Hukum Makan Ikan Hiu
Hukum Makan Ikan Hiu
Bolehkah makan daging hiu? Trim’s
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat mengenai hukum makan daging ikan hiu,
Pertama, ikan hiu hukumnya haram, karena termasuk binatang buas yang menyerang. dan terdapat dalil yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar untuk menangkap mangsanya.
Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim 1934)
Kedua, daging ikan hiu hukumnya halal dimakan berdasarkan kaidah umum bahwa semua binatang air, halal dimakan, bahkan meskipun tidak disembelih (bangkai).
Kaidah ini berdasarkan firman Allah,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعاً لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُماً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram… (QS. al-Maidah: 96).
Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait hewan laut,
هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Laut itu airnya suci dan bangkainya halal. (HR. Ahmad 7233 dan an-Nasai 59).
Dalam Fatwa Lajnah Daimah, ada pertanyaan mengenai hukum daging Hiu.
Jawaban Lajnah Daiman,
السمك كله حلال، سمك القرش وغيره
Semua ikan hukumnya halal, baik ikan hiu maupun yang lainnya. (Fatawa Lajnah Daimah, 22/320).
Dan pendapat kedua inilah yang lebih kuat..
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://konsultasisyariah.com/33917-hukum-makan-ikan-hiu.html