Hentikan Intimidasi Ancaman Terhadap Mahasiswa Papua Di Makassar
MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Komisi untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (KontraS) Sulawesi mengecam keras tindakan massa gabungan Ormas yang mendatangi mahasiswa Papua di Asramanya, dengan intimidasi, ancaman untuk tidak melakukan aksi tanggal 1 Desember 2018.
LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendesak negara khusunya Institusi Kepolisan RI untuk memberikan jaminan perlindungan dan mengambil tindakan untuk memastikan keamanan Mahasiswa Papua dalam menyampaikan ekspresi politiknya secara damai.
Kepala Divisi Hak Sipil & Politik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menegaskan bahwa perampasan barang milik mahasiswa Papua tersebut merupakan tindakan diskriminatif, illegal, dan melawan hukum, sehingga harus diproses secara hukum.
Menurut Azis, penyampaian pendapat (aksi demontrasi) secara damai dalam Peringatan 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” yang rencananya akan dilaksanakan 1 Desember 2018 di Perempatan Jembatan Layang Tol Reformasi, Makassar adalah hak kebabasan berpendapat dan berekspresi, yang merupakan hak konstitusional setiap warga Negara Republik Indonesia.
“Dan tanpa terkecuali mahasiswa Papua, yang wajib dilindungi oleh negara khusunya kepolisian sebagai aparat keamanan. Hak tersebut dengan tegas diatur dalam UUD 1945, Pasal 28e ayat 2 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,” jelas Azis dalam press releasenya kepada Pedomansulsel.com, Kamis malam (29/11/2018).
Azis menjelaskan lagi terkait pasal 28e ayat 3 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, telah dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dalam Pasal 23 ayat (1) bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan pilitiknya.
“Dan ayat (2) menyebut setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa,” terangnya.
Senada diungkapkan perwakilan dari KontraS Sulawesi, Asyari Mukrim, menegaskan bahwa tindakan gabungan Ormas yang melarang mahasiswa Papua mengadakan aksi 1 Desember 2018 merupakan pembungkaman terhadap demokrasi.
“Tuduhan Gabungan Ormas tersebut yang mengatakan aksi yang direncanakan sebagai peringatan hari lahir Organisasi Papua Merdeka (OPM) dengan tuduhan akan memecah belah NKRI adalah tuduhan yang tidak berdasar dan diskriminatif,” tegasnya.
Pada hari Selasa, 27 November 2018 pukul 16.00 Wita, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Makassar menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Polrestabes Makassar untuk menjaga situasi keamanan jalannya aksi penyampaian pendapat secara damai guna memperingati 57 Tahun Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat dengan tema “Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Rakyat Papua sebagai Solusi yang Paling Demokratis” yang rencananya akan dilaksanakan 1 Desember 2018 di Perempatan Jembatan Layang Tol Reformasi, Makassar.
Setelah surat pemberitahuan dimasukkan, sekitar pukul 16.35 Asrama Mahasiswa Papua Jl. Lanto Dg. Pasewang, Makassar didatangi sekitar 30 orang massa dari gabungan ormas mengatasnamakan diri dari Pemuda Pancasila, FPI, GP Anshor, LPI, Laskar LPAS. Beberapa dari mereka mengenakan seragam organisasinya. (MGP)
Sumber: Pedomansulsel.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2018/11/hentikan-intimidasi-ancaman-terhadap.html