Hukum Demonstrasi Dalam Pandangan Ulama Kontemporer


Wajah Indonesia akhir-akhir ini terlihat buram dan murung. Ada banyak isu dan permasalahan pelik yang muncul didalamnya khususnya ditahun politik.
Mulai  dari awal tahun politik seperti adanya saling serang antara kubu satu dengan kubu lainnya, kriminalisasi berkedok makar, kisruh Papua, dan kebakaran hutan, hingga ke yang paling terbarukan seperti isu pelemahan KPK, dan usaha pengesahan RUU KUHP aneh serta kontroversial menjadi bukti autentik buram dan murungnya Negara kita.
Suasana menjadi tidak elok, penuh ketegangan dan bahkan dipandang berada dalam kondisi tidak baik serta memperihatinkan.
Sehingga kaum muda yang terdiri dari mahasiswa se-Indonesia terketuk hatinya untuk turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demonstrasi selama dua hari ini.
Untuk rasa atau demonstrasi (demo)  diartikan sebagai bentuk gerakan protes yang dilakukan dimuka umum untuk menyampaikan aspirasi, mengontrol, menolak dan menentang sebuah sikap, kebijakan serta lain sebagainya.
Unjuk rasa ini umumnya dilakukan oleh mahasiswa dan boleh juga dilakukan kelompok tertentu. Ya, walaupun kadang dilakukan dengan cara anarkis seperti pengrusakan dan pembakaran.
Selanjutnya, pertanyaan yang harus dipikirkan  oleh kita sekarang sebagai umat Islam adalah bagaimana kita menyikapi perbuatan demo tersebut?
Apakah ia menjadi sesuatu yang dilegalkan dalam islam sebagai agama kita? Atau malah sebaliknya? Terus bagaimana tanggapan ulama kontemporer akan eksistensinya?
Unjuk rasa atau demonstrasi secara detail dan tersurat memang tidak pernah ditemukan dalam Al-Qur’an, hadis dan kajian ulama klasik.
Sehingga menjadi tanggung jawawb ulama’ kontemporer untuk memberikan jawaban dan kajian terkait hukumnya. Agar islam juga bisa tetap dikatakan sebagai agama yang hidup dan adaptif terhadap permasalahan baru.
Unjuk rasa sebagai produk hukum kontemporer yang belum ditemukan padanannya dalam kajian fikih islam klasik tentunya berada dalam ranah fikih.
Bukan dalam ranah sayariat. Namanya fikih pastinya tetap memiliki dua kemungkinan hukum dalam pandangan ulama. Boleh dan tidak boleh. Dari itu, ulama kontemporer tidak dalam satu sata terkait hukumnya.
Ada yang mengatakan boleh seperti Dr., Yusuf al-Qardhawi, Dr., Salman al-Audah, Dr, Mohammad shaleh al-Munjid, Dr., Anwar al-Dabbur, Dr., Anas Abu Atha’ dan beberapa lembaga fatwa ulama lainnya seperti di Mesir, di Irak dan negara lainnya.
Di samping itu, ada yang tidak memperbolehkan seperti kelompok ulama yang mengatasnamakan kelompok ulama Salafi seperti Syekh Nasiruddin al-Albani, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Ustsaimin, Syekh Adul Aziz bin Baz, Syekh Shaleh al-Fauzan dan lain sebagainya.
Karena menurut mereka, perbuatan ini tidak dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya sehingga termasuk bid’ah yang harus dihindari. Disamping itu, perbuatan dimaksud dikatagorikans sebagai bentuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir.
Bagi kalangan ulama kontemporer yang memperbolehkan, sekalipun perbuatan ini tidak diatur secara tersurat dalam Al-Qur’an dan Hadis namun adanya ayat ayat dan hadis yang berbicara tentang anjuran menyuruh kepada kebaikan dan anjuran mencegah kemungkaran sudah menjadi bukti kuat akan kebolehan perbuatan demontrasi.
Allah berfirman dalam surah Ali Imran Ayat: 104 berikutt:
ولْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma´ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS:Ali Imran: 104).
Ditegaskan kembali oleh sabda Nabi Muhammad saw berikut:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْماَنِ
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemunkaran, maka hendaklah ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu lakukanlah dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim:49/78)
Mereka menalar dan mengambil kesimpulan dari ayat dan hadis diatas khususnya, bahwa amar makruf nahi mungkin merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam.
Sedang unjuk rasa dan demonstrasi menjadi salah satu cara dari sekian banyak cara untuk membangkitkan semangat amar makruf dan nahi mungkar.
Maka dari itu, perbuatan ini masuk kedalam bagian dakwah nahi mungkar melalui tindakan dan sikap.
Bahkan bagi mereka perbuatan ini bisa menjadi wajib pada kondisi-kondisi tertentu berdasarkan kaidah  ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib (sesuatu yang menjadi media terlaksananya sebuah kewajiban maka juga menjadi wajib dilakukan).
Ini terjadi jika didasarkan pada pendapat ulama tentang kewajiban perintah dalam ayat dan hadis di atas.
Intinya, berdasarkan ranah perbuatan ini termasuk dalam katagori fikih maka hukumnya berada diantara dua pendapat dari kalangan ulama kontemporer. Boleh adan tidak boleh.
Berdasarkan dalil yang sudah dikemukakan diatas. Akan tetapi bagi penulis, bisa ditarik benang merah bahwa demontrasi yang dilakukan dengan cara yang baik dan sopan tentunya tidak jadi masalah dan diperbolehkan.
Berbeda jika sebaliknya. Ia dilakukan dengan dengan cara kotor dan anarkis tentunya menjadi sesuatu yang hina dan tidak dapt diperbolehkan.
Karena sejatinya amar makruf nahi mungkar bagaimanapun bentuknya tetap harus dilakukan dengan cara yang baik dan beretika.
Wallahu a’lam
Sumber: bincangsyariah.com


