Hukum Menggabungkan Puasa Syawal Dengan Puasa Qodho
Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Qodho’
Assalamualaikum ustadz,semoga Allah menjaga antum dan keluarga.ana mau tanya apakah boleh niat puasa qodho ramadhan dibarengi dengan niat puasa syawal?
barakallahu fiikum
Dari: Amarullah
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.
Dalam kajian para ulama, menggabungkan dua ibadah dalam satu niat, disebut dengan istilah tasyriik. Hal ini diperbolehkan namun tentu ada ketentuannya.
Boleh tidaknya, kembali pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut niatnya.
Ada dua macam ibadah ditinjau dari sudut niatnya:
Pertama, Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus tujuan.
Kedua, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha yaitu ibadah yang berstatus sarana.
Setelah mengetahui dua jenis ibadah di atas, berikut ketentuan boleh tidaknya menggabungkan niat dua ibadah:
– Tasyrik sah dilakukan pada ibadah-ibadah yang berlainan jenis. Yaitu ibadah yang berstatus Maqsudah Bidzatiha, dengan ibadah yang berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha.
Sebagaimana keterangan dalam Fatawa Islam nomor 6579,
وحكمه أنه إذا كان في الوسائل أو مما يتداخل صح، وحصل المطلوب من العبادتين
“Hukum menggabungkan niat ibadah (tasyrik) sah dilakukan pada ibadah yang berstatus sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Sehingga dengan tasyrik, seorang mendapatkan dua pahala ibadah sekaligus.”
Contohnya:
Bayar puasa di pertengahan bulan, supaya sekalian diniatkan untuk puasa sunah Ayyamul Bidh. Maka sah, kareka kedua ibadah berstatus berbeda.
Bayar puasa, Maqsudah Bidzatiha. Sementara puasa sunah Ayyamul Bidh, Ghoiru Maqsudah Bidzatiha. Sehingga yang melakukan ini, mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus.
Kita tahu puasa Sunnah Ayyamul Bidh berstatus Ghoiru Maqsudah Bidzatiha, karena yang dituju pada perintah ibadah tersebut adalah mengisi waktu pertengahan bulan dengan ibadah puasa. Tidak dirinci apapun jenis puasanya, apakah puasa wajib atau puasa sunah. Ayyamul Bidh berstatus sebagai sarana.
– Tasyrik tidak sah dilakukan pada Ibadah-ibadah yang berstatus sama Maqsudah Bidzatiha.
Masih dari Fatawa Islam nomor 6579 dijelaskan,
وأما الجمع بين عبادتين مقصودتين بذاتهما…. فلا يصح التشريك، لأن كل عبادة مستقلة عن الأخرى مقصودة بذاتها لا تندرج تحت العبادة الأخرى
“Menggabungkan dua ibadah yang statusnya Maqsudah Bidzatiha, tidak sah. Karena setiap ibadah jenis ini berdiri sendiri, dituju pada perintah syariat. Tidak bisa masuk pada ibadah lain.”
Artinya, ibadah tersebut memang dituju oleh perintah syariat, bukan sekedar sebagai wasilah / sarana. Sehingga masing-masing membutuhkan niat sendiri yang tidak bisa digabungkan.
Contohnya:
Seorang melaksanakan sholat duhur sekaligus ia niatkan sholat sunah rawatib, atau sholat subuh digabung dengan sunah fajar. Maka tidak sah. Karena ibadah-ibadah ini berstatus Maqsudah Bidzatiha atau berstatus dituju oleh perintah syari’at.
Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qodho’ Ramadhan?
Sah atau tidaknya, bisa kita ketahui dengan melihat status kedua ibadah tersebut.
Maka berikut yang tampak dalam kajian kami:
– Qodho’ puasa adalah ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sehingga berstatus Maqsudah Bidzatiha.
Kita tahu ini karena tidak bisa seorang membayar hutang puasa ramadhannya dengan puasa sunah Senin Kamis misalnya. Ia harus mengkhususkan puasanya dengan niat bayar puasa.
– Puasa Syawal, juga berstatus sama; Maqsudah Bidzatiha.
Karena enam hari puasa di bulan Syawal, ibadah yang dituju oleh perintah syariat. Sebagaimana dijelaskan oleh hadis tentang keutamaan puasa Syawal,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Siapa yang berpuasa ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, maka dia akan mendapatkan pahala seperti puasa setahun penuh.” (HR. Muslim)
Dari sini tampak bahwa puasa Syawal bukan sekedar wasilah, namun puasa sunah khusus yang diperintah oleh syari’at. Kita mengetahui ini dari kalimat dalam hadis ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ “kemudian dia mengikutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal”, kalimat ini menunjukkan bahwa puasa Syawal adalah ibadah yang berdiri sendiri. Sehingga tidak bisa digabungkan niatnya dengan ibadah lain yang berstatus sama.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan,
وأما أن تصوم الست بنية القضاء والست فلا يظهر لنا أنه يحصل لها بذلك أجر الست، فالست تحتاج إلى نية خاصة في أيام مخصوصة. نعم.
“Adapun anda puasa enam hari Syawal dengan niat bayar puasa Ramadhan (qodho’) sekaligus puasa enam hari Syawal, maka dalam pandangan kami seperti ini tidak akan mendapatkan pahala puasa enam hari Syawal. Maka puasa enam hari Syawal membutuhkan niat khusus pada hari-hari tertentu.” (Dikutip dari laman resmi beliau)
Jika ingin menggabungkan qodho’ puasa ramadhan (qodho’), bisa dengan puasa Senin Kamis, Ayyamul Bidh, 3 hari setiap bulan, puasa di hari Arafah atau Asyuro.
Atau puasa Syawal bisa digabungkan dengan puasa Ayyamul Bidh dan Senin Kamis, sehingga mendapatkan doble pahala.
Wallahua’lam bis showab.
******
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc
(Pengajar di PP Hamalatul Qur’an Yogyakarta dan Pengasuh Situs thehumairo.com)
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/36401-hukum-menggabungkan-puasa-syawal-dengan-puasa-qodho.html