Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai Dan Bersihkan Sampah
Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, ‘bergosip.’
Entah bapak-bapak di warung kopi, atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain sampai lupa waktu ya.
Tetapi, silakan coba bila Anda berani bergosip di sebuah kotamadya di Filipina ini.
Di kota ini, bergosip membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum.
Warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat Indonesia.
Ketika musim panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian.
Tapi kini, mereka tidak dapat melakukannya lagi.
Melansir The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang ‘gosip’ atau yang di Filipina disebut sebagai ‘chismis.’
Kota Binalonan
Undang-undang anti-gosip disahkan oleh walikota Binalonan, Ramon Guico III, setelah beberapa perselisihan yang dipicu oleh gosip menjadi “sangat parah”.
Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal harus turun tangan.
“Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya,” kata Guico kepada The Guardian.
“Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini.
“Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal,” tambahnya.
Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita ‘panas’ di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah.
Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.
Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu.
Masyarakat Binalonan
Aturan itu pun efektif mengurangi perselisihan antar warga.
Peraturan tersebut pertama kali diberlakukan di lingkungan Capas di kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sehingga telah diperluas ke tujuh desa di distrik tersebut.
Sebagai bagian dari rencananya untuk menjaga Binalonan tetap beradab, walikota juga melarang karaoke setelah pukul 22:00.
“Melarang gosip adalah cara kami meningkatkan kualitas hidup di kota kami,” kata Guico.
“Kota tanpa gosip lebih bermanfaat karena saya percaya orang memiliki hal-hal yang lebih baik untuk dilakukan daripada berbicara negatif tentang orang lain,” lanjutnya.
Sementara masyarakat pun merespon baik peraturan tersebut.
Peraturan semacam itu dinilai tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi tetapi merupakan perlindungan atas fitnah dan sejenisnya.
Sumber: grid.id
Artikel ini hanyalah simpanan cache dari url asal penulis yang berkebarangkalian sudah terlalu lama atau sudah dibuang :
https://islamidia.com/di-kota-ini-warganya-dilarang-bergosip-bila-ketahuan-didenda-uang-tunai-dan-bersihkan-sampah/