Gara Gara Ukuran Kelamin Dinilai Terlalu Besar Menantu Dipolisikan Mertua
Polsek Maron belum lama ini menemukan kasus yang terbilang unik. Sebuah kasus atas kematian seseorang yang semula diduga tidak wajar.
Penyebabnya diketahui gara-gara ukuran alat kelamin. Kasus ini akhirnya tak sampai ke meja hijau, setelah upaya Polsek Maron melakukan upaya mediasi.
Adalah Sito, 55, warga Dusun Brukkan, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang melaporkan kasus ini.
Sito melaporkan Basar, yang tak lain menantunya sendiri. Pelaporan tersebut, atas tuduhan pembunuhan terhadap anaknya yaitu Jumatri.
Aipda Dadang, Kanit Reskrim Polsek Maron mengatakan, laporan pembunuhan itu dilayangkan beberapa waktu lalu. Yang menjadi terlapor yaitu menantunya, yang diduga karena memiliki alat kelamin yang besar.
“Jadi, meninggalnya anak pelapor (Jumatri) itu sempat diduga karena akibat suaminya yang memiliki alat kelamin tidak wajar. Sehingga kemudian mengakibatkan adanya korban meninggal,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Sito yang menjadi pelapor, mengetahui bahwa kematian Jumatri lantaran Basar memiliki alat kelamin yang besar. Kabar itu dia dapatkan dari seseorang, yang enggan disebutkan namanya oleh Sito.
Alhasil, Sito lalu melaporkan ke polisi. “Jadi, tidak tahu sendiri. Tetapi dapat dari orang luar,” ujar Sito.
Mendapat laporan seperti itu, Polsek Maron tentu saja harus melayani. Termasuk melakukan penyelidikan.
Agar kasus ini dapat diselesaikan dan tidak menjadi berkepanjangan, Rabu (20/3) lalu, polsek mengumpulakn semua pihak.
Baik kedua belah pihak dan juga turut menghadirkan kepala desa dan perangkat Maron Kidul.
Pelapor dan terlapor, dikumpulakn di rumah pelapor. “Tujuannya untuk mengklarifikasi kebenaran bahwa alat kelamin menantunya besar,” ungkap Dadang.
Setelah semuanya berkumpul, Basar kemudian menunjukan alat kelaminnya ke mertuanya dan kakak iparnya Nedi.
Saat dilihat, Sito memastikan bahwa kabar yang beredar di masyarakat, dinilainya tidak benar.
Karenanya, kemudian Sito mencabut laporannya dan meminta maaf. Pencabutan laporan itu juga diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan. Ini agar tidak ada tuntutan lagi di kemudian hari.
Atas hal itu pula, Polsek Maron juga memberikan pemahaman kepada pihak yang terlibat. Salah satunya agar tak langsung mempercayai adanya sesuatu kabar.
“Masyarakat jangan mudah termakan hoaks. Sebelum bertindak harus didasari kepada kebenaran. Sehingga tidak ada saling curiga,” ungkapnya.
Sementara itu, Sito yang terlanjur melaporkan menantunya itu, akhirnya memohon maaf.
Pihaknya mengaku bersalah dan termakan isu kelamin menantunya, yang disebut-sebut memiliki ukuran tak wajar sehingga menyebabkan anaknya mati.
“Saya minta maaf sebesarnya. Beribu maaf dari saya. Saya anggap perkara ini tidak ada, aman,” katanya.
Pengakuan permintaan maafnya itu sempat direkam dalam video. Dalam video itu, ia menyesali perbuatannya itu. Karenanya, ia mencabut laporan yang telah dilayangkannya itu.
Sehingga, tidak dilanjutkan keranah hukum. Itu, setelah ia melihat langsung alat kelamin menantunya yang ternyata normal itu.
“Banyak orang bilang kelamin menantu saya besar. Ternyata saya lihat sendiri kecil. Jadi saya cabut perkara itu. Saya tak akan percaya omongan orang yang semestinya tidak langsung saya telan,” tandasnya.
Sumber: jawapos.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/gara-gara-ukuran-kelamin-dinilai-terlalu-besar-menantu-dipolisikan-mertua/