Dpr Sahkan Uu Cipta Kerja Ridwan Kamil Kalau Kurang Kita Revisi Kalau Baik Kita Teruskan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pengesahan undang-undang Cipta Kerja pasti akan menuai pro dan kontra. Karena sudah disahkan, ia pun meminta seluruh pihak untuk ikut mengawal undang-undang baru itu.
" UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, dampak yang negatifnya juga. Pada dasarnya kita kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," kata Emil, sapaan akrabnya, Selasa (6/10/2020).
Emil pun menyarankan agar kebijakan baru itu diterima dulu. Jika dirasa ada kekurangan, bisa meminta untuk evaluasi.
"Responsnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi. Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi, dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya menyejahtarakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi kita evaluasi, kalau baik kita teruskan," paparnya.
Judicial review
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi berharap agar tak ada aksi mogok kerja dari para buruh. Ia lebih menyarankan agar serikat buruh mengajukan judical review terhadap poin-poin UU Cipta Kerja.
"Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” katanya saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (6/10/2020).
"Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar,” tambahnya.
Risiko klaster baru dan PHK
Ia menambahkan, aksi unjuk rasa dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Taufik menilai resiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab.
“Ketiga resiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.
Taufik memastikan pemerintah provinsi tak punya kewenangan menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pusat.
“Kita tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak Undang-Undang, jadi saran judicial review menurut kami bentuk win-win solution,” jelasnya.
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://www.bagibagi.info/2020/10/dpr-sahkan-uu-cipta-kerja-ridwan-kamil.html