Gatot Nurmantyo Cs Bacakan Petisi Untuk Kapolri




 Salah satu pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, menyebut selain untuk bertemu dengan petinggi dan anggota KAMI yang ditahan, dia dan pimpinan serta anggota KAMI yang datang siang tadi ke Bareskrim Polri juga hendak menyampaikan petisi kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz.




 
"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium, eksekutif, maupun deklarator. KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral. Untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada Bapak kapolri," ujarnya di lokasi, Kamis, 15 Oktober 2020.


Mantan Panglima TNI itu pun mengaku berharap kepada Korps Bhayangkara bisa jadi institusi yang betul-betul mengawal hukum. Dengan demikian, Gatot menyebut Polri bisa jadi contoh terhadap penegakan hukum.


Sayangnya, petisi itu tidak bisa disampaikan ke Idham. Alasannya, Gatot cs tidak diizinkan masuk Bareskrim Polri saat itu.


 


"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan. Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," kata dia.


Petisi tersebut dibacakan langsung oleh salah satu petinggi KAMI, Rochmat Wahab.


Berikut tujuh poin yang ada dalam petisi tersebut:


1. KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Penangkapan mereka, khususnya Dr. Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa "dapat menimbulkan" maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis.


2. Proses penangkapan para pejuang KAMI, sangat dipaksakan, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan terlihat seperti menangani teroris. Penangkapan Moh Jumhur Hidayat, yang sehari sebelumnya menjalani operasi batu empedu di rumah sakit, sebagai orang mantan pejabat tinggi yang pernah berjasa besar pada negara, jelas sangat berlebihan dan di luar batas prikemanusiaan.


 


3. Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai:


A. ) Mengandung nuansa pembentukan opini (framing). Melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.


B.) Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.


4. Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang seyogyanya harus ditegakkan oleh lembaga penegak hukum/Polri.


5. KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning). Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd.


6. KAMI menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan belajar dengan organisasi KAMI. KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagal bentuk penunaian hak konstitusional, tapi KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.


Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).


7. KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat menggunakan UU ITE yang banyak mengandung "pasal pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.


Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI dan pihak lain yang dianggap melawan pemerintah saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri.


Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :

https://www.bagibagi.info/2020/10/gatot-nurmantyo-cs-bacakan-petisi-untuk.html

Kempen Promosi dan Iklan
Kami memerlukan jasa baik anda untuk menyokong kempen pengiklanan dalam website kami. Serba sedikit anda telah membantu kami untuk mengekalkan servis percuma aggregating ini kepada semua.

Anda juga boleh memberikan sumbangan anda kepada kami dengan menghubungi kami di sini
Situasi Panas Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo Langsung Mengarah Ke Jokowi

Situasi Panas Pernyataan Jenderal Gatot Nurmantyo Langsung Mengarah Ke Jokowi

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 333 hits
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menilai Presiden Joko Widodo seharusnya tidak menghindari gelombang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang terjadi di sejumlah daerah Kamis Sebab bagi Pr...
Cek Fakta Tidak Benar Presiden Jokowi Perintahkan Polri Tangkap Gatot Nurmantyo

Cek Fakta Tidak Benar Presiden Jokowi Perintahkan Polri Tangkap Gatot Nurmantyo

papar berkaitan - pada 19/10/2020 - jumlah : 192 hits
Kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo adalah tidak benar Faktanya tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut
Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Semua Pelaku Pidana Dalam Demo Uu Cipta Kerja

Jokowi Perintahkan Kapolri Proses Semua Pelaku Pidana Dalam Demo Uu Cipta Kerja

papar berkaitan - pada 10/10/2020 - jumlah : 307 hits
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebut Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk menindak pelaku tindak pidana saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law UU Cipta Kerja Menurut dia hal itu disampaikan Jo...
Beredar Telegram Rahasia Kapolri Terkait Aksi Buruh Cegah Larang Dan Lawan Yang Diskreditkan Pemerintah

