Duduk Perkara Penyerangan John Kei Terhadap Nus Kei Berawal Dari Perselisihan Soal Penjualan Tanah
Duduk perkara kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Diketahui, John Kei dan Nus Kei masih memiliki hubungan kekerabatan. Nus Kei merupakan paman dari John Kei.
Penyerangan dengan target Nus Kei ini terjadi karena adanya ketidakpuasan pembagian hasil penjualan tanah.
“Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan saat rilis kasus, Senin (22/6/2020) sebagaimana dikutip dari TribunJakarta.com.
Dirangkum Tribunnews.com, Senin (22/6/2020), berikut duduk perkara kasus ini:
1. Salin menantang melalui HP
Irjen Pol Nana mengungkapkan adanya ketidakpuasan hasil penjualan tanah antara John Kei dan Nus Kei itu tidak menemui titik temu.
Karena tidak ada titik temu, keduanya saling mengancam melalui HP.
“Dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP,” ujar Nana.
2. Anak buah John Kei lakukan penganiayaan hingga obrak abrik rumah Nus Kei
Setelah saling menantang melalui HP, anak buah John Kei kemudian melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng pada Minggu (21/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Kelompok John Kei berjumlah lima sampai tujuh melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei,” kata Nana.
Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok.
Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.
“Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR,” ujar dia.
Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.
Nana menuturkan, lokasi yang dituju kelompok John Kei merupakan kediaman Nus Kei.
Akan tetapi, saat itu Nus Kei sedang tidak berada di kediamannya. Hanya ada istri dan anak Nus Kei.
“Istri dan anak meninggalkan tempat, dan terjadi perusakan, pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Selain itu mereka juga merusak dua mobil milik Nus Kei,” terang Nana.
Lantaran tidak menemukan orang yang dicari, kelompok John Kei meninggalkan lokasi.
“Mereka secara brutal merusak gerbang perumahan tersebut,” tutur Nana.
3. Polisi tangkap John Kei dan anak buahnya
Seusai dua peristiwa penyerangan tersebut, polisi bergerak cepat mengidentifikasi para pelaku.
Sebanyak 30 orang, termasuk John Kei, diamankan polisi di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 20.15.
Masih mengutip TribunJakarta, Donny Rifa’i ketua RT04/RW11 Taman Tytyan Indah, mengatakan, sekira pukul 19.00 WIB, suasana perumahan tempat tinggal John Kei itu mulai ramai.
Ia waktu itu belum melihat adanya personel kepolisian berseragam lengkap datang.
Hanya saja, suasana di jalan utama perumahan sudah tiba beberapa mobil dan personel kepolisian yang bersiaga.
Sekira pukul 20.00 WIB, akses jalan menuju rumah John Kei mulai ditutup.
Warga yang bermukim dekat lokasi langsung diminta untuk tetap tenang.
“Jalan mau ke dalam sini (rumah John Kei) udah ramai polisi, banyak pakai seragam lengkap,” terang dia.
Suara bentakan petugas kala itu sontak memecah kesunyian, mereka meminta agar John Kei dan anak buahnya mengikuti instruksi polisi untuk diamankan.
Tetapi, gertakan polisi menurut Donny belum cukup ampuh, suara yang terdengar selanjutnya bukan lagi teriakan petugas tetapi letupan senjata api.
“Saya enggak langsung ke arah depan (rumah John Kei), cuma pas dengar sura tembakan saya langsung masuk ke dalam, saya amankan anak-anak saya dulu,” ucap Donny.
Dia tidak ingat secara pasti berapa kali suara letupan senjata api yang terdengar malam itu, tapi yang jelas, ledakan yang tedengar berkali-kali cukup membuat suasana kian mencekam.
“Kedengaran beberapa kali (suara tembakan) dari rumah saya, ada suara kejar-kejaran juga,” ucapnya.
Dia juga memastikan, warga yang bermukim dekat kediaman John tidak ada satupun yang berani keluar.
Warga baru berani melihat kesekeliling setelah pihak kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan membawa John Kei dan anak buahnya ke Polda Metro Jaya.
4. Keberdaan Nus Kei
Nus Kei menjadi target penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Namun, Nus Kei tidak berada di kediamannya saat peristiwa penyerangan itu terjadi. Hanya ada istri dan anaknya.
Mereka pun langsung meninggalkan kediamannya ketika kelompok John Kei datang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Nus Kei terkait kasus ini.
“(Nus Kei) sudah dipanggil, sudah dari awal,” kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
Menurut Tubagus, salah satu dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya adalah keterangan dari Nus Kei.
“Penangkapan itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban,” jelas dia.
“Sehingga kita bisa tau, oh yang melakukan itu adalah ini. Nyambung nggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah, kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam,” ucap Tubagus.
5. Tiga anak buah John Kei masih jadi buronan
Jajaran Polda Metro Jaya telah mengamankan 30 orang terkait kasus penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Dari 30 orang tersebut, John Kei termasuk yang diamankan pihak kepolisian. Namun, saat ini polisi masih mencari beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
“Ada tiga DPO (daftar pencarian orang),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (22/6/2020).
Menurut Tubagus, ketiga buronan polisi tersebut juga berperan melakukan penganiayaan.
6. John Kei dan anak buahnya dijerat pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati
John Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).
“Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).
Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.
“Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.
“Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” ujar Tubagus.
Sumber: tribunnews.com
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/duduk-perkara-penyerangan-john-kei-terhadap-nus-kei-berawal-dari-perselisihan-soal-penjualan-tanah/