Hukum Menyingkirkan Anak Kecil Dari Shaf Depan Saat Sholat Berjamaah
Ketika kita shalat berjemaah di suatu masjid atau shalat Jumat, kita sering menjumpai anak kecil disuruh mundur dari shaf depan dan kemudian diganti oleh orang yang dewasa.
Padahal anak kecil itu sudah lebih dahulu menempati shaf tersebut. Bagaimana hukum menyingkirkan anak kecil dari shaf depan saat shalat berjemaah, apakah boleh?
Anak kecil yang belum baligh boleh menempati shaf manapun saat melaksanakan shalat berjemaah, termasuk shaf paling depan.
Ketika anak kecil sudah menempati shaf tertentu, termasuk shaf paling depan, maka dia tidak boleh dipindahkan ke shaf lain atau ditarik ke belakang karena alasan masih berusia anak-anak atau masih kecil.
Hampir semua ulama sepakat bahwa anak kecil boleh menempati shaf paling depan dan tidak boleh disingkirkan karena dia juga berhak untuk menempati shaf paling depan sebagaimana orang dewasa.
Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab Mughnil Muhtaj berikut;
فلو سبق الصبيان بالحضور لم يؤخروا للرجال اللاحقين كما لو سبقوا إلى الصف الأول فإنهم أحق به على الصحيح
“Jika anak-anak kecil lebih dahulu datang, maka mereka tidak boleh ditarik ke belakang untuk diganti dengan orang-orang dewasa yang datang belakangan. Sebagaimana jika mereka menempati shaf paling depan, maka mereka lebih berhak dibanding lainnya menurut pendapat yang shahih.”
Dalam kitab I’anatut Thalibin, Syaikh Abu Bakar Syatha juga berpendapat serupa, yaitu tidak boleh menarik anak-anak kecil dari tempat shafnya, meskipun dari shaf paling depan.
Beliau berkata;
ولا يؤخر الصبيان للبالغين) أي إذا حضر الصبيان أولا وسبقوا إلى الصف الأول، ثم حضر البالغون، فلا ينحى الصبيان لأجلهم، لأنهم حينئذ أحق به منهم
“Dan tidak boleh anak-anak kecil ditarik ke belakang untuk diganti dengan orang dewasa. Artinya, jika anak-anak kecil datang duluan dan mereka menempati shaf paling depan, kemudian orang-orang dewasa datang, maka anak-anak kecil tersebut tidak boleh dipindah untuk diganti orang-orang dewasa tersebut. Hal ini karena mereka lebih berhak menempati shaf yang telah ditempati dibanding orang-orang dewasa (yang datang belakangan).”
Melalui keterangan ini, maka sepatutnya kita tidak boleh menyingkirkan anak kecil dari shaf yang telah ditempatinya, termasuk dari shaf paling depan, dengan alasan apapun.
Jika kita hendak menempati shaf paling depan, maka kita harus datang lebih awal dibanding anak-anak kecil, bukan dengan cara menyingkirkan mereka.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-menyingkirkan-anak-kecil-dari-shaf-depan-saat-sholat-berjamaah/