Beredar Telegram Rahasia Kapolri Terkait Aksi Buruh Cegah Larang Dan Lawan Yang Diskreditkan Pemerintah

papar berkaitan - pada 7/10/2020 - jumlah : 163 hits
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia STR 645 X PAM 3 2 2020 per tanggal 2 Oktober 2020 Telegram tersebut berisi tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh berkenaan dengan pengesahan Undang un...
Mural Melawan Covid 19 Di Underpass Gatot Subroto

Mural Melawan Covid 19 Di Underpass Gatot Subroto

papar berkaitan - pada 4/10/2020 - jumlah : 264 hits
Mural Melawan Covid 19 di Underpass Gatot Subroto Mural masih dianggap menjadi sarana yang tepat bagi warga untuk menjaga diri dari penularan virus Covid 19
Jenderal Gatot Geram Dengan Tindakan Polisi Makan Dan Gaji Mereka Dari Rakyat

Jenderal Gatot Geram Dengan Tindakan Polisi Makan Dan Gaji Mereka Dari Rakyat

papar berkaitan - pada 11/10/2020 - jumlah : 258 hits
Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi menolak Undang undang Cipta Kerja pada Kamis termasuk sejumlah jurnalis yang tengah melakukan peliputan membuat Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ...
Jenderal Gatot Kami Berjuang Untuk Menggapai Ridha Allah Siap Lahir Bathin Dengan Resiko Terberat

Jenderal Gatot Kami Berjuang Untuk Menggapai Ridha Allah Siap Lahir Bathin Dengan Resiko Terberat

papar berkaitan - pada 15/10/2020 - jumlah : 238 hits
Kader dan simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia tidak perlu meributkan soal penangkapan delapan petinggi KAMI karena diduga terkait kericuhan di demo omnibus law UU Cipta Kerja Deklarator KAMI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa dela...
Petinggi Kami Ditangkap Denny Siregar Kepalanya Kapan Pak Gatot Kok Gak Kedengaran Suaranya

Petinggi Kami Ditangkap Denny Siregar Kepalanya Kapan Pak Gatot Kok Gak Kedengaran Suaranya

papar berkaitan - pada 14/10/2020 - jumlah : 203 hits
Penangkapan terhadap sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia membuat pegiat Denny Siregar ikut berkomentar Komentar itu disampaikan Denny Siregar melalui akun Twitter pribadinya Selasa 8 anggota KAMI ditangkap berkaitan dgn U...
Apa Kuasa Myeg Ke Atas Worldcoin

Petua Kesihatan Untuk Orang Yang Sudah Berusia

Major Projects Will Make Sarawak An Asian Economic Force Says Premier

Police Arrest Two Over Fight Between Football Fans At Lrt Station

Kural Vista A Luxurious Waterfront Villa By Saota On Palm Jumeirah Dubai

Kawal Alergik Bila Alahan

Indah Delvia Tacilak Di Nan Rami Chord

Merry Christmas 2024


echo '';
Info Dan Sinopsis Drama Berepisod Curang Tanpa Niat Slot Megadrama Astro Ria

5 Insiden Jalan Sesak Yang Berlaku Lebih 24 Jam Durasinya

Senarai Lagu Tugasan Konsert Minggu 6 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

Keputusan Markah Peserta Konsert Minggu 5 Gegar Vaganza 2024 Musim 11

10 Filem Drama Seram Melayu Berhantu Terbaru 2024 2025 Mesti Tonton


Wan Rosdy Insentif Kecemerlangan Pendidikan Kerajaan Pahang Sedia Peruntukkan Sebanyak Rm1 Juta

Keropok Ikan Tamban Trengganu Nipis Dan Sedap

Tapau Mfc Fried Chicken

Yuzu Cha

Usah Terikut Ikut Provokasi Pihak Tertentu Pertikai Pelantikan Tun Musa

Bendung Elemen Politik Perkauman Elak Permusuhan Keganasan