Hukum Cium Tangan Ibu Bapa
Hukum Cium Tangan Ibu Bapa
Mencium tangan ibu bapa, orang2 tua atau orang yang kita hormati seperti ulama atau raja yang adil tidak diperintah secara khusus dalam bab-bab fiqih maupun akhlaq yang bersifat tasyri`.
Bentuk mencium tangan atau memeluk adalah merupakan kebiasaan yang berlaku di dalam suatu budaya atau tata nilai masyarakat tertentu.
Akan tetapi sekalipun mencium tangan ini tidak termasuk perintah agama secara khusus, bukan berarti harus ditinggalkan atau dilarang. Islam sendiri mengakui kebaikkan yang ada pada setengah2 adat kebiasaan yang diamalkan dalam masyarakat dan bahkan sering mengaitkan antara adat kebiasaan dengan syariat. Maka setengah dari kebiasaan masyarakat yang baik ialah mencium tangan kerana menghurmati.
Terdapat satu qaedah fiqh yang berbunyi:"Al-`Aadatu Muhakkamah” artinya suatu adat atau tradisi itu bisa dijadikan dasar hukum. Tentu saja adat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri.
Adat kebiasaan di negeri kita adalah mencium tangan orang tua dan orang-orang yang terhormat lainnya seperti nenek, bapa sedara, mertua juga tuan2 guru, ulama dan lainnya.
Bila hal itu kita lakukan sebagai bentuk penghormatan dari menyesuaikan diri dengan `urf yang dikenal masyarakat, maka hal itu baik, karena menunjukkan bahwa kita memiliki tata etika dan sopan santun yang sesuai dengan metode masyarakat.
Bahkan bila anak mencium tangan ibunya, tentu ibunya rasa senang hati. Menyenangkan hati ibu tidak dinafikan lagi adalah pebuatan yg disukai olih Allah dan berpahala.
Jadi mencium tangan orang tua dan seterusnya memang bukan tasyri` secara langsung, namun terhitung dalam bab sopan santun dan akhlaq bergaul dengan orang tua dan orang terhurmat dan menjalankan `urf yang baik.
Wallahu'lam
Sumber
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://belogsjm.blogspot.com/2023/02/hukum-cium-tangan-ibu-bapa.html