama, keadaan, dan munajat paling mulia.
Secara historis, salat bukan merupakan ibadah baru yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia. Imam Nawawî al-Jâwî menyebutkan dalam Bi aś-Śimâr al-Yâni’ah fî ar-Riyâḍ al-Badî‘ah bahwa jauh sebelum Nabi Muhammad saw. lahir, para nabi sudah melaksanakan ibadah salat, seperti: subuh dilaksanakan oleh Nabi Adam as.; zuhur dilaksanakan oleh Nabi Daud as. (pendapat lain mengatakan Nabi Ibrahim as.); asar dilaksanakan oleh Nabi Sulaiman as. (pendapat lain mengatakan Nabi Yunus as. atau Nabi ‘Uzair as.); magrib dilaksanakan oleh Nabi Isa as. (pendapat lain mengatakan Nabi Daud as.atau Nabi Ya‘qub as.).
Sementara salat isya dilaksanakan oleh Nabi Musa as. (pendapat lain mengatakan Nabi Yunus as. atau Nabi Muhammad saw.).
Setelah Nabi Muhammad saw. menemui Allah ketika malam isra’-mikraj, maka kelima salat tersebut diwajibkan kepada beliau dan seluruh umat Islam untuk dilaksanakandalam sehari-semalam sesuai dengan waktunya masing-masing.
Bahkan Ibn Kaśîr menyebutkan salah satu hadis yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw.melaksanakan salat berjemaah terlebih dahulu di Baitul Maqdis (masjid Al-Aqsa) sebelum menghadap Allah di Sidratul Muntaha.
Dalam kesempatan itu, beliau menjadi imam dan makmumnya adalah seluruh nabi yang pernah diutus oleh Allah (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Aẓîm, 2000: 1086).
Peristiwa ini diabadikan secara indah dalam salawat Tarḥîm, karya Syekh Mahmoud Khalil al-Hussary, seraya menyebutkan bahwa yang bermakmum kepada Nabi Muhammad saw. waktu itu adalah seluruh penghuni langit (wa taqaddamta li aṣ-ṣalâh fa ṣallâ kullu man fî as-samâ’ wa anta al-imâm).
Oleh karena itu, tidak heran apabila salat dalam Islam menempati posisi yang sangat mulia. Ia merupakan kewajiban paling agung kedua setelah syahadat.
Wahbah az-Zuḥailî menjelaskan bahwa perbuatan yang paling disukai oleh Allah setelah iman adalah salat itu sendiri.Tidak lain dan tidak bukan karena salat adalah tiang agama, sebagaimana disebutkan langsung oleh Rasulullah saw. (al-Fiqh al-IslâmiywaAdillatuhû, 1985, I: 499 & 82).
Kenyataan ini membuat para ulama fikih berbeda pendapat mengenai: apakah Muslim yang meninggalkan salat secara sengaja sudah keluar dari Islam (kafir) atau tidak?
Kelompok pertama yang terdiri dari kalangan mazhab Ḥanafî, Mâlikî, asy-Syâfî, dan aẓ-Ẓâhirî tetap menganggap Islam (tidak kafir).
Sedangkan kelompok kedua yang terdiri dari mazhab Ḥanbalî, Imam Isḥâq, Imam Ibn al-Mubârak, dan Imam asy-Syaukânî menganggap Muslim yang meninggalkan salat dengan sengaja adalah kafir.
Perbedaan kedua kelompok ulama ini terutama sekali disebabkan oleh perbedaan dalil yang mereka gunakan. Dalam hal ini, adalah ayat al-Qur’an dan hadis yang dijadikan landasan dalam menetapkan masalah tersebut (IbnRusyd, Bidâyah al-Mujtahid, 2005, I: 77 dan al-Fiqh al-Islâmiy, hlm. 502-505).
Namun demikian, Wahbah az-Zuhaili lebih condong kepada pendapat kelompok pertama, yaitu Muslim yang meninggalkan salat secara sengaja adalah tetap Islam (tidak kafir).
Hal ini berdasarkan beberapa dalil qaṭ‘î yang menyebutkan bahwa orang yang pernah mengucapkan syahadat (Muslim) tidak akan kekal dalam neraka.
Beberapa hadis menyebutkan secara jelas bahwa akan keluar dari neraka orang yang pernah mengucapkan kalimat lâilâha illâ allâh (tidak ada Tuhan selain Allah), sedang di dalam hatinya terdapat kebaikan (iman), baik hanya seberat sehelai rambut yang tipis, gandum, maupun zarah, (al-Fiqh al-Islâmiy, hlm. 505).
Wallahu ‘alam
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-orang-muslim-yang-meninggalkan-sholat-dengan-sengaja/