Hentikan Kriminalisasi Uu Ite Terhadap Ricky Karel Jakarmilena
Siaran Pers
Nomor : 08/SP-LBH-PAPUA/XI/2019
HENTIKAN KRIMINALISASI UU ITE TERHADAP RICKY KAREL JAKARMILENA
"POLSEK JAPSEL BEBASKAN RICKY KAREL JAKARMILENA NAMUN KRIMSUS POLDA PAPUA MENTERSANGKAKAN RICKY KAREL JAKARMILENA DAN DITAHAN DI RUTAN POLDA PAPUA"
Awalnya rekan-rekan Rjcky Karel Jakarmilena infokan kepada Tim LBH Papua bahwa pada tanggal 18 November 2019 Ricky Karel Jakarmilena ditangkap dan di tahan polisi karena membuat gambar bermotif bintang kejora berukuran 4x4 di dinding rumahnya.
Sebagai upaya menindaklanjuti pengaduan itu, pada hari rabu, 20 November 2019 Tim LBH Papua mendatangi Mapolres Japsel untuk pastikan keberadaan Ricky Karel Jakarmilena yang ditangkap dan ditahan polisi pada tanggal 18 November 2019 di polimak.
Sesampai di Mapolsek Japsel, petugas piket mengarahkan Tim LBH Papua untuk langsung ke ruang Unit Reskrim Polsek Japsel. Selanjutnya Tim LBH Papua bertemu dengan Kasat Reskrim dan menyampaikan tujuan kedatangan Tim LBH Papua. Kasat Reskrim mengatakan bahwa benar Pihaknya sempat menangkap dan menahan Ricky Karel Jakarmilena, sekalipun demikian pihaknya mengunakan kewenangan 1x24 jam terhadap Ricky selanjutnya pada tanggal 19 November 2019 kami langsung pulangkan dia. Menurut Kasat Reskrim, penyidik kan diberikan kewenangan oleh KUHAP untuk menahanan seseorang selama 1x24 jam, nah itu yang kami lakukan terhadap ricky.
Selanjutnya Tim LBH Papua menanyakan apakah ada tindakan yang dilakukan penyidik selama klien kami di tahan. Kata kasat reskrim "ada" pihaknya melakukan tindakan introgasi dan selanjutnya minta Ricky Karel Jakarmilena untuk membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani diatas meterai 6000. Setelah Tim LBH Papua melihat surat pernyataan tersebut didalamnya terterah 3 hal pokok, diantaranya : Ricky Karel Jakarmilena minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan itu lagi.
Dengan mendengar bahwa Ricky Karel Jakarmilena sudah dipulangkan dan melihat surat perjanjian itu Tim LBH Papua sempat meminta kopian Surat Pernyataan namun kata Kasat Reskrim itu arsip kami. Selanjutnya Tim LBH Papua meninggalkan Mapolsek Japsel.
Beberapa waktu setelah Tim LBH pulang, rekan Ricky Karel Jakarmilena menghubungi Tim LBH Papua dan mengatakan bahwa Ricky masih di tahan di Rutan Polda Papua. Berikut rekannya mengirimkan Surat Penahanan Ricki Karel Jakarmilena.
Dalam surat penahanan tersebut disebutkan bahwa Ricky Karel Jakarmilena melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Telekomunikasi Elektronik.
Pada prinsipnya tindakan Penyidik Krimsus Polda Papua terhadap Ricky Karel Jakarmilena patut dipertanyakan syarat sahnya sebab Polsek Japsel yang menangkapnya telah melepaskan Ricky Karel Jakarmilena dalam waktu 1x24 jam. Pertanyaannya adalah apa dasar penangkapannya serta kapan penyidik krimsus polda memeriksa Ricky Karel Jakarmilena sebagai saksi dan selanjutnya memeriksanya sebagai tersangka. Selain itu, proses penetapan tersangka tersebut secara langsung telah mengabaikan Surat Pernyataan yang dibuat Ricky Karel Jakarmilena di Mapolsek Japsel.
Atas fakta diatas menunjukan bukti penyalahgunaan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang aedang dilakukan oleh pihak penyidik Reskrimum Polda Papua. Melalui fakta hukum diatas sudah sepantasnya Propam Polda Papua mengawasi praktek penerapan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang dilakukan oleh seluruh penyidik dalam wilayah hukum Polda Papua khususnya Penyidik Krimsus Polda Papua terhadap Ricky Karel Jakarmilena agar terhindar dari tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung pada terlanggarnya Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM Dalam Tugas Kepolisan serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Akhirnya LBH Papua menegaskan kepada Polda Papua Cq Direskrimsus Polda Papua Cq Penyidik Krimsus Polda Papua untuk segera :
1. Hentikan Kriminalisisasi UU ITE Terhadap Ricky Karel Jakarmilena;
2. Bebaskan Ricky Karel Jakarmilena sebagai bentuk penghargaan atas Surat Pernyatannya di Polsek Japsel karena dia tidak menciptakan keonaran berbasis SARA sebagaimana tuduhan penyidik krimsus polda papua;
Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jayapura, 21 November 2019
Hormat kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua
(LBH Papua)
Emanuel Gobay, S.H, M.H
(Direktur)
Narhub :
Emanuel Gobay (082199507613)
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/11/hentikan-kriminalisasi-uu-ite-terhadap.html