Hukum Lomba Mengadu Suara Kicauan Burung
Burung termasuk hewan yang banyak diminati oleh masyarakat, bahkan mereka memeliharanya di dalam sangkar yang bagus.
Ada banyak alasan mengapa mereka memelihara burung, ada yang memelihara karena suka pada warna burung yang indah, dan ada pula karena suka suara kicauan burung yang bagus.
Bahkan di banyak tempat, suara kicauan burung tertentu diperlombakan. Bagaimana hukum memperlombakan suara kicauan burung dalam Islam?
Pada dasarnya, memelihara burung di dalam sangkar karena suka suara kicauannya yang indah dan merdu diperbolehkan dalam Islam.
Asal burung tersebut diberi makan dan minum dengan baik, maka boleh memelihara burung di dalam sangkar.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiatul Qalyubi wa Umairah berikut;
لَهُ حَبْسُ حَيَوَانٍ وَلَوْ لِسَمَاعِ صَوْتِهِ، أَوْ التَّفَرُّجِ عَلَيْهِ، أَوْ نَحْوَ كَلْبٍ لِلْحَاجَةِ إلَيْهِ مَعَ إطْعَامِهِ
Boleh bagi seseorang menahan (memelihara) hewan walau untuk sekedar mendengar suaranya atau melihatnya, atau menahan anjing untuk kebutuhan, dengan syarat hewan-hewan itu diberi makan.
Adapun mengadu suara kicauan burung untuk didengarkan suaranya yang paling indah, selama tidak ada taruhan uang di dalamnya, maka hukumnya boleh.
Sebagian ulama mengatakan makruh. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Asnal Mathalib berikut;
اتخاذ الحمام للبيض أو الفرخ أو الانس أو حمل الكتب أي على أجنحتها مباح ويكره اللعب به بالتطيير والمسابقة
Memelihara merpati untuk diambil telurnya atau anaknya atau untuk kesenangan saja atau sebagai kurir pembawa surat hukumnya mubah, dan dimakruhkan bermain-main dengannya dengan menerbang-nerbangkannya atau dengan diadu atau diperlombakan.
Sementara jika di dalam perlombaan tersebut ada taruhan uangnya, maka memperlombakan suara kicauan burung menjadi haram.
Namun jika tidak ada taruhan, sebagaimana dijelaskan di atas, maka hukumnya boleh. Ini sebagaimana disebutkan Hasyiatul Bajuri berikut;
فلا يجوز المسابقة علي غيرها كبقر وطير وكلاب ونحوها بعوض فتحرم مع العوض وتجوز بغير عوض
Maka tidak diperkenankan mengadu hewan pada selainnya seperti sapi, burung, anjing dan sejenisnya, bila dengan uang aduan maka haram, bila tanpa uang aduan maka boleh.
Dengan demikian, hukum asal memperlombakan suara kicauan adalah boleh. Ia menjadi haram jika di dalamnya terdapat taruhan atau judi.
Sumber: bincangsyariah.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/hukum-lomba-mengadu-suara-kicauan-burung/