Hukum Memberi Nama Anak Dengan Nama Jawa Sunda Dan Daerah Lain
Nama-nama anak zaman sekarang kadang susah dihafal, disebut, bahkan ditulis. Namanya aneh-aneh, mulai nama Latin, Prancis, bahkan ada yang nama singkatan.
Bahkan beberapa masih ada yang memberi nama anak dengan nama-nama daerahnya, misalnya nama sunda, jawa, dan daerah-daerah lain.
Lalu bagaimana hukumnya memberi nama dengan nama selain dari bahasa Arab, dari Jawa, Sunda atau daerah lain?
Bagaimanapun juga memberi nama adalah kewajiban. Tanpa disyariatkan pun, setiap orang sudah memiliki inisiatif untuk memberi nama anaknya karena hampir tidak mungkin manusia hidup tanpa nama.
Seseorang yang tak mau diketahui identitasnya pun masih memiliki nama walaupun hanya samaran.
Dalam Islam sendiri, tidak memiliki aturan baku bahwa nama harus berbahasa Arab. Walaupun demikian, Islam mengatur beberapa hal terkait pemberian nama, khususnya kepada anak.
Pertama, disunnahkan untuk memberi nama yang baik. Walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi jika memiliki arti atau makna yang baik tentu masih mendapatkan pahala atas anjuran ini.
Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Abu Darda yang dikutip dan dijadikan landasan oleh Imam An-Nawawi sebagai anjuran.
An-Nawawi memasukkan hadits di bawah ini dalam bab Istiḥbāb Tahsīnil Ism (anjuran memperindah nama atau memberi nama yang baik) dalam salah satu bab di Al-Adzkarun Nawawi.
عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء آبائكم فأحسنوا أسماءكم “
“Dari Abu Darda Ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh kalian semua akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian. Maka dari itu, perbaguslah nama-nama kalian’,” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkarun Nawawi, [Beirut: Dar Kutub: 2004], halaman 411).
Selain itu, Rasul juga menganjurkan agar tidak mengambil nama yang tidak disukai Rasul SAW (makruh) seperti nama Untung (Rabāḥ), Sukses (Najāḥ), Menang (Aflaḥ), Kaya (Yasār), Raja diraja (Malikul Amlak).
عن سمرة بن جندب رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” لا تسمين غلامك يسارا ، ولا رباحا ، ولا نجاحا ، ولا أفلح
“Dari Samurah bin Jundab RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Jangan kalian memberi nama anak kalian dengan nama Yasar, Rabah, Najah, dan Aflah,’”
Nama-nama tersebut bukan berarti tidak boleh digunakan. Orang yang menggunakannya bukan berarti berdosa. Hal ini merupakan sekadar anjuran untuk tidak menggunakan nama-nama tersebut.
Oleh karena itu, memberi nama anak dengan bahasa apa pun diperbolehkan asal bermakna baik dan usahakan tidak dengan lima nama di atas.
Walaupun begitu, Rasul menganjurkan agar memberi nama-nama yang disukai oleh Allah SWT, yaitu Abdullah, Abdurrahman, nama-nama para nabi, Haris dan Hammam.
Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Wahb Al-Jusyami.
عن أبي وهب الجشمي الصحابي رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” تسموا بأسماء الأنبياء ، وأحب الأسماء إلى الله تعالى : عبد الله وعبد الرحمن ، وأصدقها : حارث وهمام ، وأقبحها : حرب ومرة
“Dari Abi Wahb Al-Jusyami RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Berilah nama (kepada anak-anakmu) dengan nama-nama para nabi, dan nama-nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman. Sedangkan yang pertengahannya adalah Haris dan Hammam. Adapun nama yang paling jelek adalah Harb dan Murrah’,” (HR. Abu Daud)
Hadis ini juga bisa dipahami bahwa ada tingkatan nama, pertama tingkatan nama yang paling disukai oleh Allah, yaitu nama Abdurrahman dan Abdullah, bisa juga nama-nama baik yang lain.
Pertengahannya, nama-nama yang agak biasa saja, tidak terlalu baik dan tidak terlalu jelek, seperti Haris (penjaga) atau Hammam (orang yang punya cita-cita dan dilaksanakan), bisa juga nama-nama yang maknanya setara dengan nama-nama tersebut.
Adapun nama yang paling jelek adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit) atau nama-nama lain yang bermakna jelek.
Jika ada nama kalian, walaupun berbahasa selain Arab, namun sesuai dengan salah satu kategori di atas, maka termasuk dalam kategorinya.
Jika namanya baik, maka masuk kategori yang ahab (paling disukai), begitu pun sebaliknya.
Wallahu a’lam.
Sumber: islami.co
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-memberi-nama-anak-dengan-nama-jawa-sunda-dan-daerah-lain/