Hanya Pakai Noken Kejora Mahasiswa Papua Di Tahan Di Bandar Udara Manado
Atribut Berlambang Bendera Bintang kejora, Mahasiswa Papua di Tahan di Bandara Udara Manado
KNPBKonsulatNews_Ada Kekeliruan Pemahaman tentang Makar Dani Pratama HuzainiM Makar hanya satu unsur dari Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP. Polisi menyampaikan bukti atas tuduhan makar dan pelanggaran UU ITE. Foto: RES
Aparat penegak hukum diingatkan untuk berhati-hati menggunakan tuduhan makar karena ada potensi salah memahami hakikat pasal-pasal makar dalam KUHP. Ketiadaan terjemahan resmi KUHP ikut berkontribusi pada kesalahan pemahaman maksud awal pembentuk undang-undang.
Dalam diskusi yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kesalahan pemahaman itu diurai. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengingatkan bahwa tindakan makar dalam konstruksi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukanlah sebagai delik pidana. Makar hanya salah satu unsur dari keseluruhan pasal yang mengatur delik tindak pidana.
“Makar itu bukan tindak pidana,” ujarnya kepada hukumonline usai diskusi. Baca selanjutnya https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5cdcd93351aa6/ada-kekeliruan-pemahaman-tentang-makar/
Hanya karena memakai Noken Identitas Papua (Bintang Kejora) Mahasiswa Papua di tahan dan interogasi oleh Polisi di Bandara udara Sam Ratulangi Manado 21/06/2019.
Identitas Korban
Nama: Antonius Gwijangge
Umur : 23 Tahun
Mahasiswa di Universitas Sam Ratulangi Manado Sulut
Fakultas Fisip UNSRAT
Jurusan Pemerintahan
Anton bersama kawannya pergi menjemput adik-adik mahasiswa baru yang baru tiba dari Papua di Bandara Udara Sam Ratulangi Manado, ketika mereka sampai di Bandara pada Pukul 16:00 (Wita), Anton dan kawannya di tahan oleh polisi yang bertugas di pos polisi.
Anton dan kawannya di tahan dan di interogasi selama 5 Jam, dengan alasan memakai Noken Identitas Papua (Bintang Kejora). Barang-barang dalam Noken itu di kasih keluar dan taru di atas meja, Handphone (HP) di tahan dan Anton di tanya mengapa anda memakai Noken Bintang Kejora, (Padahal itu hanya sebuah Kantong) di Papua masyarakat tidak perna memakai Noken Bintang Kejora? Lalu Anton menjawab, Noken Bintang Kejora adalah Identitas saya dan itu Jiwa saya, dan saya Mahasiswa, identitas saya jelas.
Selang waktu interogasi Polisi memaksa Anton untuk membuat berita acara, tetapi Anton mempertahankan argumennya bahwa saya tidak bisa membuat Berita Acara, karena saya tidak melanggar Undan-undang.
Kata Anton,Jika Bapa mau tahan saya atau saya melanggar Undang-undang, saya minta untuk kita selesaikan di Kantor Polisi, karena menurut saya ini bukan tempatnya, dan Kami Mahasiswa Papua di Sulawesi Utara mempunyai Organisasi tertinggi, jadi saya minta bapa berikan HP saya untu hubungi Pimpinan saya dan kita selesaikan sesuai hukum yang berlaku.
Setelah Anton di berikan HP Anton kemudian telpon Ketua Rukun, dan ketua Rukun dan 8 anggotanya mereka pergi ke Bandara, dan menghadap ke pos polisi di mana Anton dan kawannya di tahan, tetapi polisi masih memaksa Anton untuk membuat Berita Acara, namun Ketua dan 8 anggotanya mendesak polisi untuk tidak membuat berita Acara atau tidak main akim sendiri tanpa sesuai prosedur yang yang jelas. Setelah ketua dan 8 anggotanya mendesak Polisi untuk segera bebaskan Anton dan kawannya tanpa syarat, kemudian Polisi di bebaskan Anton dan kawannya tepat Pukul: 19.00 (Wita).
Untuk itu, Kejadian serupa juga terjadi beberapa Minggu yang lalu di tempat yang sama. (Bandara Udara Sam Ratulangi Manado).
jika Polda Sulawesi Utara tidak bisa mengevaluasikan masalah ini secara tuntas, maka 6.000 Mahasiswa Papua yang berstudi di Sulawesi Utara akan segera menuntut kapan saja di mana saja. kami Mahasiswa Papua bukan datang disini (Manado) untuk mencari kerja, tapi datang untuk Kuliah.
Foto: Bersama LBH Manado
Sumber:https://knpbkonsulatindonesia.wordpress.com/2019/06/23/atribut-berlambang-bendera-bintang-kejora-mahasiswa-papua-di-tahan-di-bandara-udara-manado
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://phaul-heger.blogspot.com/2019/06/hanya-pakai-noken-kejora-mahasiswa.html