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://islamidia.com/hukum-demonstrasi-dalam-pandangan-ulama-kontemporer/

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih Mengenai Hukum Memasang Bulu Mata

Perbedaan Pendapat Ulama Fiqih Mengenai Hukum Memasang Bulu Mata

papar berkaitan - pada 28/9/2019 - jumlah : 169 hits
Memasang atau menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu disebut dengan eyelash extension Eyelash extension ini bertujuan untuk memperpanjang mempertebal dan memperlentik bulu mata Memasang bulu mata palsu ini umumnya dilakukan oleh p...
Kjri Hong Kong Ingatkan Wni Waspada Terhadap Demonstrasi Di Hut Kemerdekaan China

Kjri Hong Kong Ingatkan Wni Waspada Terhadap Demonstrasi Di Hut Kemerdekaan China

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 207 hits
KJRI mengimbau agar WNI melihat kembali rencana dan jadwal bepergian mereka terkhusus yang akan menggunakan transportasi udara di Bandara Internasional Hong Kong lokasi yang menjadi langganan untuk aksi demonstrasi selama beberapa pekan ter...
Pelajar Di Yogyakarta Tertib Ikut Aksi Demonstrasi Gejayanmemanggil

Pelajar Di Yogyakarta Tertib Ikut Aksi Demonstrasi Gejayanmemanggil

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 175 hits
Doni meminta kepada para anggota DPR untuk mendengarkan keinginan masyarakat sebelum memutuskan undang undang Sehingga undang undang yang dibuat sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat
Pelajar Diimbau Tolak Dijadikan Tameng Perusuh Demonstrasi

Pelajar Diimbau Tolak Dijadikan Tameng Perusuh Demonstrasi

papar berkaitan - pada 2/10/2019 - jumlah : 101 hits
Kami mengingatkan para pelajar untuk lebih meningkatkan kualitas pendidikan daripada ikut berdemo ke DPR kaya dia
Demonstrasi Di Bandung Ricuh Korban Luka Capai Ratusan Orang

Demonstrasi Di Bandung Ricuh Korban Luka Capai Ratusan Orang

papar berkaitan - pada 1/10/2019 - jumlah : 224 hits
Sekitar 300 orang luka ringan luka berat sesak napas ada yang dilarikan ke rumah sakit ucap dia singkat
Kejadian Kejadian Tak Terduga Saat Demonstrasi Ruu Kuhp

Kejadian Kejadian Tak Terduga Saat Demonstrasi Ruu Kuhp

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 148 hits
Ribuan mahasiswa turun ke jalan untuk menolak pengesahan UU KPK baru RUU KUHP Namun ada sisi lain yang menarik perhatian di balik demo mahasiswa dan pelajar itu
Pelajar Smp Dan Smk Ikutan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Di Surabaya

Pelajar Smp Dan Smk Ikutan Aksi Demonstrasi Mahasiswa Di Surabaya

papar berkaitan - pada 26/9/2019 - jumlah : 193 hits
Salah seorang siswa berinisial AL mengaku berasal dari SMP Islam Raden Paku di Surabaya Bersama dengan 35 orang temannya ia mengaku ikut berdemo karena hari ini sekolahnya diliburkan
Selepas Demonstrasi Di Beberapa Bandar Indonesia Presiden Jokowi Pun Bersuara

Selepas Demonstrasi Di Beberapa Bandar Indonesia Presiden Jokowi Pun Bersuara

papar berkaitan - pada 27/9/2019 - jumlah : 196 hits
SELEPAS gelombang demonstrasi berlaku di berbagai bandar Indonesia Presiden Joko Widodo membuka mulut bersuara berhubung dengan Undang Undang KPK yang baru saja diluluskan Presiden sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemeri...
Eat Cake Today Pameran Dan Demonstrasi Kek Trending

Eat Cake Today Pameran Dan Demonstrasi Kek Trending

papar berkaitan - pada 2/10/2019 - jumlah : 214 hits
Assalamualaikum dan salam sejahtera kepada korang semua Mungkin ada yang menyedari saya selalu kongsikan gambar gambar kek yang menarik dan trending di Instagram Story saya Walaupun skill saya bukan dalam pembuatan pastry tapi minat pada ha...
Makan Steamboat Dapat Henna Free

15 Kafe Di Johor Bahru Instagrammble Muslim Friendly

Sarawak And Malaysia Can T Afford Escalating O G Disputes

Antara Projek Pungguk Rindu Bulan Tilapia M Sia Pro Hamas

Isu Calon Perdana Menteri Kembali Menjadi Tegang Di Kalangan Pemimpin Pn

Isu Papan Tanda Aneh Dan Pelik Menteri Wilayah Masih Diam

Worldcoin Dan Ai

Coffee Is For Closers The Motivational Phrase From Quot Glengarry Glen Ross


echo '';
Memahami Fasa Renjatan Elektrik Yang Selamat dan Berbahaya Untuk Manusia

Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Lara Kasih Slot Samarinda TV3

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 2 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 1 Gegar Vaganza 2024 Musim 11


E Book Pertama Saya

Resipi Ayam Gepuk

Orbit Labels The Parent S Choice For Safe And Sanitary Feeding

Samun Barang Kemas Dianggar Seberat 4 1 Kilogram Bernilai Rm1 54 Juta Sekumpulan Penjenayah Diburu

Kes Bunuh Pelajar Vokasional Warden Temui Mangsa Tak Sedarkan Diri

Elak Kenyataan Merugikan Kerajaan Perpaduan Pemuda Umno Wp